NERACA
Jakarta – Sejak di berlakukannya relaksasi aturan pembelian saham kembali atau buyback saham guna mengantisipasi pergerakan harga saham terkoreksi lebih dalam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan besarnya perusahaan atau emiten yang menyatakan niatan buyback saham. Bahkan OJK mengungkapkan, realisasi dana pelaksanaan buyback saham per 15 September 2015 senilai Rp37,32 miliar dari tiga perusahaan tercatat atau emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, M Noor Rachman mengatakan, terdapat 19 perusahaan yang menyatakan melakukan 'buyback' sahamnya dengan total perkiraan dana yang dikeluarkan sebesar Rp5,004 triliun. “Namun per 15 September 2015, baru tiga perusahaan yang baru merealisasikan," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dia memaparkan, tiga perusahaan yang telah merealisasikan "buyback" yakni PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk sebesar Rp27,57 miliar, PT Ace Hardware Indonesia Tbk senilai Rp9,21 miliar, dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk Rp54 miliar. Sementara itu, perusahaan yang belum merealisasikan "buyback" yakni Mitra Pinasthika Mustika Tbk, Arwana Citramulia Tbk, Medco Energi International Tbk, Colorpak Indonesia Tbk, Tunas Baru Lampung Tbk, Nusa Raya Cipta Tbk, Ciputra Property Tbk, Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Selain itu, Panin Sekuritas Tbk, Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk, Bumi Serpong Damai Tbk, Sidomulyo Selaras Tbk, Bukit Asam Tbk, Industri Jamu & Farmasi Sidomuncul Tbk, Mulia Industrindo Tbk, Dharma Satya Nusantara Tbk. Pada 21 Agustus lalu, OJK menerbitkan surat edaran yang memperbolehkan emiten melakukan pembelian kembali (buy back) sahamnya tanpa perlu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kebijakan itu ditetapkan dalam SEOJK Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Analis PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Riset konsultasi Guntur Tri Haryanto menilai kebijakan OJK yang membolehkan emiten melakukan pembelian kembali saham akan positif."Kebijakan itu cukup membantu meredam gejolak pasar saham yang saat ini sedang terjadi," ujarnya.
Sementara mantan menteri keuangan Fuad Bawazier pernah blang, keputusan pemerintah untuk melakukan buy back saham tidak akan efektif untuk mengangkat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dirinya mengakui, kebijakan buyback saham yang digelontorkan sementara mampu membawa indeks BEI kembali menguat, tetapi hanya sementara,”Sebetulnya ini sifatnya menolong, tapi sementara. Jadi duit-duit dia juga yang dipakai lalu diambil lagi. Ini kurang efektif,"ungkapnya. (bani)
Perluas penetrasi pasar dan layanan di Indonesia, BytePlus, penyedia global solusi berbasis cloud dan kecerdasan buatan (AI) resmi menggandeng PT…
Genjot pertumbuhan penjualan pasca diluncurkan di Jakarta, tahun lalu, Ecovacs dan Tineco menyelenggarakan roadshow di kota Bandung dengan tema Athletic…
NERACA Jakarta – Danai pengembangan bisnisnya, pengelola rumah sakit swasta DKH Hospitals PT Cipta Sarana Medika Tbk. (DKHH) berencana melakukan…
Perluas penetrasi pasar dan layanan di Indonesia, BytePlus, penyedia global solusi berbasis cloud dan kecerdasan buatan (AI) resmi menggandeng PT…
Genjot pertumbuhan penjualan pasca diluncurkan di Jakarta, tahun lalu, Ecovacs dan Tineco menyelenggarakan roadshow di kota Bandung dengan tema Athletic…
NERACA Jakarta – Danai pengembangan bisnisnya, pengelola rumah sakit swasta DKH Hospitals PT Cipta Sarana Medika Tbk. (DKHH) berencana melakukan…