Tingginya Impor LLDPE, KPPI Lakukan Penyelidikan

NERACA

Jakarta – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melakukan tindakan penyelidikan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor Polietilena Linear Kepadatan Rendah (Linear Low Density Polyethylene/LLDPE) dalam bentuk selain cair atau pasta. 

Produk dengan kriteria polietilena mengandung monomer alfa-olefin 5 persen atau kurang dalam  bentuk selain cair atau pasta memiliki kode Harmonized System (HS) 3901.10.92 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Sebelumnya, KPPI menerima permohonan secara resmi untuk melakukan penyelidikan safeguard measures pada Senin, (12/8) lalu. Permohonan tersebut diajukan  oleh Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) mewakili industri dalam negeriyaitu PT Chandra Asri Pacific Tbk. dan PT Lotte Chemical Titan Nusantara.

Ketua KPPI Franciska Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan yang disampaikan, KPPI menemukan fakta adanya indikasi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon.

Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang menurun selama periode 2021—2023.

“Kerugian serius atau ancamankerugian serius tersebut,antara lain,menurunnya produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, kerugian finansial, serta pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik,”terang Franciska.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam tiga tahun terakhir (2021—2023) terjadi peningkatan jumlah impor barang LLDPE dalam bentuk selain cair atau pasta dengan tren sebesar 13,54 persen.

Pada 2023, impor produk tersebut ke Indonesia tercatat sebesar 280.385 ton, naik 33,27persen dari  tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 210.382 ton. Sementara itu pada 2022, impor produk tersebut turun 3,27 persen dari 2021 yang tercatat sebesar 217.494 ton.

Lalu, pada tahun 2023 impor utama, LLDPE dalam bentuk selain cair atau pasta berasal dari beberapa negara, antara lain Malaysia dengan pangsa impor sebesar 43,43 persen, diikuti Thailand (37,52 persen), Arab Saudi (8,36 persen), dan Amerika Serikat (2,97 persen). 

Selain dari negara tersebut, pangsa impor negara berkembang masih dibawah 3 persen dari total impor pada tahun yang sama.

“KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak yang berkepentingan selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan secara tertulis,” imbuh Franciska.

Sebelumnya, Inaplas juga tengah mengeluhkan kondisi industri sektor petrokimia Indonesia semakin terpuruk karena banjir produk impor baku plastik khususnya dari negara Thailand, Vietnam, Malaysia, Tiongkok, Korea Selatan dan Middle East yang juga berdampak pada industri turunannya.

Direktur Bidang Kebijakan Publik, Hukum & Perundangan Inaplas, Eko Pratikto mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36 Tahun 2023, tentang larangan pembatasan barang impor disebut menjadi penyebab yang membuat Indonesia kebanjiran barang dari luar negeri. "Jika ini dibiarkan, pabrik-pabrik produksi plastik akan banyak yang tutup dan merugikan industri turunannya seperti makanan-minuman, peralatan rumah tangga, otomotif, tekstil dan lain-lain," tegas Eko.

Inaplas berharap kepada Pemerintah agar memperbaiki peraturan importasi yang ada. Permendag No 36 Tahun 2023 harus kembai diterapkan untuk membatasi produk impor plastik dari negara lain. Inaplas juga mendorong Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Perlindungan Perdagangan Internasional (KPPI) untuk segera menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk barang plastik.

Suara-suara dari pelaku industri saat ini menginginkan adanya perhatian dan tindakan nyata dari Pemerintah untuk mencari solusi agar iklim usaha lebih kondusif. Sangat diperlukan perhatian dan tindakan nyata dari Pemerintah untuk mencari solusi seperti melalui instrument anti dumping, safeguard, dan bea masuk tambahan. "Industri ini merupakan sektor prioritas yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,"ucap Eko.

Direktur Kemitraan dalam Negeri dan Internasional Inaplas, Budi Susanto Sadiman berharap agar masukan pelaku usaha didengarkan Pemerintah untuk melakukan perbaikan aturan. Sementara terkait Satuan Tugas (Satgas) anti impor ilegal yang dibentuk oleh Kermenterian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat diharapkan bisa mengawasi secara serius untuk menghentikan barang impor illegal dan yang terpenting pengawasannya bisa mencakup ke semua sektor.

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Perluas Kerjasama Pengembangan Hulu Migas di Amerika Latin dan Karibia

NERACA Peru – PT Pertamina (Persero) terus menjajaki peluang kerja sama pengembangan hulu migas di negara-negara Amerika Latin dan Karibia atau…

Tahun 2025, Anggaran KKP Sebesar Rp6,22 Triliun

NERACA Jakarta – Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2025 disepakati sebesar Rp6,22 triliun, dalam rapat kerja Komisi IV…

Perundingan Indonesia"GCC FTA, Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Arab Teluk

NERACA Jakarta – Indonesia dan Dewan Kerja Sama untukNegara Arab di Teluk telah melaksanakan Perundingan Putaran Pertama Perjanjian Perdagangan Bebas…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Perluas Kerjasama Pengembangan Hulu Migas di Amerika Latin dan Karibia

NERACA Peru – PT Pertamina (Persero) terus menjajaki peluang kerja sama pengembangan hulu migas di negara-negara Amerika Latin dan Karibia atau…

Tahun 2025, Anggaran KKP Sebesar Rp6,22 Triliun

NERACA Jakarta – Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2025 disepakati sebesar Rp6,22 triliun, dalam rapat kerja Komisi IV…

Perundingan Indonesia"GCC FTA, Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Arab Teluk

NERACA Jakarta – Indonesia dan Dewan Kerja Sama untukNegara Arab di Teluk telah melaksanakan Perundingan Putaran Pertama Perjanjian Perdagangan Bebas…