Kemenkeu Ajukan Tambahan Dana Penjaminan Rp635 Miliar

 

 

NERACA

Jakarta – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminta mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp635 miliar untuk kewajiban penjaminan pemerintah atau Cadangan penjaminan.

“Masih terdapat kekurangan sebesar Rp635 miliar. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, kami mohon persetujuan DPR Komisi XI untuk kiranya bisa memberikan persetujuan tambahan anggaran,” kata Suminta, Selasa (2/7).

Suminto menjelaskan tambahan anggaran itu diperlukan untuk memastikan bahwa akumulasi dana cadangan secara aktuaris memenuhi kebutuhan sesuai dengan model yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan, sehingga jumlahnya mencukupi ketika terjadi klaim. “Kami sampaikan bahwa ini terkait dengan proyek-proyek eksisting yang sudah diberikan penjaminan Pemerintah, bukan untuk proyek baru,” ujar dia.

Dana cadangan penjaminan telah disiapkan oleh Pemerintah sejak 2013, dengan total dana per April 2024 mencapai Rp12,21 triliun. Dana itu terdiri dari rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah untuk cadangan penjaminan infrastruktur sebesar Rp5,99 triliun dan cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp5,81 triliun. Kemudian, rekening dana jaminan pembiayaan infrastruktur daerah senilai Rp407 miliar.

Hingga sejauh ini, belum pernah terjadi klaim atas penjaminan Pemerintah, sehingga akumulasi saldo Rp12,21 triliun masih dalam kondisi utuh. Namun, menurut Suminto, nilai outstanding penjaminan aktif terbilang besar. Outstanding penjaminan infrastruktur telah mencapai Rp364,8 triliun yang mencakup sejumlah proyek besar, termasuk proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang digarap oleh PT PLN (Persero) dan PT Hutama Karya (Persero).

Adapun outstanding penjaminan program PEN mencapai Rp29,8 triliun, di antaranya untuk kredit modal kerja UMKM senilai Rp14,9 triliun, korporasi Rp3,3 triliun, dan BUMN Rp1,6 triliun. “Kami sebagai pengelola penjaminan Pemerintah memastikan bahwa dana cadangan penjaminan itu cukup, untuk memberikan kepercayaan kepada investor bahwa dalam hal terjadi gagal bayar, kewajiban Pemerintah atas penjaminan Pemerintah itu dapat ditunaikan,” jelas Suminto.

BERITA TERKAIT

Miliki Kepedulian yang Tinggi Terhadap Warisan Arkeologi dan Budaya, SIG Diapresiasi Forum Internasional

Konservasi Warisan Arkeologi di Bulu Sipong IV Sulsel Diapresiasi Forum Internasional NERACA Jakarta – Langkah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk…

Bioavtur Perlu Diakselerasi di Sektor Penerbangan

  NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi…

Produk Keuangan yang Inovatif Bisa Tarik Investasi Skema Family Office

    NERACA Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan perlu pendalaman produk keuangan yang…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Miliki Kepedulian yang Tinggi Terhadap Warisan Arkeologi dan Budaya, SIG Diapresiasi Forum Internasional

Konservasi Warisan Arkeologi di Bulu Sipong IV Sulsel Diapresiasi Forum Internasional NERACA Jakarta – Langkah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk…

Bioavtur Perlu Diakselerasi di Sektor Penerbangan

  NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi…

Produk Keuangan yang Inovatif Bisa Tarik Investasi Skema Family Office

    NERACA Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan perlu pendalaman produk keuangan yang…