OJK Tergabung dalam Global Asia Insurance Partnership

 

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri perasuransian di Asia serta memperluas kerja sama internasional dalam menghadapi tantangan global dengan tergabungnya OJK dalam Global Asia Insurance Partnership (GAIP).

“Melalui keanggotaan ini, kami berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas asuransi di kawasan Asia, memperkecil kesenjangan perlindungan, mendukung solusi inovatif di sektor asuransi, serta bersama mengatasi berbagai tantangan usaha seperti risiko iklim, transformasi digital dan inklusi keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Ogi dalam pengumuman keanggotaan OJK di GAIP Summit yang diselenggarakan di Singapura, Selasa (15/10). Global Asia Insurance Partnership merupakan platform kerja sama internasional yang terdiri dari regulator, industri asuransi global, akademisi dan organisasi internasional, dengan fokus pada transformasi industri asuransi di kawasan Asia.

Dengan bergabungnya OJK, GAIP kini mencakup 11 regulator dari berbagai negara seperti Australia, Brunei, Chinese Taipei, India, Jepang, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Thailand, Vietnam dan Indonesia. Salah satu fokus utama GAIP adalah mengatasi kesenjangan perlindungan (protection gap) di Asia melalui kolaborasi dan komunikasi yang erat antara para pemangku kepentingan.

Hal itu menjadi semakin penting di tengah berbagai tantangan seperti perubahan iklim, bencana alam, dan risiko sosial-ekonomi yang memengaruhi masyarakat di wilayah Asia. Ogi menuturkan melalui partisipasi dalam GAIP, OJK akan berperan aktif dalam mengembangkan kebijakan serta menerapkan praktik terbaik guna memperkecil kesenjangan perlindungan asuransi.

Inisiatif tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap produk asuransi yang inklusif dan relevan bagi masyarakat di Indonesia dan kawasan Asia, sekaligus memperkuat resiliensi finansial dan perlindungan sosial. Menurut dia, kolaborasi merupakan salah satu kunci untuk mengembangkan sektor asuransi yang berkelanjutan dan GAIP merupakan wadah untuk mewujudkan kolaborasi tersebut.

OJK akan berperan aktif dalam berbagai pilar inisiatif GAIP, yaitu The Living Lab, yang berfokus pada penelitian dan analisis isu-isu terkini dalam industri asuransi, The Policy Think Tank yang menyediakan platform utama bagi regulator, industri, dan akademisi untuk memberikan masukan kebijakan, serta The Talent Development yang mendukung pengembangan talenta di sektor asuransi.

GAIP menyambut kehadiran OJK sebagai bagian penting dari kerja sama regional, dan diharapkan keanggotaan itu akan memperkuat upaya bersama untuk menghadapi tantangan-tantangan yang semakin kompleks di era digitalisasi, perubahan iklim dan dinamika ekonomi global.

 

BERITA TERKAIT

IFG Bayarkan Klaim Polis Nasabah Jiwasraya Sebesar Rp15,9 Triliun

    NERACA Jakarta – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), salah satu anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membayarkan Rp15,9 triliun…

BI Bebaskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi Rp500 Ribu

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha…

Kerjasama BNI dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan Kesehatan Nasional

    NERACA Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

OJK Tergabung dalam Global Asia Insurance Partnership

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri perasuransian di Asia serta memperluas kerja…

IFG Bayarkan Klaim Polis Nasabah Jiwasraya Sebesar Rp15,9 Triliun

    NERACA Jakarta – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), salah satu anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membayarkan Rp15,9 triliun…

BI Bebaskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi Rp500 Ribu

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha…