LCT Beri Kemudahan Transaksi Antarnegara

 

NERACA

Jakarta – Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan Local Currency Transaction (LCT) dengan implementasi sistem pembayaran lintas negara memberikan kemudahan bagi wisatawan mancanegara karena transaksi pembayaran ritel antarnegara dapat dilakukan dengan QR sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Dengan LCT juga berpotensi mendorong peningkatan sektor pariwisata dan UMKM di masing-masing negara yang sudah melakukan MoU (memorandum of understanding) LCT,” kata Josua, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Selain itu, LCT berpotensi mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS karena setlemen juga menggunakan mata uang lokal dengan konversi langsung tanpa melalui dolar AS. Menurut Josua, penguatan kerja sama perdagangan, investasi dan sistem pembayaran lintas negara melalui Local Currency Settlement (LCS) dan LCT akan mendorong penguatan ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, penguatan kerja sama perdagangan, investasi dan sistem pembayaran melalui LCS dan LCT juga akan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS sehingga akan mendukung stabilitas nilai tukar. Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal atau Local Currency Settlement (LCS) adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha di Indonesia dan negara mitra dengan menggunakan mata uang masing-masing negara.

Dalam implementasinya, framework LCT akan memfasilitasi penyelesaian transaksi pembayaran lintas negara di area perdagangan dan diharapkan dapat meminimalkan eksposur risiko nilai tukar dan biaya bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK) dan Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT) dalam mendorong penggunaan mata uang lokal rupiah dan won untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan. "Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (30/8).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024. Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan, inisiatif implementasi LCT dalam transaksi ekonomi dan keuangan lintas negara menunjukkan hasil yang sangat positif, tercermin dari transaksi yang meningkat pesat baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengguna.

Implementasi LCT dengan mitra strategis Indonesia yang semakin berkembang akan memberikan manfaat yang nyata bagi perekonomian nasional. Dengan semangat yang sama, kementerian/lembaga lain turut mendukung akselerasi implementasi LCT melalui program strategis masing-masing.

Upaya perluasan implementasi LCT juga terus dilakukan dengan negara mitra. Saat ini implementasi kerja sama LCT antara Indonesia telah dilaksanakan dengan negara Malaysia, Thailand, Jepang, dan Tiongkok. Sejak awal implementasi pada 2018, total transaksi LCT pada semester I-2024 mencapai 4,7 miliar dolar AS atau diprakirakan meningkat 1,5 kali lipat dari total transaksi LCT tahun 2023 sebesar 6,29 miliar dolar AS.

Ke depan capaian implementasi LCT diharapkan terus meningkat, baik dengan empat negara eksisting, maupun dengan empat negara mitra baru yaitu Singapura, Korea Selatan, India dan Uni Emirat Arab. Kolaborasi dan sinergi kebijakan antar anggota Satgas Nasional LCT terus dilakukan untuk mendorong peningkatan realisasi LCT. Hal itu diwujudkan dengan merumuskan rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat mendorong pelaku usaha agar semakin meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung.

Selain itu, koordinasi kebijakan dan penerapan ketentuan juga dilakukan pada area perbankan dan sektor keuangan, serta kebijakan yang mendukung perluasan penggunaan LCT dalam transaksi pembayaran antar negara. Diharapkan, langkah tersebut dapat mendukung upaya diversifikasi mata uang dalam transaksi bilateral sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko di tengah tingginya ketidakpastian global, serta upaya pendalaman pasar keuangan dan stabilisasi nilai tukar.

BERITA TERKAIT

J Trust Bank Raih Penghargaan Green Saving Program of the Year di Marketeers Editors Choice Award 2024

  NERACA  Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) meraih penghargaan dalam kategori “Green Saving Program of…

Penerapan Credit Scoring untuk Perluas Akses KUR

  Penerapan Credit Scoring untuk Perluas Akses KUR NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa kementeriannya…

Anggaran BS LPS 2025 Disepakati Sebesar Rp39,22 Miliar

Anggaran BS LPS 2025 Disepakati Sebesar Rp39,22 Miliar NERACA Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui anggaran Badan Supervisi Lembaga…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

J Trust Bank Raih Penghargaan Green Saving Program of the Year di Marketeers Editors Choice Award 2024

  NERACA  Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) meraih penghargaan dalam kategori “Green Saving Program of…

Penerapan Credit Scoring untuk Perluas Akses KUR

  Penerapan Credit Scoring untuk Perluas Akses KUR NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa kementeriannya…

Anggaran BS LPS 2025 Disepakati Sebesar Rp39,22 Miliar

Anggaran BS LPS 2025 Disepakati Sebesar Rp39,22 Miliar NERACA Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui anggaran Badan Supervisi Lembaga…