Optimalkan Pengelolaan Sampah - Mendorong Kapasitas Peran Pemerintah Daerah

Penanganan masalah sampah di masyarakat perlu peran serta pemerintah daerah sebagai otoritas daerah, termasuk dalam retribusi sampah. Berangkat dari upaya tersebut, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia didukung PT Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) mengadakan lokakarya untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah untuk dapat menghitung kebutuhan pendanaan pengelolaan sampah agar dapat mewujudkan pelayanan yang optimal.

Rima Yuliantari Suharin, analis kebijakan Ahli Muda sub Urusan Lingkungan Hidup Direktorat SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI mengatakan, pihaknya melihat belum tersedianya alat/instrumen yang rigid yang mampu mengatur pola pemberdayaan yang pas bagi seluruh wilayah. Belum lagi komitmen setiap kepala daerah yang berbeda-beda, menjadikan langkah penanganan sampah belum berada pada level prioritas yang sama. “Kami berharap Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 ini dapat mendongkrak jumlah biaya pada penanganan pengelolaan sampah, kapasitas pembiayaannya meningkat dan dapat memfasilitasi kegiatan-kegiatan pengelolaan sampah berbasis teknologi dan pemberdayaan masyarakat, dan tentunya timbulan sampah benar-benar dapat berkurang dengan hanya residu saja yang terangkut ke TPA,” jelasnya di Jakarta, kemarin.

Selain beberapa kendala tersebut, missing link dan missing data menjadi masalah lain dalam hal ini. Pergantian jabatan atau wewenang dalam beberapa tahun menimbulkan proses pendataan yang kurang tersinkronisasi dengan jelas, sehingga nilai ukur pendanaannya masih sebatas estimasi prakiraan tanpa dibarengi data yang valid. Oleh karena itu, diharapkan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 dapat tercipta alur retribusi sampah yang transparan dengan memperhatikan banyak faktor penghitung.

Faktor tersebut di antaranya seperti total timbulan sampah, moda dan kendaraan pengangkut sampah, fasilitas pengelolaan sampah yang tersedia, perbedaan demografi, serta jumlah ketersediaan kategori sumber retribusi, yang umumnya dibagi menjadi rumah tangga, kantor, fasilitas masyarakat milik swasta, dan komersial. Dalam pelatihan yang diselenggarakan, digunakan kalkulator biaya penanganan sampah dan kalkulator biaya retribusi sampah sebagai bagian dari instrumen penentu. Setiap daerah mengisi kalkulator tersebut dengan data masing-masing daerah.

Oleh karena data dan kondisi setiap daerah yang variatif dan perlu disesuaikan pengisiannya dalam kalkulator, maka teknis pengisian kalkulator pada acara pelatihan didampingi oleh Waste4Change sebagai tenaga ahli dan fasilitator.“Sebagai salah satu pihak yang ikut merancang perhitungan pembiayaan ini juga sebagai fasilitator dan trainer dalam kegiatan ini, Waste4Change berharap adanya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 dapat mendukung tercapainya pengelolaan sampah yang lebih baik dan ideal di Indonesia dengan memperhatikan banyak hal salah satunya terkait tersedianya pendanaan yang jelas dan merata bagi seluruh wilayah sehingga setiap daerah mulai dapat saling berkoordinasi untuk menyediakan data yang dibutuhkan,” kata Khairunnisa Yusmalina Humaam selaku Consultant dan Project Manager di Waste4Change.

 

Sosialisasi Permendagri

 

Kegiatan ini terlaksana dalam tiga tahapan kegiatan, berlangsung sejak Juli hingga Oktober 2022. Pada tahap pertama, dilakukan kegiatan sosialisasi untuk menumbuhkan pemahaman dan pengenalan terhadap instrumen (kalkulator) perhitungan biaya penanganan dan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Selanjutnya pada tahap kedua, diselenggarakan training dan asistensi pengisian dan perhitungan biaya dengan menggunakan data real dari masing-masing daerah sesuai catatan yang diberikan pada tahap pertama. Masuk ke tahap ketiga dengan kegiatan training dan asistensi lanjutan, para peserta diarahkan untuk mengumpulkan kembali data sesuai masukan Kemendagri dan berlatih lagi mengoperasikan kalkulator menggunakan data tersebut.

Dwi Hadi Nugraha, Pengelola Penyehatan Lingkungan Bidang Kebersihan dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kawarang mengatakan, perbandingan jelas dari diterapkannya Permendagri ini adalah pembagian kategori yang rinci bagi pendanaan pengelolaan dan sistem retribusi di mana perhitungannya menjadi lebih akurat dengan tetap menyesuaikan dengan kondisi dan sistem real yang terjadi di lapangan. Pelatihan intensif dari Kemendagri dan Waste4Change yang diberikan sebelumnya pun sangat bisa dipahami dengan baik. “Kami berharap nantinya pemerintah daerah akan mendapatkan acuan pendanaan yang lebih terarah dan merata bagi seluruh wilayah dan tercipta peningkatan untuk pembiayaan pengelolaan sampah” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu Budiantoro selaku Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pengendalian Dampak Lingkungan Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bandung, yang juga menjadi peserta pelatihan untuk wilayah DAS Citarum juga menerangkan, terselenggaranya Permendagri secara teoritis dan praktikal sangat membantu setiap perangkat daerah untuk dapat menghitung biaya penanganan sampah secara lebih ideal sehingga data yang timbul dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. “Dan untuk mendukung terciptanya bahan perhitungan kalkulator yang ideal dan berkeadilan maka perlu data real yang jelas agar semuanya transparan. Kami mendukung tujuan dari penyelenggaraan peraturan ini terutama untuk mendorong pembiayaan penanganan dan retribusi pengelolaan sampah berjalan lebih berkelanjutan.”ungkapnya.

Lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 ini merupakan mandatory dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di mana penyusunannya melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS, dan diketahui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai yang mengatur masalah persampahan di Indonesia. Waste4Change menjadi salah satu pihak yang ditunjuk untuk dapat membantu menyediakan hitungan yang akurat dan ideal mendukung prinsip keadilan. Pemerintah pusat sebagai pemangku kebijakan diharapkan dapat terus menyebarkan informasi ini agar bisa menjangkau seluruh wilayah nusantara.

BERITA TERKAIT

HUT ke 68, Asuransi Astra Rayakan Rayakan Bersama dengan Anak-Anak Panti Asuhan

NERACA Jakarta - Peringati hari jadi ke 68 yang jatuh pada tanggal 12 September, sepanjang minggu kedua September, Asuransi Astra…

Komitmen Sinar Mas Dukung Dekarbonisasi di Pilar Usaha

Isu energi bersih yang digaungkan pemerintah menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan termasuk sektor industri perkebunan dan kehutanan. Sektor ini…

Bantu Layanan Kesehatan Masyarakat - BCA Donasikan Ambulans Ke SRU Queen Latifa Yogyakarta

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan pada kesehatan, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum…

BERITA LAINNYA DI CSR

HUT ke 68, Asuransi Astra Rayakan Rayakan Bersama dengan Anak-Anak Panti Asuhan

NERACA Jakarta - Peringati hari jadi ke 68 yang jatuh pada tanggal 12 September, sepanjang minggu kedua September, Asuransi Astra…

Komitmen Sinar Mas Dukung Dekarbonisasi di Pilar Usaha

Isu energi bersih yang digaungkan pemerintah menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan termasuk sektor industri perkebunan dan kehutanan. Sektor ini…

Bantu Layanan Kesehatan Masyarakat - BCA Donasikan Ambulans Ke SRU Queen Latifa Yogyakarta

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan pada kesehatan, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum…