ESDM Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik, Harga BBM Nonsubsidi Diserahkan ke Pertamina

ESDM Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik, Harga BBM Nonsubsidi Diserahkan ke Pertamina 
NERACA
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tarif listrik pada triwulan III, yakni Juli–September 2024, tidak mengalami kenaikan. “Kalau listrik, nggak naik,” ujar Arifin ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Semenatar itu, Arifin menyerahkan keputusan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax series serta Dex series pada Juli 2024, kepada Pertamina dan Kementerian BUMN. “Ya, itu kan nonsubsidi. Mau naik juga (Pertamina) melihat daya beli masyarakat,” ujar Arifin. 
Ketika disinggung apakah pemerintah mengizinkan Pertamina untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi, Arifin menyinggung bahwasanya Pertamina berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Dengan demikian, keputusan terkait naik maupun tetapnya harga BBM nonsubsidi pada Juli berada di tangan Pertamina dan Kementerian BUMN. “Pertamina kan di bawah BUMN,” kata Arifin.
Melalui keterangan resminya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing industri, serta menjaga tingkat inflasi. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). "Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” kata dia.
Namun, tutur Jisman, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik. Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III  2024 adalah realisasi pada  Februari, Maret, dan April  2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar 83,83 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. "Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman. Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya buka suara mengenai tarif listrik dan BBM. Dalam pernyataannya, dia memastikan bahwa kebijakan kenaikan masih akan dibicarakan. Ketika ditanya wartawan, dia tidak menjawab secara pasti apakah tarif listrik untuk golongan non subsidi ini akan mengalami perubahan mulai Juli 2024? "Nanti kita monitor dulu," ucapnya.
Saat ditanya kemungkinan apakah ada kenaikan, dia menjawab, "tidak, kalau naik sih tidak. Namun, saat ditegaskan kembali apakah artinya tarif listrik pada Juli-September 2024 tidak akan mengalami kenaikan, jawabannya pun tampak tak pasti. Dia berkata: "Ya, kita lihat. Tapi nanti segera kita rapatkan." jelasnya. 

 

NERACA

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tarif listrik pada triwulan III, yakni Juli–September 2024, tidak mengalami kenaikan. “Kalau listrik, nggak naik,” ujar Arifin ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Semenatar itu, Arifin menyerahkan keputusan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax series serta Dex series pada Juli 2024, kepada Pertamina dan Kementerian BUMN. “Ya, itu kan nonsubsidi. Mau naik juga (Pertamina) melihat daya beli masyarakat,” ujar Arifin. 

Ketika disinggung apakah pemerintah mengizinkan Pertamina untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi, Arifin menyinggung bahwasanya Pertamina berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Dengan demikian, keputusan terkait naik maupun tetapnya harga BBM nonsubsidi pada Juli berada di tangan Pertamina dan Kementerian BUMN. “Pertamina kan di bawah BUMN,” kata Arifin.

Melalui keterangan resminya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing industri, serta menjaga tingkat inflasi. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). "Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” kata dia.

Namun, tutur Jisman, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik. Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III  2024 adalah realisasi pada  Februari, Maret, dan April  2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar 83,83 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. "Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman. Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya buka suara mengenai tarif listrik dan BBM. Dalam pernyataannya, dia memastikan bahwa kebijakan kenaikan masih akan dibicarakan. Ketika ditanya wartawan, dia tidak menjawab secara pasti apakah tarif listrik untuk golongan non subsidi ini akan mengalami perubahan mulai Juli 2024? "Nanti kita monitor dulu," ucapnya.

Saat ditanya kemungkinan apakah ada kenaikan, dia menjawab, "tidak, kalau naik sih tidak. Namun, saat ditegaskan kembali apakah artinya tarif listrik pada Juli-September 2024 tidak akan mengalami kenaikan, jawabannya pun tampak tak pasti. Dia berkata: "Ya, kita lihat. Tapi nanti segera kita rapatkan." jelasnya. 

BERITA TERKAIT

AMAN Targetkan Pendapatan Rp186,32 Miliar di 2024

AMAN Targetkan Pendapatan Rp186,32 Miliar di 2024 NERACA Jakarta - PT. Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN) menargetkan pendapatan perseroan di…

Tujuh Layanan Pajak Bisa Diakses dengan NIK, NPWP dan NITKU

  NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan tujuh layanan administrasi perpajakan resmi bisa diakses dengan Nomor…

Kemenkeu Ajukan Tambahan Dana Penjaminan Rp635 Miliar

    NERACA Jakarta – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

AMAN Targetkan Pendapatan Rp186,32 Miliar di 2024

AMAN Targetkan Pendapatan Rp186,32 Miliar di 2024 NERACA Jakarta - PT. Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN) menargetkan pendapatan perseroan di…

Tujuh Layanan Pajak Bisa Diakses dengan NIK, NPWP dan NITKU

  NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan tujuh layanan administrasi perpajakan resmi bisa diakses dengan Nomor…

Kemenkeu Ajukan Tambahan Dana Penjaminan Rp635 Miliar

    NERACA Jakarta – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan…