Oleh Fauzi Aziz
Pemerhati Industri dan Perdagangan
Beras, jagung, kedelai, daging, telor, harganya naik karena pasokan berkurang, dan permintaan konstan atau meningkat. Ini kata hukum pasar. Tapi tidak selamanya hukum pasar dapat bekerja penuh karena di pasar terjadi distorsi akibat ada indikasi kartel, monopoli atau oligopoli di sisi pasokan.
Permintaan dan penawaran dalam keseharian seringkali membuat fenomena saling silang berlangsung. Atau boleh jadi perilakunya seperti kucing dengan tikus yang saling intip melihat perilakunya masing-masing. Menubruk adalah yang dilakukan kucing, dan menghindar adalah yang dilakukan oleh tikus.
Pasokan selalu mengincar kebutuhan dan kebutuhan selalu mencermati barang dan jasa apa yang ditawarkan oleh para pemasok. Perilaku hukum pasar/mekanisme pasar secara sempurna seperti itu harusnya bekerja. Tetapi percayalah yang sempurna itu di dunia ini tidak pernah ada. Yang ada adalah ketidaksempurnaan.
Ketika ketidaksempurnaan terjadi, di pasar akan timbul ketidakseimbangan, kepanikan, sehingga harga pada umumnya akan mengalami kenaikan, dan akibatnya terjadilah inflasi. Dalam situasi yang demikian, Pemerintah wajib turun tangan atau melakukan intervensi segera untuk mengamankan dan menstabilkan gejolak harga, dan kegiatan ekonomi pada umumnya yang memanas.
Yang terjadi biasanya pemerintah terlambat mengambil tindakan karena aparatnya yang bertanggung jawab terlibat dalam debat lintas sektor dan terjadi saling silang pendapat dalam suasana arogansi tentang posisi permintaan dan penawaran.
Meskipun teknologi informasi sudah digunakan, saling silang permintaan dan penawaran data dan informasinya tidak pernah akurat. Pasti ada yang disembunyikan, dan yang disembunyikan itu adalah profit dan rente atau upeti.
Gangguan bekerjanya hukum pasar berarti diciptakan oleh perilaku ekonomi sendiri dan moral hazard. Ketegasan tindakan pemerintah menjadi penting agar perilaku menyimpang dalam ekonomi bisa dimitigasi segera, dan perbuatan moral hazard-nya harus ditindak secara hukum.
Langkah tersebut adalah bentuk tanggung jawab negara/pemerintah un tuk melindungi kepentingan segenap bangsa. Dan bentuk perlindungannya harus seimbang, baik untuk kepentingan negara, para pelaku ekonomi maupun kepentingan masyarakat luas, serta menjaga titik keseimbangan antara perminta an dan penawaran.
Pertumbuhan dan pelambatan ekonomi atau bahkan resesi, kapan saja bisa terjadi dimana-mana. Kapan datang dan perginya tidak ada yang tahu. Dan yang membuat peristiwa tersebut bisa terjadi, sejatinya yang menjadi penyebabnya hanya di seputar masalah permintaan dan penawaraan. Semua negara sangat berkepentingan dengan keduanya.
Tujuan dari mekanisme pasar atau perdagangan bebas sekalipun hakekatnya secara ideal dilakukan agar hukum pasar mampu bekerja penuh. Tapi secara riil tidak pernah terjadi ka rena banyak perilaku menyimpang berseliweran dalam setiap aktivitas ekonomi. Motifnya pun sangat beragam.
Oleh: Achmad Nur Hidayat Ekonom UPN Veteran Jakarta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas sebagai janji politik Presiden…
Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Gebrakan Pemerintahan Prabowo - Gibran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi terus dilakukan, selain membuat…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Kartini di era now tentu sangat berbeda…
Oleh: Achmad Nur Hidayat Ekonom UPN Veteran Jakarta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas sebagai janji politik Presiden…
Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Gebrakan Pemerintahan Prabowo - Gibran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi terus dilakukan, selain membuat…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Kartini di era now tentu sangat berbeda…