Revisi PP No. 5 Tahun 2021 Libatkan Masyarakat

NERACA

Jakarta – Pemerintah terus berupaya menjaga keberhasilan kinerja ekonomi dengan mewujudkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi, salah satunya dengan mempermudah perizinan berusaha. Mengakselerasi upaya tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga terkait merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang meliputi subtansi batang tubuh dan lampiran. Proses revisi saat ini telah mencapai sekitar 95% atau dalam tahap finalisasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan peraturan turunan yang paling besar cakupannya yang mana melalui peraturan tersebut Pemerintah ingin mereformasi semua perizinan berusaha. Realisasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 salah satunya yakni penerbitan 9,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).

“Jadi, sebenarnya sudah sangat bagus. Namun karena ada kebutuhan-kebutuhan yang lain, kita akan terus mendorong dan lakukan review kembali, khususnya yang terkait dengan masalah perizinan dasar dan persyaratan dasar. Tidak mudah melakukan reform terhadap perizinan dasar,” kata Susiwijono, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pekan lalu.

Pemerintah menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dalam proses revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk melaksanakan meaningful participation sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebelum diselenggarakan di Kota Batam, Forum Konsultasi Publik tersebut juga telah diselenggarakan di sejumlah kota yang mewakili wilayah Indonesia Timur dan Tengah.

Lebih lanjut, Susiwijono juga menyampaikan kondisi ekonomi terkini. Berdasarkan berbagai indikator ekonomi makro, Pemerintah optimis perekonomian Indonesia tetap tumbuh di atas 5% pada kuartal II tahun 2024 dengan pengendalian inflasi yang sangat baik. Hal ini menjadikan  Indonesia termasuk dalam sedikit negara yang memiliki ekonomi yang kuat.

“Kalau konteksnya investasi, saya kira realisasinya sangat bagus dan sampai hari ini di Kementerian/Lembaga masih selalu menerima kunjungan dari para calon investor. Kebetulan Kemenko Perekonomian juga bertanggung jawab terhadap Kawasan Ekonomi Khusus, Proyek Strategis Nasional, dan semua proyek-proyek strategis yang ada di bawah Kemenko Perekonomian sehingga tahu persis betapa para calon investor masih sangat mengejar untuk bisa investasi di Indonesia,” ungkap Susiwijono.

Meskipun saat ini prosesnya telah mencapai 95% dan direncanakan akan diharmonisasi pada minggu depan agar dapat segera ditandatangani oleh Presiden, namun revisi PP Nomor 5 tahun 2021 tersebut merupakan proses yang dinamis dan Pemerintah sangat terbuka dengan masukan-masukan dari masyarakat. Hal ini mengingat secara paralel Pemerintah juga tengah melakukan upaya aksesi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), di mana Indonesia wajib comply dengan standar OECD.

Terkait OECD, pada kesempatan tersebut Sesmenko Susiwijono menyampaikan bahwa mulai bulan Juli 2024 Indonesia sudah mulai masuk ke tahap aksesi OECD sehingga Pemerintah sudah menggulirkan reformasi jilid kedua. 

“Kalau di jilid pertama adalah aturannya dulu, di jilid kedua ini adalah reform mengenai prakteknya, implementasinya, practice-nya. Karena itu, kita sudah mengajukan aksesi anggota OECD dan kita wajib comply dengan semua standar OECD. Jadi, ini jalan paralel, PP turunan Undang-Undang Cipta Kerja kita ubah, tapi kita juga jalan paralel aksesi OECD,” ungkap Susiwijono.

Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM Yuliot menambahkan, bahwa upaya revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 juga terkait persyaratan dasar seperti persetujuan lingkungan tentang bagaimana kegiatan perusahaan memberikan dampak terhadap lingkungan akan didetailkan, sehingga diharapkan memberikan kepastian pada pelaku usaha.

“Hal ini termasuk persetujuan bangunan gedung, itu juga kita lakukan perbaikan tata kelolanya, regulasi untuk pembangunan gedung, persyaratan-persyaratan, untuk konstruksi justru lebih kita serahkan pengaturannya di dalam perubahan PP Nomor 5 Tahun 2021 ini,” ujar Yuliot. gro

BERITA TERKAIT

PENILAIAN PENGAMAT EKONOMI: - Deflasi Saat ini Dipengaruhi oleh Faktor Domestik

  Jakarta-Pengamat Ekonomi Celios Nailul Huda menilai kondisi deflasi yang terjadi saat ini memang lebih banyak dipengaruhi oleh faktor domestik.…

LITERASI KEUANGAN SYARIAH HANYA 39,11 PERSEN - Penetrasi Perbankan Syariah Masih Rendah

Jakarta-Meski Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah, saat ini penetrasi perbankan syariah di dalam negeri masih rendah, hanya…

WAPRES MA'RUF AMIN: - Tiga Langkah untuk Mengembangkan Ekosistem Syariah

  NERACA Jakarta – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan tiga langkah strategis yang perlu dijalankan secara konsisten untuk memastikan ekosistem…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

PENILAIAN PENGAMAT EKONOMI: - Deflasi Saat ini Dipengaruhi oleh Faktor Domestik

  Jakarta-Pengamat Ekonomi Celios Nailul Huda menilai kondisi deflasi yang terjadi saat ini memang lebih banyak dipengaruhi oleh faktor domestik.…

LITERASI KEUANGAN SYARIAH HANYA 39,11 PERSEN - Penetrasi Perbankan Syariah Masih Rendah

Jakarta-Meski Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah, saat ini penetrasi perbankan syariah di dalam negeri masih rendah, hanya…

WAPRES MA'RUF AMIN: - Tiga Langkah untuk Mengembangkan Ekosistem Syariah

  NERACA Jakarta – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan tiga langkah strategis yang perlu dijalankan secara konsisten untuk memastikan ekosistem…