Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom dan CEO Narasi Institute
Mahkamah Agung (MA) sedang mengadili gugatan terkait polusi udara di Jakarta yang diajukan oleh Melanie Soebono dan 31 individu lainnya melawan Presiden Jokowi dan beberapa pejabat tinggi lainnya, termasuk Gubernur DKI Jakarta. Gugatan ini telah memenangkan perkara di tingkat pertama dan banding. Namun, Presiden mengajukan kasasi terhadap keputusan tersebut.
Gugatan tersebut menuntut agar pemerintah melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi polusi udara, termasuk merevisi peraturan terkait pengendalian pencemaran udara, mengetatkan standar kualitas udara, dan melakukan supervisi serta pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam pengendalian pencemaran udara.
Pada 16 September 2022, PN Jakpus mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut, memerintahkan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tertentu dalam mengendalikan polusi udara. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 17 Oktober 2022. Namun, pemerintah mengajukan kasasi terhadap keputusan ini, yang saat ini masih menunggu keputusan dari MA.
Sayangnya, langkah kasasi ini menunjukkan bahwa pemerintah tampaknya menolak keputusan yang telah dibuat oleh pengadilan sebelumnya. Sebagai warga negara, kita berharap agar pemerintah lebih proaktif dalam mengatasi masalah polusi udara daripada terus berlarut dalam proses hukum yang panjang
Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang kalah dalam perkara di pengadilan tingkat banding untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi, dalam hal ini Mahkamah Agung, meninjau kembali putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat banding. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa putusan yang dikeluarkan sesuai dengan hukum dan keadilan.
Ketika MA mengumumkan bahwa mereka akan mengadili gugatan polusi udara Jakarta, banyak yang berharap bahwa keadilan akan segera ditegakkan. Namun, dengan keputusan pemerintah untuk mengajukan kasasi, muncul pertanyaan besar: Apakah pemerintah benar-benar serius dalam mengatasi krisis lingkungan yang mempengaruhi jutaan warganya atau hanya bermain bisnis?
Alasan pemerintah melakukan kasasi mungkin bervariasi, tetapi dalam konteks ini, tampaknya pemerintah tidak setuju atau tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding. Namun, dengan mengajukan kasasi setelah kekalahan di dua tingkatan sebelumnya, ini menimbulkan keraguan tentang keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara. Apakah pemerintah benar-benar berkomitmen untuk mengatasi masalah ini, atau apakah mereka lebih tertarik pada kepentingan lain, seperti kepentingan bisnis atau politik?
Penggugat, yang terdiri dari 32 individu, telah memenangkan gugatan mereka di tingkat pertama dan banding. Mereka menuntut pemerintah untuk mengambil tindakan konkret dalam mengatasi polusi udara yang telah lama menjadi momok bagi warga Jakarta. Namun, dengan keputusan pemerintah untuk mengajukan kasasi, tampaknya ada ketidaksesuaian antara janji pemerintah dan tindakan nyata yang diambil.
Ide-ide seperti penggunaan pipa gas dan Pertamax Green mungkin terdengar menjanjikan sebagai solusi untuk mengurangi polusi. Namun, bila diteliti lebih dalam, ada indikasi kuat bahwa ada kepentingan bisnis di balik inisiatif-inisiatif ini. Apakah solusi ini benar-benar efektif dalam mengurangi polusi, atau hanya menjadi alat untuk memajukan agenda bisnis tertentu?
Gugatan ini bukan hanya tentang polusi udara. Ini adalah tentang hak asasi manusia, tentang hak setiap individu untuk hidup dalam lingkungan yang sehat. Ini adalah tentang bagaimana pemerintah memandang kesejahteraan rakyatnya. Apakah mereka melihatnya sebagai prioritas utama atau hanya sebagai agenda politik yang dapat diabaikan ketika tidak lagi menguntungkan?
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal Apakah kebijakan kenaikan PPN memberatkan perekonomian dan rakyat? Diskursus publik…
Oleh: Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencatatkan kinerja positif di tahun 2024. sejumlah capaian program…
Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran dari BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah) merupakan salah satu peran kunci bagi…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal Apakah kebijakan kenaikan PPN memberatkan perekonomian dan rakyat? Diskursus publik…
Oleh: Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencatatkan kinerja positif di tahun 2024. sejumlah capaian program…
Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran dari BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah) merupakan salah satu peran kunci bagi…