Penyederhanaan Regulasi Percepat Investasi di Sektor ESDM

NERACA

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mempercepat upaya penyederhanaan regulasi dalam sektor energi dan sumber daya mineral, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi, menarik investasi, dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi di sektor energi menjadi prioritas dalam rangka mempercepat investasi, terutama dalam 100 hari pertama masa kepemimpinannya. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah tumpang tindih perizinan, yang selama ini menghambat kelancaran investasi. Contohnya pada sektor eksplorasi migas, Bahlil menyoroti masih adanya lebih dari 100 izin yang harus dipenuhi, yang membuat proses eksplorasi menjadi lambat dan kurang efisien.

"Bayangkan kita mau eksplorasi saja, izinnya sekarang masih ada 100 lebih, 129 kalau tidak salah. Sebenarnya izin ini sudah bagus, tapi kita Service Level Agremeent-nya yang kurang, kecepatannya. Nah ini saya lagi cari akalnya," ungkap Bahlil di Jakarta.

Selain di sektor Migas, Bahlil juga menyoroti masalah serupa di sektor Mineral dan Batubara (Minerba), di mana banyak aturan yang tumpang tindih turut membebani pejabat dan pelaku usaha. "Di Minerba itu kan banyak aturan yang tumpang tindih. Kita lihat banyak teman-teman kami, pejabat sebelumnya yang khususnya di Ditjen kena dampak dari persoalan regulasi yang terlalu ribet. Kita akan melakukan perbaikan supaya tidak menyandera pejabat, tapi juga tidak menyiksa atau menghambat pengusaha untuk melakukan percepatan," ujar Bahli.

Menanggapi arahan ini, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi bertujuan tidak hanya untuk mempercepat investasi, tetapi juga memperbaiki tata kelola di sektor energi secara keseluruhan. "Kami berkomitmen untuk merapikan regulasi yang tumpang tindih agar proses perizinan di sektor migas dan minerba lebih efisien. Ini menjadi prioritas utama dalam 100 hari pertama, sesuai arahan Menteri ESDM," imbuh Agus.

Agus juga menambahkan bahwa pemerintah sedang mempercepat harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. "Sesuai dengan arahan Menteri ESDM, kami berupaya memastikan bahwa proses perizinan di tingkat pusat dan daerah dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari satu tahun. Ini menjadi prioritas kami untuk mendorong percepatan investasi," jelas Agus.

Melalui upaya-upaya ini, Kementerian ESDM berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih dinamis, dan meningkatkan kontribusi sektor energi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyederhanaan peraturan lainnya, guna menyesuaikan dengan kebutuhan investasi di sektor energi.

"Regulasi yang terlalu kompleks akan menghambat proses investasi dan mengakibatkan birokrasi yang panjang, melalui langkah penyederhanaan regulasi, pemerintah berharap mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif," jelas Agus. 

Lebih lanjut, Kementterian ESDM melakukan penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) lebih fleksibel tengah dilakukan pemerintah. Inisaitif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan manfaat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia. Bahkan diberikan penawaran skema gross split baru yang lebih sederhana dan feasible.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. Inti perbaikan skema bagi hasil gross split adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95 persen bagi kontraktor, membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.

Implementasi kebijakan tersebut berlaku bagi yang kontrak yang ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.

Kementerian ESDM baru menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang ditandatangai sejak 12 Agustus 2026. Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah beberapa kali disesuaikan.

BERITA TERKAIT

Pengelolaan Tuna Berkelanjutan di Samudera Hindia Harus Diperhatikan

NERACA Bangkok – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya faktor sosial ekonomi dalam pengelolaan tuna berkelanjutan…

Pengembangan Biodiesel Terus Didorong, Tengah Mempersiapkan B100

NERACA Jakara – Direktur Bioenergi di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Edi Wibowo mengutarakan…

Legislator: Pertamina Mampu Dukung Swasembada Energi

NERACA Jakarta – Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno optimistis Pertamina mampu mendukung upaya Pemerintahan Prabowo Subianto guna mewujudkan swasembada…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pengelolaan Tuna Berkelanjutan di Samudera Hindia Harus Diperhatikan

NERACA Bangkok – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya faktor sosial ekonomi dalam pengelolaan tuna berkelanjutan…

Pengembangan Biodiesel Terus Didorong, Tengah Mempersiapkan B100

NERACA Jakara – Direktur Bioenergi di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Edi Wibowo mengutarakan…

Legislator: Pertamina Mampu Dukung Swasembada Energi

NERACA Jakarta – Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno optimistis Pertamina mampu mendukung upaya Pemerintahan Prabowo Subianto guna mewujudkan swasembada…