Yakin ICS Permudah Akses Kredit UMKM

NERACA

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meyakini, usulan penerapan Innovative Credit Scoring (ICS) semakin mendorong terbukanya akses penyaluran kredit terhadap UMKM yang juga diharapkan bisa diimplementasikan secara mandatory dengan metodologi yang seragam khusus pada progam Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Keyakinan tersebut, berdasarkan hasil pilot project yang dilakukan KemenKopUKM dengan menggunakan 72.004 data kredit produktif. Dan hasilnya, tingkat persetujuan kredit bertambah 5 persen, dengan tingkat risiko kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) tetap terjaga pada nilai yang sama dengan skoring data konvensional, yaitu antara 0,6-0,7 persen.

“Artinya lembaga keuangan dapat meningkatkan penyaluran kredit dengan tingkat risiko yang tetap aman,” ucap Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius di Jakarta.

Credit Scoring merupakan sistem penilaian terhadap kemampuan seseorang dalam membayar kewajiban pinjamannya yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kredit. Hal ini, bukan merupakan hal baru di bidang perkreditan.

Yulius menegaskan, salah satu masalah utama yang dihadapi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) adalah kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal. 

Hal ini terjadi karena UMKM sering kali tidak memenuhi syarat penilaian kelayakan kredit, seperti persyaratan agunan tambahan dan persyaratan memiliki riwayat kredit sebelumnya. Untuk mengatasi masalah ini, KemenKopUKM pun mengusulkan penggunaan ICS.

Pada awalnya credit scoring hanya menggunakan data konvensional, seperti data identitas, data biro kredit dan data perbankan. 

Namun dalam perkembangannya data tersebut tidak cukup untuk dijadikan penilaian, karena masih terdapat UMKM yang sebenarnya layak, namun tidak memperoleh kredit.

“ICS yang kami usulkan menggunakan dimensi data alternatif. Seperti data telekomunikasi, BPJS (jaminan sosial), penggunaan listrik, transaksi e-commerce, dan lainnya, sehingga lebih menunjukan kondisi sebenarnya calon debitur UMKM. Data-data tersebut diproses menggunakan Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning (ML),” kata Yulius.

Yulius juga menyampaikan, progress yang sudah dilakukan sampai saat ini, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki telah melakukan audiensi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 11 Juli 2024, di Kantor Kementerian Keuangan. “Dan Menkeu merespons positif serta mendukung inisiasi penerapan ICS,” ujar Yulius.

Jka ICS ini bisa diterapkan, maka dapat mendorong percepatan akses pembiayaan UMKM dan kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipenuhi, sehingga menggerakan perekonomian rakyat.

“Dari 64 juta pelaku UMKM, baru sekitar 30 persen UMKM yang bankable. Sementara, kredit UMKM di perbankan yang ditargetkan mencapai 30 persen baru mencapai sekitar 20 persen. Ini menjadi tantangan yang luar biasa,” kata Yulius.

Tak hanya itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki juga telah melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada 30 Juli 2024, di Kantor OJK. Ketua OJK menyatakan setuju serta mendukung inisiasi penerapan ICS.

Terakhir, Teten juga telah melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartanto pada 12 September 2024, di Kantor Kemenko Ekonomi. Dan Menko Airlangga turut mendukung inisiasi penerapan ICS.

Apalagi KUR adalah program yang dikembangkan pemerintah untuk pemberdayaan UMKM, sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan syarat dan mekanisme penyaluran KUR. 

Sehingga dalam hal ini dapat mempermudah persyaratan proses pengajuan KUR, karena tidak banyak memerlukan dokumen tambahan, sekaligus mempercepat proses penyaluran KUR.

Artinya dengan menerapkan ICS yang menggunakan data alternatif, UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR.

Khususnya UMKM yang tidak memiliki riwayat kredit dan agunan tambahan, kini berpotensi untuk meningkat skor kreditnya dan disetujui, sehingga, ICS diharapkan dapat digunakan sebagai pengganti agunan tambahan pada program KUR.

Dalam hal ini sudah ada beberapa Bank penyalur KUR, seperti Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan beberapa BPD (Bank Pembangunan Daerah) sudah menerapkan sistem ICS. Terdapat 10 perusahaan ICS yang terdaftar di OJK. Namun belum ada yang bekerja sama dengan lembaga keuangan penyalur KUR. Sebagian besar perusahaan ICS bekerja sama dengan bank swasta, multifinance dan fintech.

BERITA TERKAIT

Perjanjian Dagang ASEAN dan Kanada Ditargetkan Selesai Tahun 2025

NERACA Vientiane – Pada  Pertemuan konsultasi Menteri Ekonomi ASEAN dan Kanada (ASEAN Economic Ministers/AEM and  Canada Consultations) ke-13, Direktur Jenderal…

Neraca Perdagangan Perikanan Januari-Agustus Surplus USD 3,41 Miliar

NERACA Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  berhasil mempertahankan status Indonesia sebagai eksportir netto produk perikanan. KKP juga memastikan…

Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Produk Nanas Indonesia - OPTIMALKAN EKSPOR

NERACA Jakarta – Pemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk nanas asal Indonesia. Produk nanas yang dimaksud adalah…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Yakin ICS Permudah Akses Kredit UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meyakini, usulan penerapan Innovative Credit Scoring (ICS) semakin mendorong terbukanya akses penyaluran…

Perjanjian Dagang ASEAN dan Kanada Ditargetkan Selesai Tahun 2025

NERACA Vientiane – Pada  Pertemuan konsultasi Menteri Ekonomi ASEAN dan Kanada (ASEAN Economic Ministers/AEM and  Canada Consultations) ke-13, Direktur Jenderal…

Neraca Perdagangan Perikanan Januari-Agustus Surplus USD 3,41 Miliar

NERACA Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  berhasil mempertahankan status Indonesia sebagai eksportir netto produk perikanan. KKP juga memastikan…