Hak Prerogatif Walikota "Kabinet Bersama Depok Maju" 2025-2030: - Seleksi Pejabat Esselon Jangan Lupa Proses PDLT Pajamala

NERACA

Depok - Meski punya kewenangan hak prerogratif dimiliki Kepala Daerah (KDH) Walikota Depok DR.Drs.H. Supian Suri MM, untuk memutuskan menetapkan dan mengesahkan pilihannya, dalam kebijakan apapun; termasuk promosi dan mutasi berbagai pejabat esselon di Pemkot Depok termasuk jabatan tertinggi ASN untuk Sekretaris Daerah (Sekda). Disarankan banyak para ahli dan pemerhati ilmu pemerintahan, sebaiknya KDH perlu mengingat jangan lupakan menggunakan proses dan prosedur "Tradisi Prinsip Penilaian Kinerja Kepegawaian Aparatur Sipil Negara". Yaitu yang dikenal dengan istilah PDLT PAJAMALA.   

Proses prosedur tersebut sangat dikenal alumni APDN dari berbagai Institut Ilmu Pemerintahan di Indonesia. Walaupun selain PDLT Pajamala juga ada prinsip kriteria penilaian gunakan merit system  Apalagi sejak awal proses Walikota jangan sampai Walikota mendahulukan gunakan hak prerogatif menilai loyalitas pejabat di kabinetnya sebelum proses tahapan PDLT PAJAMALA dijalankan prosedurnya.

Demikian rangkuman berbagai wawancara NERACA dengan para ahli, pemerhati dan senior alumni Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) dan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Kota Depok Jakarta dan Jatinangor Sumedang Jawa Barat, hingga kemarin.

Berdasarkan prinsip  tersebut, NERACA mengumpulkan data tentang ketentuan berbagai peraturan perundangan yang juga harus menjadi perhatian dan pertimbangan agar hasil seleksinya maksimal bermanfaat wujudkan visi Walikota "Bersama Depok Maju" terhindar dari terjadinya dugaan marginalisasi dan diterima semua yang ikut seleksi, yaitu: peraturan perundangan yang mengatur syarat promosi ke JPT Pratama/Madya masih sesuai dengan 1. UU No 20/2023 ttg ASN;: 2.Ketentuan PP 11/2017; 3. PermenpanRb 15/2019; 4. PermenpanRB 15/2024; 5. Surat KemenpanRB nomor B/......../2018 untuk Sekda di Instansi Pemerintah Daerah; 6. Dan, Surat Edaran BKN No.5/SE/VII/2019 Tentang Masa berlaku Penugasan sebagai PLT/PLH.

"Hal tersebut, dimaksudkan agar ASN yang ada peluang dipromosi atau dimutasi, dapat ikhlas menerima kebijakan KDH dan mampu maksimal melaksanakan tupoksi jabatan barunya untuk mewujudkan kebijakan KDH sesuai visi, misi, program dan kegiatannya Gubernur, Bupati atau Walikota," tutur Drs. Raden Haji Gandara Budiana Senior IIP Jatinangor pernah menjabat Kabag Kepegawaian dan Ketua Alumni IIP serta berbagai Kepala OPD di Pemerintah Kota Depok.

Dijelaskannya, untuk akronim  PDLT PAJAMALA adalah: PDLT singkatan dari Pangkat, Dedikasi, Loyalitas dan Tanggungjawab. Sedangkan PAJAMALA adalah merupakan singkatan dari Akronim: Pangkat, Jabatan, Masakerja dan Tidak TercelA.

"Yang paling utama dari kedua akronim tersebut KDH harus  amati dan lihat serta nilai pangkatnya ASN; apakah sudah berapa lama masa kerja dengan pangkatnya tersebut. Proses ini adalah yang paling utama sekali untuk seleksi penjaringan ASN calon yang akan dipromosikan atau dimutasi," ujar Rd. Gandara Budiana.

Menurutnya, data ASN tentang pangkat, jabatan  dan masa kerjanya, ada di BKPSDM. Dan, sangat mudah mencari ASN nya, untuk dijaring masuk sebagai ASN pilihan bakal calon promosi atau mutasi. Dan, harus sesuai prosedur ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Kemudian, diseleksi untuk diproses tim seleksi pada jabatan esselon I-B/Sekda Provinsi, esselon II-A/Sekda Kabupaten dan Kota dan Kadis di Provinsi, esselon III-A/Sekdis, Sekban Camat, BLUD,  esselon III-B/Kabid, Sekcam, esselon IV-A dan B/Lurah, Kasie dan KUPT.

Bahkan, menurut Gandara Budiana, juga dimungkinkan sesuai kewenangan hak prerogatif KDH, juga boleh diseleksi dari ASN yang statusnya fungsional jika tingkatan keahliannya bisa disetarakan dengan status ASN struktural.

Menurutnya, asalkan proses prosedurnya, menggunakan prinsip penilaian kinerja berbagai teori-teori kepegawaian di lingkungan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disarankan, prinsip kewenangan hak prerogratif KDH, sebaiknya jangan mengutamakan prinsip loyalitas, walaupun ASN yang loyal itu sangat penting.

Sebaiknya, lanjutnya, dijaring dulu ASN yang mau dipromosikan atau dimutasi melalui prosedur tahapan proses kriteria penilaian; pangkat, jabatan, masa kerja dan tidak tercela atau PAJAMALA yang bisa dilaksanakan di BKPSDM.

