NERACA
Jakarta - Total aset Lembaga Penjamin Simpanan hingga akhir April 2017 mencapai Rp79,3 triliun atau tumbuh 8,68 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp73 triliun. "Bentuk aset LPS ini didominasi atau 96,2 persen berupa penempatan investasi, yaitu sebesar 76,3 triliun," Direktur Eksekutif Keuangan LPS R Budi Santoso, akhir pekan kemarin.
Sementara itu, bentuk aset LPS lainnya dalam bentuk kas dan piutang sebesar Rp2,7 triliun atau 3,5 persen dari total aset, aset tetap sebesar Rp111,7 miliar, dan aset lainnya sebesar Rp183,5 miliar atau 0,2 persen dari total aset. Budi menambahkan selama Januari-April 2017, LPS juga membukukan pendapatan sebesar Rp6,9 triliun yang sumbernya berasal dari pendapatan premi Rp5,02 triliun (72,9 persen), hasil investasi Rp1,83 triliun (26,6 persen), claim recovery Rp1,5 miliar, dan pendapatan lainnya Rp27,3 miliar (0,4 persen).
Sesuai dengan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), pada saat krisis LPS dapat menerbitkan obligasi guna pendanaan penanganan krisis. Pada April 2017 lalu, Fitch Rating telah merilis rating LPS untuk pertama kalinya dan mendapat rating tertinggi, yaitu id AAA, stable outlook.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D Purba, menyampaikan bahwa sejak beroperasi 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menanganani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya dan 76 bank di antaranya telah selesai proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp 1,2 triliun. Selama 2017 ini, LPS telah melakukan penanganan 3 bank, semuanya BPR, yang dicabut izin usahanya, yaitu di Deli Serdang, Jakarta dan Sidoarjo, dengan total simpanan Rp 24 miliar.
Untuk simpanan yang tidak layak bayar sendiri per Mei 2017 sebesar Rp314 miliar dengan penyebabnya sebagian besar karena bunga simpanannya di atas LPS Rate atau sebanyak 74 persen. Lainnya disebabkan karena tidak ada aliran dana masuk (14 persen) dan menjadi penyebab bank tidak sehat (12 persen).
Untuk meminimalkan simpanan yang tidak layak, LPS terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai nasabah perbankan untuk memperhatikan ketentuan layak bayar yang biasa dikenal dengan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan Tidak ikut menyebabkan bank tidak sehat.
Sebagai tindak lanjut berlakunya UU PPKSK, tahun ini LPS juga telah menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) sebagai turunannya. Ketiga PLPS tersebut adalah PLPS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas, PLPS Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas, PLPS Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Pencatatan Aset, dan Kewajiban Dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.
"Selain menerbitkan PLPS, persiapan LPS melaksanakan mandat baru tersebut juga dengan melakukan tranformasi dalam organisasi LPS, serta program peningkatan kompetensi SDM seperti yang diamanahkan dalam UU," ujar Ferdinan. Disamping itu, LPS juga menjalin kerjasama dengan institusi lain sebagai bentuk persiapan ketika menghadapi krisis keuangan, seperti dengan BI, OJK, Kantor Akuntan Publik, BPK, Kemenkumham dan DIC negara lain.
NERACA Jakarta - Wakil Ketua Umum I Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Alexandra Askandar meyakini, bank-bank nasional tetap mengedepankan sikap…
NERACA Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membukukan laba bersih sebesar Rp904 miliar pada kuartal I-2025,…
NERACA Jakarta – Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia memiliki lebih dari 650 ribu masjid dan musala.…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua Umum I Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Alexandra Askandar meyakini, bank-bank nasional tetap mengedepankan sikap…
NERACA Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membukukan laba bersih sebesar Rp904 miliar pada kuartal I-2025,…
NERACA Jakarta – Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia memiliki lebih dari 650 ribu masjid dan musala.…