Hindari Kampanye di Rumah Ibadah

Kampanye Capres jelang pesta demokrasi Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023. Untuk itu Bawaslu dan KPU mesti aktif memantau perilaku tim sukses dalam gerakan kampanye yang mereka lakukan antara lain jangan melanggar aturan seperti dilarang kampanye di rumah ibadah. Untuk itu Dewan Masjid Indonesia (DMI) perlu melakukan sosialisasi masif larangan kampanye para Capres di masjid di seluruh Indonesia.

Syarif Hidayat, Jakarta Pusat  

BERITA TERKAIT

Hindari Diskriminasi Tarif KRL

Sehubungan dengan wacana Kementerian Perhubungan menerapkan sistem tarif KRL CommuterLine berbasis nomor induk kependudukan (NIK), hal ini jelas menunjukkan Kemenhub…

NIK Resmi Berlaku di Faskes

Saat ini sosialisasi nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP-el masih kurang masif. Ini terbukti masih ada pelayanan fasilitas…

Tarif KRL Perlu Disesuaikan

Kami sebagai pengguna jasa transportasi umum KRL CommuterLine tidak keberatan jika Kemenhub bersama PT KAI akan menyesuaikan tarifnya menjadi lebih…

BERITA LAINNYA DI

Hindari Diskriminasi Tarif KRL

Sehubungan dengan wacana Kementerian Perhubungan menerapkan sistem tarif KRL CommuterLine berbasis nomor induk kependudukan (NIK), hal ini jelas menunjukkan Kemenhub…

NIK Resmi Berlaku di Faskes

Saat ini sosialisasi nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP-el masih kurang masif. Ini terbukti masih ada pelayanan fasilitas…

Tarif KRL Perlu Disesuaikan

Kami sebagai pengguna jasa transportasi umum KRL CommuterLine tidak keberatan jika Kemenhub bersama PT KAI akan menyesuaikan tarifnya menjadi lebih…