Beli Rumah, Bebas PPN

Oleh: Putri Pramitasari, Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Jakarta Timur *)

 

Dalam budaya Jawa, dikenal istilah sandang, pangan dan papan. Sandang, pangan dan papan merupakan kebutuhan primer yang paling mendasar dan harus dipenuhi oleh setiap manusia. Papan atau biasa kita sebut dengan rumah merupakan tempat tinggal bagi sebuah keluarga yang paling nyaman dan aman. Seiring berjalannya waktu, harga rumah di Indonesia kian hari makin meningkat, sehingga sangat sulit dijangkau oleh masyarakat .

Dalam rapat kerja denagn Komisi XI DPR-RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa, perlu adanya kebijakan khusus yang membuat harga rumah di Indonesia tidak terus menerus naik, apalagi jenis rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR yang kian hari juga semakin naik. Sri Mulyani juga menekankan bahwa, dalam membantu keterjangkauan harga rumah sebetulnya APBN telah ikut berkontribusi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), hingga KPR bersubsidi. Terkait hal tersebut, di tahun 2024 ini, pemerintah juga menerapkan kebijakan pemberian insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 61 Tahun 2024, pemerintah memberikan kebijakan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024. Adapun rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Dan yang dimaksud dengan satuan rumah susun adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atau ditandatanganinya perjanjian peningkatan jual beli lunas di hadapan notaris sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Rumah tapak atau satuan rumah susun yang atas penyerahannya dapat memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2024 harus memenuhi persyaratan, yaitu (a) harga jual rumah tapak atau satuan rumah susun paling banyak sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); (b) merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni,dan telah mendapatkan kode identitas rumah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, dan atas rumah tapak atau satuan rumah tersebut baru pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Sesuai dengan PMK 61 Tahun 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) untuk penyerahan dengan harga jual paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan atas penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima mulai 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Insentif PPN DTP ini, hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Yang dimaksud orang pribadi ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

PPN DTP atas rumah tapak atau satuan rumah susun diberikan untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan pada Masa Pajak September 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. Apabila, pembayaran dilakukan dengan mekanisme cicilan atau pembayaran uang muka terlebih dahulu, maka atas pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 September 2024 untuk mendapatkan intensif PPN DTP tersebut.

Orang pribadi yang melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 September 2024 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan ketentuan PMK 61 Tahun 2024 untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama. Atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan PMK 61 Tahun 2024.

Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait pemberian insentif PPN DTP atas rumah tapak dan satuan rumah susun ini, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat terutama pada sektor perumahan. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

BERITA TERKAIT

Infrastruktur Hingga Digitalisasi: Prioritas Program PraGib untuk Tingkatkan Daya Saing Bangsa

Infrastruktur Hingga Digitalisasi: Prioritas Program PraGib untuk Tingkatkan Daya Saing Bangsa   Oleh : Anggara Putra, Pemerhati Media Digital Indonesia…

Pembangunan Merata, Refleksi Satu Dekade Jokowi Wujudkan Indonesiasentris

  Oleh : Putri Dewi Nathania, Pengamat Kebijakan Publik   Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah mengantarkan bangsa…

Masa Depan Pendidikan RI: Kebijakan Inovatif Prabowo-Gibran untuk SDM Unggul

  Oleh: Miftahul Jannah, Pengamat Pendidikan     Pendidikan merupakan fondasi utama bagi kemajuan suatu bangsa. Di Indonesia, upaya untuk…

BERITA LAINNYA DI Opini

Infrastruktur Hingga Digitalisasi: Prioritas Program PraGib untuk Tingkatkan Daya Saing Bangsa

Infrastruktur Hingga Digitalisasi: Prioritas Program PraGib untuk Tingkatkan Daya Saing Bangsa   Oleh : Anggara Putra, Pemerhati Media Digital Indonesia…

Pembangunan Merata, Refleksi Satu Dekade Jokowi Wujudkan Indonesiasentris

  Oleh : Putri Dewi Nathania, Pengamat Kebijakan Publik   Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah mengantarkan bangsa…

Beli Rumah, Bebas PPN

Oleh: Putri Pramitasari, Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Jakarta Timur *)   Dalam budaya Jawa, dikenal istilah sandang, pangan dan…