Pemerintah Jangan Kalah dengan Obligator BLBI

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) DPD, Bustami Zainudin meminta negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan para obligator BLBI yang jelas-jelas mempunyai hutang kepada rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah demi rakyat harus memperkuat taringnya dengan mewajibkan para obligor membayar utangnnya.“Saya kira, negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” tegas Bustami di Jakarta, Jumat (9/6).

Sebelumnya, DPD RI membentuk Pansus BLBI Jilid II Tahun 2022-2023 yang beranggotakan  Pangeran Syarif Abdurrahman (Kalsel),  Bustami Zainudin (Lampung),  Fahira Idris (DKI Jakarta),  Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel),  Evi Zainal Abidin ( Jatim) dan  Amaliah ( Sumsel).

Menurutnya, BLBI ini merupakan bentuk penjarahan uang rakyat. Karena itu, wajib hukumnya bagi para obligor ini membayar utang mereka. Apalagi, sudah 25 tahun sejak 1988-2023 mereka menikmati kemurahan hati negara. Kalau negara tidak serius mengejar para obligor ini, negara tidak adil terhadap rakyatnya.“Dan kalau rakyat tidak terima, bisa bahaya,” tegasnya.

Bustami menegaskan, praktik curang 'obligor'  BLBI ini telah menjadikan BLBI sebagai skandal keuangan terbesar dalam sejarah negara ini. Hal ini memberatkan keuangan negara. Sebab hingga detik ini, pemerintah terus menanggung beban bunga yang ditimbulkan dari pemberian fasilitas BLBI ini.

Sayangnya lanjut Bustmi, setiap kali upaya penyelesaian perkara BLBI digulirkan,negara seolah tak berdaya lantaran prosesnya selalu tak maksimal. Selain itu, sebagian obligor BLBI lari ke negeri jiran.“Jadi, para elit--baik eksekutif maupun politik, tak pernah tuntas menyelesaikan perkara ini sampai ke akar-akarnya,” imbuhnya.

Tak heran, hampir 25 tahun berlangsung, dihitung sejak bantuan itu dikucurkan, perkara ini seolah timbul tenggelam. Bahkan, kalau melihat perkembangan perkara belakangan, para obligor maupun debitur BLBI justru diberi karpet merah oleh pemerintah.“Itu kan adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Jadi, mereka harus bayar utagnya,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho, mengatakan  skandal BLBI Gate merupakan penjarahan uang rakyat secara besar-besaran oleh para elit. Karena itu, negara wajib bekerja maksimal agar uang negara yang dijarah itu dikembalikan ke kas negara.

Disampaikannya, fasilitas BLBI yang diterima oleh para obligor ini sebenarnya uang rakyat diambil dari pajak. Karena itu, sudah selayaknya dana sebesar itu dapat dinikmati oleh rakyat kecil melalui pembagian kue pembangunan. Namun faktanya, fasilitas BLBI ini justru ditilep oleh penjarah-penjarah kelas kakap.“Saya kira,  skandal BLBI ini merupakan salah satu bentuk kejahatan di sektor keuangan,” tuturnya.

Kata Hardjuno, pelaku kejahatan BLBI ini pun sebenarnya mudah diidentifikasi. Ironisnya, hukum tidak mampu menyentuh oknum-oknum yang jelas-jelas merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Bahkan pemerintah sendiri lemah tak berdaya menghadapi permainan politik mereka.

Karena itu, dia meminta negara tidak boleh kalah dengan para penilep uang pajak rakyat ini."Jangan biarkan maling uang negara tidur nyenyak. Usut tuntas, penjarakan dan miskinkan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

OJK Tergabung dalam Global Asia Insurance Partnership

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri perasuransian di Asia serta memperluas kerja…

IFG Bayarkan Klaim Polis Nasabah Jiwasraya Sebesar Rp15,9 Triliun

    NERACA Jakarta – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), salah satu anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membayarkan Rp15,9 triliun…

BI Bebaskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi Rp500 Ribu

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

OJK Tergabung dalam Global Asia Insurance Partnership

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri perasuransian di Asia serta memperluas kerja…

IFG Bayarkan Klaim Polis Nasabah Jiwasraya Sebesar Rp15,9 Triliun

    NERACA Jakarta – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), salah satu anggota holding Indonesia Financial Group (IFG), membayarkan Rp15,9 triliun…

BI Bebaskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi Rp500 Ribu

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha…