NERACA
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) berkomitmen untuk terus mengawal peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana yang digaungkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
“KY dan MA berkomitmen untuk mengawal dan mengadvokasi peningkatan kesejahteraan hakim ini agar segera dilaksanakan atau diimplementasikan,” kata Anggota KY Joko Sasmito saat menerima audiensi puluhan hakim yang tergabung dalam SHI di Gedung KY, Jakarta, Rabu (9/10).
KY dan MA, imbuh Joko, memahami kegelisahan para hakim yang menuntut peningkatan kesejahteraan yang tidak berubah selama 12 tahun terakhir. Kedua, lembaga juga memastikan akan memberi perhatian dan mendukung tuntutan tersebut.
Memenuhi kesejahteraan dinilai sebagai salah satu upaya menjaga integritas para hakim. Menurut KY dan MA, Kesejahteraan yang tidak sebanding dengan tanggung jawab hakim akan memunculkan kerentanan dalam menjaga independensi.
“KY dan MA berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dapat memahami dan mendukung persoalan ini segera memberikan persetujuan,” ucap Joko.
Ia memerinci, kesejahteraan yang perlu menjadi atensi bersama meliputi empat hal.
Pertama, peningkatan tunjangan jabatan hakim karena sejak tahun 2012 belum ada penyesuaian kenaikan. Kedua, peningkatan tunjangan kemahalan karena saat ini para hakim kesulitan pada saat mutasi atau pindah lokasi penempatan.
Ketiga, perlunya jaminan kesehatan yang melindungi keluarga hakim karena saat ini asuransi hanya untuk hakim saja. Keempat, perlu ada atensi untuk jaminan keamanan hakim dan pengadilan.
Di sisi lain, KY dan MA meyakini bahwa status hakim sebagai pejabat negara juga perlu diikuti dengan adanya Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini demi memastikan terpenuhinya kesejahteraan dan akuntabilitas hakim.
“Sehingga kesejahteraan hakim yang meliputi besaran gaji dan tunjangan hakim, rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan keamanan dapat dipenuhi tanpa adanya kendala legislasi dan regulasi. Di samping itu, akuntabilitas hakim sebagai pejabat negara juga dapat ditegaskan dalam undang-undang tersebut,” kata dia.
Pernyataan Joko itu merupakan pernyataan kelembagaan KY dan MA terkait rencana cuti bersama para hakim untuk peningkatan kesejahteraan. Diketahui, SHI menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024.
Sebelumnya diwartakan, Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto menyatakan bahwa usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani
"Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu," ucap Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10).
Suharto menjelaskan pada naskah akademik MA, sejatinya terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Perubahan dimaksud terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Namun, dari pihak Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin ke Kementerian Keuangan, meliputi gaji pokok diusulkan naik 8–15 persen, uang pensiun naik 8–15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Empat usulan MA yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.
Akan tetapi, setelah berproses dengan Kemenkeu, hanya tiga usulan Kementerian PANRB yang disepakati, yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan. Khusus tunjangan kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain.
Menurut Suharto, tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.
Agar tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain maka tunjangan kemahalan ditunda.
"Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi," ucapnya. Ant
NERACA Jakarta - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2024, dengan…
NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang berbagai…
NERACA Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan mekanisme denda damai hanya diberikan untuk tindak pidana ekonomi seperti…
NERACA Jakarta - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2024, dengan…
NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang berbagai…
NERACA Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan mekanisme denda damai hanya diberikan untuk tindak pidana ekonomi seperti…