NERACA
Jakarta -Emiten perdagangan batu bara, PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) mengaku optimistis penjualan hingga akhir di tahun 2021 melonjak 600% menjadi Rp 36,70 miliar dibandingkan tahun 2020 yakni Rp 4,72 miliar. Sementara untuk laba bersih, diprediksi dapat menembus Rp 1 miliar.”Hingga kuartal III 2021 perusahaan berhasil membalikkan keadaan dengan meraih laba setelah sejak tahun 2017 mengalami kerugian," kata Direktur PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk, M Aditya Hutama Putra dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Hingga kuartal III 2021, penjualan perseroan mencapai Rp 27,63 miliar, laba bersih Rp 701 juta dan laba per saham menjadi positif Rp 3,18 per saham. Disampaikan Aditya, kinerja positif ini pertama kalinya dalam 5 tahun terakhir. Sebagai informasi, pada kuartal III tahun 2020 PT Akbar Indo Makmur Stimec membukukan laba kotor Rp 231 juta. Namun pada pengujung tahun perusahaan harus membukukan rugi Rp 863 juta.
Di sisi lain, per 30 September 2021 aset tumbuh menjadi Rp 26,73 miliar, sebaliknya terjadi penurunan ekuitas menjadi Rp 13,48 miliar akibat akumulasi kerugian selama 3 tahun sebelumnya. Dia mengatakan kinerja positif diperoleh setelah perusahaan mengantongi kuota pekerjaan tambang sebanyak 24 tongkang batu bara untuk diselesaikan sampai dengan akhir tahun 2021. "Tahun ini, kami mendapatkan tambahan kuota produksi tambang sebanyak 24 tongkang atau setara 180.000 ton dari PT Bumi Petangis di Kalimantan Timur," ungkapnya.
Dia mengatakan seluruh penjualan tahun 2021 berasal dari PT Bumi Petangis. Sebagai gambaran, produksi batu bara PT Bumi Petangis mencapai 75.000 ton per bulan, atau setara dengan 10 tongkang setiap bulannya. Corporate Secretary PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk Heriman Setyabudi mengatakan pihaknya bersyukur telah memperpanjang kontrak dengan PT Bumi Petangis untuk 1 tahun ke depan dengan jumlah kuota yang sama "Namun terbuka peluang untuk menambah kuota," jelas dia.
Tahun ini, AIMS juga tengah menyelesaikan pengurusan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP-OPK) untuk pengangkutan dan penjualan batu bara, disusul izin ekspor atau exportir terdaftar (ET). Saat ini, AIMS sudah mengantongi izin usaha yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan terkait penjualan regional. Namun, untuk mematuhi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), perusahaan perlu mendapatkan izin penjualan dari pemerintah pusat.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengundang para arsitek Indonesia untuk menciptakan ide-ide terbaik dalam desain rumah subsidi berlandaskan…
NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/1) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…
Perkuat dominasi kepemilikan saham, PT Gesit Perkasa sebagai pemegang saham pengendali PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) memborong 73.284.750 lembar saham…
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengundang para arsitek Indonesia untuk menciptakan ide-ide terbaik dalam desain rumah subsidi berlandaskan…
NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/1) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…
Perkuat dominasi kepemilikan saham, PT Gesit Perkasa sebagai pemegang saham pengendali PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) memborong 73.284.750 lembar saham…