NERACA
Kuningan - Sekitar 10 ribu lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kuningan masuk keanggotaan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI), dan gaji mereka pun secara otomatis terpotong untuk iuran keanggotaan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber, awalnya iuran anggota tersebut sebesar Rp5 ribu perbulan, akan tetapi sejak tahun 2022, iuran Ukan (Usaha kesejahteraan abdi negara) tersebut naik menjadi Rp25 ribu perbulan, saat Ketua DP KORPRI dijabat oleh DR. H. Dian Rachmat Yanuar.
Tentu ada alasan tersendiri keputusan menaikan Ukan, yaitu untuk mengawal, memperjuangkan dan meningkatkan kesejahteraan anggota KORPRI. Berbagai program pun tentu diluncurkan, diantaranya, membuat program kerja berbasis digital dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Ada juga menetapkan program kegiatan pendukung kinerja ASN, seperti perlindungan dan bantuan hukum, peningkatan kapasitas dan motivasi ASN, kegiatan sosial dan sebagainya. Kegiatan sosial kerap diadakan setiap tahun di momen Hari Jadi KORPRI, dan acaranya pun kerap meriah.
Selain itu, ada program membangun Waserda KORPRI dan Kopi Buku di Komplek Pandapa Paramarta yang kini kondisinya terbengkalai. Waserda tersebut diperuntukan bagi anggota KORPRI Kuningan, dan anggotanya diwajibkan berbelanja ke Waserda tersebut. Akan tetapi hanya berjalan satu tahun, dan kini Waserda itu sudah tutup, dan entah bagaimana statusnya?.
"Semua tujuan dan programnya sangat bagus, tapi Saya rasa ini harus dibenahi, karena sistemnya sudah tidak benar. Harus ada transparansi, dan pertanggungjawaban organisasi," ujar Ayip, salah seorang pensiun ketika berbincang dengan media, Senin (28/10).
Ia berharap Pemkab Kuningan, dalam hal ini Pj. Bupati harus bisa mengevaluasi semua program yang ada di tubuh KORPRI. "Sekecil apapun iuran harus jelas peruntukannya, apalagi iurannya sudah naik menjadi Rp25ribu perbulan peranggota, untuk apa saja?," tanyanya.
Ia sangat berharap sistem ditubuh KORPRI Kuningan dirubah, terlebih jika ada beberapa program yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam masalah hak dan kewajiban ASN.
Pasalnya, jika dihitung sejak awal iuran, sudah berapa puluh milyar dana tersebut terkumpul. Kalaupun diperuntukan bagi kadeudeuh pensiun, jumlahnya tidak seberapa, masih jauh dari dana yang telah terkumpul. Terlebih ketika peruntukan Waserda Korpri itu, dari uang iuran, maka harus benar-benar dipertanggungjawabkan. "Jangan dalih dialihkan, tapi tidak benar transparansinya," tegas pensiunan yang lainnya menambahkan. Nung
NERACA Jakarta-Pemerintah berhasil menciptakan perayaan Tahun Baru 2025 yang aman dan nyaman bagi masyarakat, dengan berbagai langkah koordinasi dan…
NERACA Jakarta-Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui regulasi yang lebih ketat dan…
NERACA Palembang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mencatat realisasi pajak daerah di wilayah itu per 21 Desember…
NERACA Jakarta-Pemerintah berhasil menciptakan perayaan Tahun Baru 2025 yang aman dan nyaman bagi masyarakat, dengan berbagai langkah koordinasi dan…
NERACA Jakarta-Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui regulasi yang lebih ketat dan…
NERACA Palembang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mencatat realisasi pajak daerah di wilayah itu per 21 Desember…