Kemudian, jika sudah terjaring ASN yang dibutuhkan untuk promosi dan mutasi, tim BKPSDM dan BAPERJAKAT; mengusulkan secara jujur transparans kepada KDH untuk dipilih pada jabatan yang dikehendakinya.

"Jika dalam penilaian seleksi terdapat ada beberapa ASN yang nilai kinerjanya sama, maka KDH bisa lihat data penilaian ASN nya; apakah berdedikasi baik tidak tercela. Dan, Jika masih ada yang sama penilaian skore kinerja, "Maka terakhir Barulah KDH Gunakan prerogatifnya menilai loyalitas ASN sebagai yang paling loyal, untuk menempati Jabatan yang dikehendaki KDH," katanya meyakinkan.  

Sementara menurut Pakar Pemerintahan lainnya di Jakarta, juga sependapat dengan Gandara Budiana. Diingatkan, bahwa tentang adanya istilah PDLT PAJAMALA; sangat baik agar KDH jangan mendahulukan adanya kepentingan loyalitas."Walaupun, pada akhir tahapan harus ada unsur loyalitasnya," tuturnya menyarankan kepada Walikota Depok DR. Supian Suri.

Misalnya, lanjutnya menjelaskan, setelah semua unsur PDLT dan PAJAMALA, ternyata ada beberapa ASN yang terjaring masuk nominasi untuk dipromosikan atau dimutasi, barulah unsur loyalitas jadi hak prerogatifnya KDH Gubernur, Bupati atau Walikota.

"Sehingga loyalitas harus jadi penilaian akhir untuk memutuskan dan menetapkan pilihan ASN jadi pejabat membantu visi misinya KDH," ujar Pakar Pemerhati enggan disebutkan namanya.

Dikemukakan, berbagai tim boleh saja usulkan nama ASN, tapi lihatlah kriteria penilaiannya berdasarkan PDLT PAJAMALA nya.

Bahkan, katanya, tim BKPSDM maupun Tim BAPERJAKAT di Pemkot Depok atau tim lainnya di Pemkot Depok baik formal maupun informal, boleh mengusulkan. Tapi, kewenangan hak prerogratif daerah (Walikota Depok) harus memenuhi kriteria penilaian PDLT dan PAJAMALA nya,

"Hal tersebut akan membuat rasa keadilan dalam seleksi berjalan baik sesuai ketentuan perundangan. Tapi jangan lupa PDLT PAJAMALA harus dijalankan selain ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Jangan asal adil  yang tidak pakai PDLT PAJAMALA. Agar yang diseleksi merasa dihargai dan tidak kecewa meski tidak terpilih dalam seleksi dipromosikan atau dimutasi," kata Pakar Pemerhati menyarankan kepada Walikota Depok Supian Suri.

Hal tersebut, lanjutnya, juga bisa mencegah timbulnya kecemburuan, karena tidak diperhitungkan profesionalismenya sebagai ASN. Apalagi sejak puluhan tahun masih ada pejabat esselon tidak dipromosi bahkan tetap dijabatannya berturut turut di dinas  yang sama.

"Jadi loyal itu boleh 50% dari 100%, tapi yang 50% kriteria PDLT PAJAMALA nya harus dipakai. Jangan 100 persen hanya unsur loyalnya saja didahulukan oleh KDH. Kalau tiba-tiba loyal dulu baru yang lain tinggal diatur, maka melanggar system PDLT PAJAMALA. Dan, ini nggak boleh," ujar Pakar Pemerhati berulangkali mengingatkan.

Demikian beberapa hal untuk saran dan mengingatkan KDH Walikota Depok DR.Drs.H. Supian Suri MA,MM saat seleksi susun "Kabinetnya" agar bisa "Berlari Cepat" wujudkan perubahan visinya bersama Depok maju dan misinya yang diperoleh NERACA. Dasmir

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Perkuat Konsumsi Domestik Cegah Pelemahan Ekonomi

NERACA Jakarta--Pemerintah terus memperkuat konsumsi domestik sebagai langkah strategis untuk mencegah pelemahan ekonomi akibat dinamika global. Menteri Keuangan Sri Mulyani…

Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Ibas Tekankan Peluang Investasi dan Sinergi Berbisnis Indonesia di Hadapan SICC Singapura

NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, parlemen,…

Bukti Menerapan Tata Kelola Yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi ISO Antisuap

NERACA Jakarta – Upaya PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Hak Prerogatif Walikota "Kabinet Bersama Depok Maju" 2025-2030: - Seleksi Pejabat Esselon Jangan Lupa Proses PDLT Pajamala

NERACA Depok - Meski punya kewenangan hak prerogratif dimiliki Kepala Daerah (KDH) Walikota Depok DR.Drs.H. Supian Suri MM, untuk memutuskan…

Pemerintah Perkuat Konsumsi Domestik Cegah Pelemahan Ekonomi

NERACA Jakarta--Pemerintah terus memperkuat konsumsi domestik sebagai langkah strategis untuk mencegah pelemahan ekonomi akibat dinamika global. Menteri Keuangan Sri Mulyani…

Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Ibas Tekankan Peluang Investasi dan Sinergi Berbisnis Indonesia di Hadapan SICC Singapura

NERACA Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, parlemen,…