Tujuh Layanan Pajak Bisa Diakses dengan NIK, NPWP dan NITKU

 

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan tujuh layanan administrasi perpajakan resmi bisa diakses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU). “Terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, sebagaimana dikutip, kemarin.

Ketujuh layanan itu adalah pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).

Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU akan terus mengalami penambahan. “Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU,” ujar dia.

Dwi menambahkan ketujuh layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Adapun untuk layanan tertentu selain tujuh layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

“Karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan wajib pajak,” tutur Dwi. Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Sebagai informasi, per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK- NPWP.

Dwi juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.

“DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Silakan wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” jelas dia.

BERITA TERKAIT

Miliki Kepedulian yang Tinggi Terhadap Warisan Arkeologi dan Budaya, SIG Diapresiasi Forum Internasional

Konservasi Warisan Arkeologi di Bulu Sipong IV Sulsel Diapresiasi Forum Internasional NERACA Jakarta – Langkah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk…

Bioavtur Perlu Diakselerasi di Sektor Penerbangan

  NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi…

Produk Keuangan yang Inovatif Bisa Tarik Investasi Skema Family Office

    NERACA Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan perlu pendalaman produk keuangan yang…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Miliki Kepedulian yang Tinggi Terhadap Warisan Arkeologi dan Budaya, SIG Diapresiasi Forum Internasional

Konservasi Warisan Arkeologi di Bulu Sipong IV Sulsel Diapresiasi Forum Internasional NERACA Jakarta – Langkah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk…

Bioavtur Perlu Diakselerasi di Sektor Penerbangan

  NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi…

Produk Keuangan yang Inovatif Bisa Tarik Investasi Skema Family Office

    NERACA Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan perlu pendalaman produk keuangan yang…