Oleh; Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Peluang pembiayaan syariah di masyarakat sebenarnya sangat luas sekali, apalagi akad–akad syariah yang ditawarkan selama ini memberikan skema model pembiayaan untuk menggerakkan sektor riil. Namun demikian tak semua lembaga keuangan syariah (LKS) mampu menjawab pembiayaan tersebut seperti perbankan syariah dikarenakan untuk membuat produk dan layanan harus dikomunikasikan dengan pihak regulator (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) sehingga pembiayaanya terbatas. Hal ini yang menjadi peluang bagi lembaga keuangan syariah lain seperti Koperasi Syariah atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) untuk membuat produk dan layanan yang mampu di respon oleh masyarakat atau debitur.
Pendekatan pembiayaan syariah yang dilakukan oleh LKS sudah saatnya dirubah pola pikirnya dimana—sudah tak bisa lagi menunggu debitur atau masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dengan mendatangi kantor pelayanan LKS . Pengelola LKS harus memiliki data nasabah atau masyarakat tentang proyeksi besarya pembiayaan yang dibutuhkan dan selanjutnya melakukan kluster–kluster jenis pembiayaan sesuai dengan sektornya. Dari data itulah yang selanjutnya dilakukan penetrasi market dengan berbagai strategi komunikasi bisnis yang dibangun secara simultan.
Melalui pendekatan pembiayaan syariah yang demikian—maka LKS bukan sekedar memberikan pembiayaan kepada debitur saja berupa pendanaan, tapi juga terlibat memberikan konsultan dalam perencanaan bisnis debitur. Mulai dari studi kelayakan bisnis, analisa pembiayaan serta manajemen proyek nasabah agar terjadi manajemen risiko dan tata kelola dengan baik.
Banyaknya kegagalan pembiayaan atau kredit macet yang dilakukan oleh LKS sejauh ini lebih pada ketidaktepatan dalam penyaluran pembiayaan. Hal itu terjadi dikarenakan tiadanya frekuensi yang sama antara debitur dan pihak LKS. Bagi LKS yang terpenting target dalam penyaluran pembiayaan tercapai sementara bagi debitur yang terpenting adalah mendapatkan modal usaha untuk kerja. Terkait apakah layak dan tidaknya usaha debitur itu diberikan modal sesuai studi kelayakan bisnis tak pernah dipertimbangkan sama sekali. Hal ini kadang menjadi boomerang dalam pembiayaan yang acapkali menjadi kredit macet dan kerugian bisnis LKS.
Untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan LKS seperti tulisan diatas—sudah selayaknya para pelaku pembiayaan meng-upgrade diri untuk memelajari berbagai pola bisnis yang dimiliki oleh masyarakat. Seperti pola pengadaan barang dan jasa dalam ikatan kerja sama operasioal (KSO). Sering kali dalam pola KSO ada pihak yang mampu membayar pembiayaan ketika bangunan atau gedung sudah berdiri. Begitu juga ada pihak yang mampu membangunkan gedung jika ada jaminan dari lembaga keuangan sebagai penengah. Jika ini bisa di mediasi oleh lembaga keuangan syariah dengan pendekatan KSO—berbagai proyek apapun bisa dibiayai dan dibangun sesuai rencana dan kebutuhan yang ada. Tentunya ini bukan hanya di sektor konstruksi saja tapi dalam bentuk berbagai pengadaan barang dan jasa juga bisa dilakukan.
Selain model KSO, LKS juga bisa memberikan model pembiayaan plus jasa konsultan bisnis. Misalnya ada sebuah rumah sakit namun menjadi masalah ketika tak punya lahan parkir sama sekali. Kehadiran LKS selain menawarkan pembiayaan kepada pihak rumah sakit juga memberikan jasa konsultan dalam analisa pembelian lahan plus pengelolaan bisnis parkir kendaraan dan lain – lain. Dengan demikian masyarakat atau nasabah yang akses pembiayaan LKS merasa terbantu dan mengetahui kemana arah dan orientasi pembiayaan yang dilakukannya. Dengan demikian akses pembiayaan ke LKS benar–benar dimanfaatkan dengan baik. Peluang bisnis ini di sektor keuangan ini sangat luas sekali dan perlu berbagai pihak untuk bersinergi dan kolaborasi sehingga bisa berjalan dengan mudah.
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 yang berlangsung sejak 30 Oktober hingga 3 November…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal. Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya pada peringatan Hari Oeang…
Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ekonomi dan keuangan syariah memiliki peran strategis dalam upaya mencapai target pertumbuhan, mendukung…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 yang berlangsung sejak 30 Oktober hingga 3 November…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal. Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya pada peringatan Hari Oeang…
Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ekonomi dan keuangan syariah memiliki peran strategis dalam upaya mencapai target pertumbuhan, mendukung…