Bukan Cuma Israel - Produk Prancis Dianggap Layak Masuk Daftar Boikot

Buntut agresi militer ke Palestina, gerakan boikot terhadap produk dan perusahaan terafiliasi Israel kian gencar dilakukan oleh Indonesia, terutama di kalangan umat Islam. Aksi ini menguat dengan terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram.

Rupanya, aksi boikot tidak hanya mengarah ke produk yang terafiliasi dengan Israel. Ada produk negara lain yang dianggap juga layak untuk diboikot, yakni Prancis. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, Arif Fahrudin bilang, Perancis telah mengabaikan hak asasi manusia, termasuk hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya dengan benar. “Jadi, masyarakat Indonesia hendaknya juga memboikot produk atau perusahaan multinasional asal Prancis,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Beberapa produk dari perusahaan Prancis yang ada di Indonesia misalnya Aqua dan Bebelac dari Danone, L'Oreal, ban Michelin, dan tas Louis Vuitton. Seperti diketahui, pada September tahun lalu, Menteri Olahraga Prancis, Amelie Oudea-Castera, mengonfirmasi hijab dilarang untuk semua tim Prancis di Olimpiade yang sedang berlangsung sekarang, di bawah prinsip-prinsip sekularisme Prancis, yakni laicite. Kebijakan tersebut dikritik oleh Kantor HAM PBB dan Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Tak hanya itu, pada 2012, atlet sepakbola wanita Prancis juga dilarang memakai jilbab saat bertanding, perempuan juga dilarang memakai jilbab di sekolah sejak 2004. Di sisi lain, ternyata masih membolehkan umat lain untuk mengenakan bintang David, tangan Fatima dan larangan niqab di tempat umum pada 2010. Prancis pun dikenal dengan sikapnya yang keras bahkan cenderung Islamofobia terhadap warga Muslim, seperti membiarkan penghinaan dengan karikatur yang mengejek Nabi Muhammad dengan dalih “kebebasan berekspresi”.

Arif berpendapat, jika kebijakan tebang pilih tersebut dikaitkan dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang Muslim, maka boikot juga bisa ditujukan ke perusahaan multinasional Prancis yang beroperasi dan meraup profit besar dari sekitar 270 juta rakyat Indonesia. “Pelarangan-pelarangan seperti itu kan mengurangi hak asasi manusia yang sangat mendasar dan itu tidak boleh dilakukan. Maka dari itu, kalau sampai ada perusahaan yang jelas-jelas berasal dari kawasan atau negara manapun yang terlihat jelas melakukan pelanggaran HAM, apalagi pelanggaran hak dasar beragama, kita harus bersikap,” tegas Arif.

 

BERITA TERKAIT

Produksi Minyak 2024 Capai 54,2 MBOPD

Produksi Minyak 2024 Capai 54,2 MBOPD Jakarta - Sepanjang 2024, Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina mencatat kinerja operasional migas positif.…

Water Management, Salah Satu Kunci Tingkatkan Produktivitas Padi

Water Management, Salah Satu Kunci Tingkatkan Produktivitas Padi Ogan Ilir – Dalam kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke…

Pemanfaatan DAK Dongkrak Kapasitas Produksi Sentra IKM

Pemanfaatan DAK Dongkrak Kapasitas Produksi Sentra IKM Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus mengembangkan sentra industri kecil dan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Produksi Minyak 2024 Capai 54,2 MBOPD

Produksi Minyak 2024 Capai 54,2 MBOPD Jakarta - Sepanjang 2024, Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina mencatat kinerja operasional migas positif.…

Water Management, Salah Satu Kunci Tingkatkan Produktivitas Padi

Water Management, Salah Satu Kunci Tingkatkan Produktivitas Padi Ogan Ilir – Dalam kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke…

Pemanfaatan DAK Dongkrak Kapasitas Produksi Sentra IKM

Pemanfaatan DAK Dongkrak Kapasitas Produksi Sentra IKM Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus mengembangkan sentra industri kecil dan…