Kemenkop UKM Ungkap Debitur KUR Masih Dikenakan Agunan Tambahan

 

NERACA

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 1.047 debitur yang ada di 23 provinsi di Indonesia. Hasilnya, terdapat 32 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) skema mikro dan super mikro yang sengaja ditawarkan penambahan plafon agar bisa dikenakan agunan tambahan oleh penyalur.

“Terdapat 32 debitur KUR kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR mikro dengan kisaran Rp101-Rp110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius saat Konferensi Pers Update Terbaru Hasil Monitoring dan Evaluasi KUR di Jakarta, Kamis (7/12).

Deputi Yulius menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, mengatakan bahwa debitur KUR mikro dan super mikro dengan plafon kurang dari Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Selain itu, juga ditemukan sebanyak 144 dari 894 debitur KUR skema mikro dan super mikro yang dikenakan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah RP100 juta

Kendati belum mau membocorkan nama bank penyalur yang melanggar aturan tersebut, Yulius mengaku KemenKopUKM telah bersurat kepada Kemenko Perekonomian untuk memberikan sanksi. Namun hingga kini, belum ada sanksi yang dijatuhkan oleh Kemenko Perekonomian kepada penyalur yang melanggar aturan tersebut,b“Nampaknya masih dalam diskusi jadi belum ada penindakannya. Kemungkinan besar kita akan melakukan teguran kepada pihak perbankan, kita akan tegur dengan resmi,” ucapnya.

Mengenai kesesuaian penyaluran KUR dengan peraturan, Yulius mengatakan bahwa ditemukan 15 orang atau 1 persen dari responden yang mempergunakan KUR untuk keperluan lain seperti melahirkan, meminjamkan kepada saudara, dan kebutuhan harian lainnya. Jika merujuk pada Permenko Perekonomian, pelaksanaan KUR bertujuan untuk meningkatkan kapasitas daya siang usaha mikro, kecil, dan menengah.

Tak hanya itu, survei juga menemukan terdapat 129 debitur atau 26,8 persen tidak memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di atas Rp50 juta. Lalu, masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan. “Masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya asuransi,” tutur Yulius.

Adapun menyikapi berbagai temuan dalam penyaluran KUR tersebut, KemenKopUKM merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal Lembaga Penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku serta memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.

Kedua, agar seluruh stakeholder KUR terutama penyalur KUR diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat khususnya UMKM bisa memahami kemudahan untuk pengajuan KUR serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Perlu adanya peraturan tambahan yang jelas terkait kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan dan lainnya,” tambah dia.

BERITA TERKAIT

ofi Umumkan Pencapaian Program Wanatani Kakao dan Kopi Berkelanjutan

ofi Umumkan Pencapaian Program Wanatani Kakao dan Kopi Berkelanjutan NERACA Jakarta - ofi, Perusahaan global yang menawarkan solusi dan bahan-bahan…

Pemerintah Telah Bayarkan Insentif Rp41,59 Triliun ke Peserta Prakerja Sejak 2020

  NERACA Jakarta – Pemerintah telah menyalurkan total insentif sebesar Rp41,59 triliun kepada para peserta Program Kartu Prakerja sejak 2020…

Survei BI Ungkap Kegiatan Dunia Usaha Tetap Terjaga

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan kinerja kegiatan dunia usaha tetap…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

ofi Umumkan Pencapaian Program Wanatani Kakao dan Kopi Berkelanjutan

ofi Umumkan Pencapaian Program Wanatani Kakao dan Kopi Berkelanjutan NERACA Jakarta - ofi, Perusahaan global yang menawarkan solusi dan bahan-bahan…

Pemerintah Telah Bayarkan Insentif Rp41,59 Triliun ke Peserta Prakerja Sejak 2020

  NERACA Jakarta – Pemerintah telah menyalurkan total insentif sebesar Rp41,59 triliun kepada para peserta Program Kartu Prakerja sejak 2020…

Survei BI Ungkap Kegiatan Dunia Usaha Tetap Terjaga

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan kinerja kegiatan dunia usaha tetap…