Di Makassar Barang Tidak Sesuai Dokumen Senilai Rp1,33 Miliar - JANUARI " JULI 2024

NERACA

Makassar – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) memimpin ekspose temuan pengawasan impor yang tidak memenuhi hasil pengawasan di  luar kawasan pabean  (post-border) sebesar Rp1,33miliar di kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin mengungkapkan, “berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan ada pelanggaran atas tata niaga impor post-border berupa ketiadaan dan ketidaksesuaian dokumen Laporan Surveyor (LS) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Kami mengimbau para pelaku usaha tertib hukum dalam menjalankan usahanya.”

Rusmin mengungkapkan, BPTN Makassar mengidentifikasi sembilan produk impor post-border yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Produk-produk tersebut antara lain dari kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB); plastik hilir; barang tekstil sudah jadi lainnya; katup; produk elektronika tertentu; produk keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L); alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP); pakaian jadi; serta aksesoris pakaian jadi.

“Keberhasilan BPTN Makassar mengamankan produk-produk ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen. Pengawasan terhadap produk asal impor post-border adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberantas produk yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rusmin.

Rusmin menerangkan, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha kali ini adalah tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan serta Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

“Kami berharap ada efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Ini sekaligus memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuandan aturan yang berlaku,” tambah Direktur Tertib Niaga Tommy Andana.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor  melakukan ekspose penindakan produk impor ilegal dengan nilai Rp46,19 miliar. Penindakan ini dilakukan dengan harapan agar dapat menumbuhkan  pusat-pusat perdagangan dan menjaga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari serbuan impor

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin penindakan atas temuan Satgas ini di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar sinergi antara kementerian dan lembaga terjalin kuat untuk menertibkan importasi  ilegal.

“Kita satu tim perlu kerja sama yang kuat, mulai dari Bareskrim, Kementerian Keuangan c.q Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung,  Badan Keamanan Laut, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ungkap Zulkifli. 

“Selain itu, penindakan ini diharapkan dapat   menumbuhkan   pusat-pusat perdagangan, serta UMKM,” tambah Zulkifli.

Adapun tindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi  Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.

Selanjutnya, Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Selain itu, Ditjen Bea  Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas; dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang  telah mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak, dan lain-lain), 332 pak tekstil (nilon, poliester, sintetis, kulit, dan lain-lain), 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik (laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, dan lain-lain), serta 5.896 buah garmen (berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori).

Penindakan yang dilakukan oleh Satgas terhadap produk-produk tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor, dilakukan  berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 932 Tahun 2024 tentang   Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

“Keseluruhan barang yang ditindak tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zulkifli.

 

 

BERITA TERKAIT

Pitching Day Jadi Momentum Pelaku Usaha Bertransformasi

NERACA Mataram – Asisten Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ali Manshur pada Kegiatan Pitching…

Pemanfaatan Teknologi Produksi Tumbuhkan Ekonomi Inklusif

NERACA Peru – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyoroti pentingnya pengentasan kemiskinan dan pemanfaatan teknologi produksi bagi usaha mikro kecil…

Akses Pasar ke Amerika Latin Diperluas

NERACA Jakarta – Indonesia dan Peru melaksanakan Putaran Ketiga Perundingan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara kedua negara (Indonesia–Peru Comprehensive Economic…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pitching Day Jadi Momentum Pelaku Usaha Bertransformasi

NERACA Mataram – Asisten Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ali Manshur pada Kegiatan Pitching…

Pemanfaatan Teknologi Produksi Tumbuhkan Ekonomi Inklusif

NERACA Peru – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyoroti pentingnya pengentasan kemiskinan dan pemanfaatan teknologi produksi bagi usaha mikro kecil…

Akses Pasar ke Amerika Latin Diperluas

NERACA Jakarta – Indonesia dan Peru melaksanakan Putaran Ketiga Perundingan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara kedua negara (Indonesia–Peru Comprehensive Economic…