Akses Pendidikan untuk Anak Disabilitas Masih Minim

 

Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyebut akses pendidikan masih minim bagi para penyandang disabilitas yang berusia sekolah, sehingga perlu kolaborasi lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk memenuhi kebutuhan layanan pendidikan yang inklusif. Komisioner KND Dante Rigmalia menerangkan pada tahun 2022 hanya sekitar empat persen penyandang disabilitas usia sekolah yang mendapatkan layanan pendidikan formal.

“Dari data BPS tahun 2022 itu, artinya masih banyak sekali yang usia sekolah, tapi tidak sekolah. Nah, kami sangat berharap yang belum sekolah ini dipetakan kebutuhan pendidikannya lewat kolaborasi berbagai pihak, utamanya inisiasi dari Kemendikbudristek untuk menjangkau mereka,” kata Dante di Jakarta.  

Pasalnya, ia menilai salah satu faktor penyebab minimnya akses pendidikan bagi penyandang disabilitas tersebut ialah stigma negatif mengenai mereka, yang pada akhirnya turut mempengaruhi cara pandang dan perlakuan keluarga. Tidak sedikit orang tua yang menyembunyikan keberadaan anak-anak dengan disabilitas dari ruang publik, termasuk sekolah, karena dianggap memalukan dan tidak mampu.

Oleh karena it, pihaknya menyarankan perlunya kampanye dan edukasi lintas K/L secara berkesinambungan mengenai hambatan, sekaligus kebutuhan anak-anak dengan disabilitas, agar mereka dapat mengembangkan potensi diri dan menjadi mandiri di kemudian hari. “Jadi kami sangat berharap Kemendikbudristek dapat terus melakukan analisis kebutuhan pendidikan anak-anak dengan disabilitas, sekaligus turut mengkampanyekan pentingnya layanan pendidikan bagi mereka,” ucapnya.

Dengan analisis kebutuhan pendidikan itu, pihaknya pun berharap ada layanan pendidikan afirmasi bagi anak-anak dengan disabilitas berat yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan belajar bersama secara langsung. Ia menegaskan anak-anak dengan disabilitas yang tergolong berat atau langka (rare disease) tetap harus mendapatkan hak pendidikannya sebagaimana diamanatkan dan dijamin melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.

BERITA TERKAIT

Jika Alami Kekerasan, Siswa Diminta untuk Cari Bantuan

Psikolog Livia Iskandar mengingatkan pelajar agar segera mencari bantuan apabila mengalami kekerasan di sekolah, salah satunya dengan melapor ke Tim…

Dampak Media Sosial bagi Kesehatan Mental

Penggunaan media sosial menjadi hal yang paling diminati saat ini. Segala lini kehidupan bahkan bisa diposting di sosial media dan…

Lima Fokus Sehat dalam Gerakan Sekolah Sehat

  Lead Kemitraan di PDM 11 Gerakan Sekolah Sehat (GSS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Catur Budi Santoso…

BERITA LAINNYA DI

Jika Alami Kekerasan, Siswa Diminta untuk Cari Bantuan

Psikolog Livia Iskandar mengingatkan pelajar agar segera mencari bantuan apabila mengalami kekerasan di sekolah, salah satunya dengan melapor ke Tim…

Dampak Media Sosial bagi Kesehatan Mental

Penggunaan media sosial menjadi hal yang paling diminati saat ini. Segala lini kehidupan bahkan bisa diposting di sosial media dan…

Lima Fokus Sehat dalam Gerakan Sekolah Sehat

  Lead Kemitraan di PDM 11 Gerakan Sekolah Sehat (GSS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Catur Budi Santoso…