Kemenhub Tidak Konsisten?

Aturan perjalanan darat menggunakan KA luar kota ternyata wajib menggunakan masker sesuai SE Kemenhub yang ditujukan kepada PT KAI, sementara aturan perjalanan udara menggunakan pesawat komersial ternyata tidak wajib menggunakan masker. Ini menunjukkan SE Kemenhub tentang aturan perjalanan luar kota tidak konsisten. Harusnya aturan tersebut konsisten diterapkan di semua moda angkutan transportasi publik. Aneh rasanya di bandara internasional sudah ada tidak ada kewajiban pakai masker, sementara di stasiun kereta bahkan KRL masih diwajibkan menggunakan masker. Tolong tinjau kembali aturan SE Kemenhub tersebut.

Sofia Laraswati, Jakarta Barat 

BERITA TERKAIT

Hindari Diskriminasi Tarif KRL

Sehubungan dengan wacana Kementerian Perhubungan menerapkan sistem tarif KRL CommuterLine berbasis nomor induk kependudukan (NIK), hal ini jelas menunjukkan Kemenhub…

NIK Resmi Berlaku di Faskes

Saat ini sosialisasi nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP-el masih kurang masif. Ini terbukti masih ada pelayanan fasilitas…

Tarif KRL Perlu Disesuaikan

Kami sebagai pengguna jasa transportasi umum KRL CommuterLine tidak keberatan jika Kemenhub bersama PT KAI akan menyesuaikan tarifnya menjadi lebih…

BERITA LAINNYA DI

Hindari Diskriminasi Tarif KRL

Sehubungan dengan wacana Kementerian Perhubungan menerapkan sistem tarif KRL CommuterLine berbasis nomor induk kependudukan (NIK), hal ini jelas menunjukkan Kemenhub…

NIK Resmi Berlaku di Faskes

Saat ini sosialisasi nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP-el masih kurang masif. Ini terbukti masih ada pelayanan fasilitas…

Tarif KRL Perlu Disesuaikan

Kami sebagai pengguna jasa transportasi umum KRL CommuterLine tidak keberatan jika Kemenhub bersama PT KAI akan menyesuaikan tarifnya menjadi lebih…