Kejagung Ancam Tindak Tegas Korporasi Korupsi
NERACA
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan memberikan tindakan represif kepada korporasi atau perusahaan yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Awalnya kita akan mengingatkan dahulu sebelum terjadi kerugian negara, jika mereka tetap melakukan penyimpangan dan kita punya bukti dan fakta yang kuat, ya kita harus melakukan tindakan represif," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/3).
Ia menambahkan jika ada penyimpangan tentunya tidak akan dibiarkan."Kita amankan aset-aset dan keuangan negara," tandas dia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengimbau agar aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap penanganan korupsi yang melibatkan korporasi.
“Hal itu penting dilakukan karena banyak perusahaan yang sengaja dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kejahatan,” kata Arminsyah dalam sambutannya pada Pelatihan Aparat Penegak Hukum yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tangerang Selatan, Banten, Senin lalu.
"Contohnya paper company atau perusahaan cangkang yang tujuan utamanya sebagai tempat pencucian uang dan untuk menghindari pajak, ataupun perusahaan pendamping yang tujuannya hanya untuk mengakali proses pemenangan lelang/tender," kata dia.
Arminsyah mengatakan tindak pidana yang dilakukan korporasi atau corporate crime dapat membawa kerugian bagi negara dan masyarakat.
Lebih lanjut ia menuturkan, korporasi juga acapkali menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana namun jarang sekali tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana (criminal liability)."Padahal Undang-Undang telah menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi yang dapat dimintai pertanggungjawaban," ujar dia.
Merespon fenomena tersebut, kata Arminsyah, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-028/A/JA/10/2014 yang mengatur tentang Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi. Peraturan yang diterbitkan tanggal 1 Oktober 2014 tersebut bukan semata-mata sebagai panduan dalam penanganan perkara pidana dengan subjek hukum korporasi, namun juga sebagai optimalisasi tuntutan pidana tambahan.
Korps Adhyaksa telah melakukan penyidikan, penuntutan maupun eksekusi terhadap korporasi yang korup. Ia mencontohkan penanganan perkara PT Giri Jaladhi Wana (Banjarmasin), PT Asian Agri Group (Jakarta), PT Indosat Mega Media (IM2) (Jakarta), PT Puguk Sakti Permai (Bengkulu), PT Beringin Bangun Utama (Bengkulu), PT Putra Papua Perkasa (Papua Barat), PT Kakas Karya (Papua Barat), PT Proxima Convex, PT. Shalita Citra Mandiri, PT Mitra Multi Komunic, dan PT Ekspo Kreatif Indo (Sumatera Utara).
Belum lama ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2016 yang mengatur mengenai tata cara pemidanaan terhadap korporasi, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya.
JAM Pidsus mengatakan, peningkatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan untuk mewujudkan keadilan sekaligus kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Penguatan dan kerja sama antar para penegak hukum perlu ditingkatkan melalui pelatihan bersama guna mewujudkan kesamaan cara pandang dan pola pikir dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.“Saya mengapresiasi kegiatan pelatihan bersama aparat penegak hukum mengingat perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi saat ini semakin terstruktur, sistematis dan masif,” kata dia.
Sebagai fiksi hukum (legal fiction) korporasi dianggap merupakan "badan buatan" (recht persoon) yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, namun demikian pada hakikatnya korporasi digerakkan oleh orang-orang di dalamnya, oleh karena itu secara teknis perlu ditentukan siapa yang dapat merepresentasikan korporasi dalam pemeriksaan pidana.
Dengan terbitnya Perma diharapkan upaya penegakan hukum terhadap korporasi berjalan lebih efektif. Bersamaan dengan itu, korporasi perlu menyiapkan strategi dan langkah pencegahan untuk menghindarkan dirinya dari jerat pidana. Ant
NERACA Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menagih pajak kepada pihak…
NERACA Tangerang Selatan - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Soesanto, mengingatkan agar para kepala desa (kades)…
NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menerapkan kolaborasi dengan berbagai pihak atau pentahelix, mulai dari kementerian/lembaga…
NERACA Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menagih pajak kepada pihak…
NERACA Tangerang Selatan - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Soesanto, mengingatkan agar para kepala desa (kades)…
NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menerapkan kolaborasi dengan berbagai pihak atau pentahelix, mulai dari kementerian/lembaga…