PIT Dorong Produk Perikanan Tembus Pasar Internasional

PIT Dorong Produk Perikanan Tembus Pasar Internasional
Jakarta – Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang mensyaratkan Cara penanganan Ikan yang baik (CPIB) di atas kapal perikanan menjadi faktor krusial dalam meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Standar ini menjadi dasar pemenuhan ikan kualitas ekspor dengan ketertelusuran (traceability) serta menjadi bukti penangkapan ikan bukan dari kegiatan ilegal.  
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif mengungkapkan saat ini masih terdapat praktik penanganan ikan hasil tangkapan yang belum memenuhi standar internasional. Akibatnya produk perikanan Indonesia sulit  tembus ke pasar global, salah satunya Uni Eropa.
“Persyaratan di sana sangat ketat. Kualitas ikan harus benar-benar baik agar bisa bersaing dan masuk ke pasar luar negeri. Selain itu juga tersertifikasi,” ungkkap Latif.
Latif menambahkan untuk mendapatkan ikan dengan kualitas yang baik dan sesuai standar internasional dimulai dari hulu, yaitu berupa armada kapal perikanan yang terstandar serta menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dan ramah lingkungan.
 “Selanjutnya, apabila ikan sudah ditangkap, bagaimana cara handlingnya di atas kapal perikanan, bagaimana penyimpanannya di palka, bagaimana awak kapal yang menanganinya, hingga ikan didaratkan, ini harus benar-benar diperhatikan. Kami terus mendorong para pelaku usaha perikanan agar menerapkan CPIB secara menyeluruh,” ungkap Latif.
Sosialisasi dan pendampingan kepada nelayan serta pelaku industri perikanan menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penangkapan ikan terukur menjadi jawaban agar produk perikanan Indonesia dapat diterima di pasar dunia karena menerapkan asas keberlanjutan dari proses penangkapan hingga siap diekspor.
Lebih lanjut, menghadirkan kemudahan ekspor produk kelautan dan perikanan. Melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) kini bisa dilakukan secara terintegrasi.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ishartini mengatakan, SKP merupakan penerapan Good Manufacturing Practices/Sanitation Standard Operating Procedure (GMP/SSOP) dan menjadi salah satu prasyarat (prerequisite) bagi pelaku usaha perikanan untuk bisa mendapatkan HACCP sebagai pemenuhan persyaratan di Negara tujuan ekspor. 
"Pengajuan SKP dan HACCP saat ini bisa secara online di sistem OSS, lalu perwakilan Badan Mutu KKP di tiap provinsi akan melakukan verifikasi dokumen dan/atau lapang. Ini sudah efektif di lapangan dan ada Inspektur Mutu yang siap melayani kebutuhan pelaku usaha," kata Ishartini.
Ishartini menyontohkan operasionalisasi satu rantai pelayanan terpadu SKP dan HACCP di Provinsi Kalimantan Barat. Belum lama ini Badan Mutu KKP Kalimantan Barat melakukan kegiatan on-site verification sebagai bagian proses pelayanan publik. Kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan pelaku usaha terhadap perpanjangan SKP bagi unit pengolah ikan (UPI). 
"Jadi setelah ada pengajuan langsung ditindaklanjuti dengan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan," jelas Ishartini. 
Pengendalian dan Pengawasan 
Selama bertugas di lapangan, Ishartini memastikan para inspektur mutu mengecek penerapan HACCP di UPI. Menurutnya, penerapan HACCP menjadi kebutuhan pelaku usaha sebagai prasyarat pemenuhan mutu dan keamanan pangan ke negara tujuan ekspor. 
Ishartini menyontohkan yang dilakukan unit pelaksana teknis (UPT) di Maluku Utara yang memberikan fasilitasi pemenuhan persyaratan ekspor perikanan ke UPI ikan segar serta ikan beku. Selama bertugas, para Inspektur Mutu  dilatih dan memiliki kompetensi dalam melakukan audit/inspeksi HACCP perikanan terutama untuk produk ekspor Maluku Utara yaitu Frozen Demersal Fish, Frozen Pelagic Fish, Frozen Tuna, Fresh Demersal Fish, Fresh Pelagic Fish, Fresh Tuna, Fresh Crab, dan Fresh Lobster. 
Sehingga dalam hal ini KKP berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelayanan ekspor komoditas perikanan. Melalui fasilitasi pelayanan digital, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) memastikan layanan sertifikasi mutu atau Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) yang dipersyaratkan negara tujuan bisa diakses 24 jam dan setiap hari.

NERACA

Jakarta – Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang mensyaratkan Cara penanganan Ikan yang baik (CPIB) di atas kapal perikanan menjadi faktor krusial dalam meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Standar ini menjadi dasar pemenuhan ikan kualitas ekspor dengan ketertelusuran (traceability) serta menjadi bukti penangkapan ikan bukan dari kegiatan ilegal.  

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif mengungkapkan saat ini masih terdapat praktik penanganan ikan hasil tangkapan yang belum memenuhi standar internasional. Akibatnya produk perikanan Indonesia sulit  tembus ke pasar global, salah satunya Uni Eropa.

“Persyaratan di sana sangat ketat. Kualitas ikan harus benar-benar baik agar bisa bersaing dan masuk ke pasar luar negeri. Selain itu juga tersertifikasi,” ungkkap Latif.

Latif menambahkan untuk mendapatkan ikan dengan kualitas yang baik dan sesuai standar internasional dimulai dari hulu, yaitu berupa armada kapal perikanan yang terstandar serta menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dan ramah lingkungan.

 “Selanjutnya, apabila ikan sudah ditangkap, bagaimana cara handlingnya di atas kapal perikanan, bagaimana penyimpanannya di palka, bagaimana awak kapal yang menanganinya, hingga ikan didaratkan, ini harus benar-benar diperhatikan. Kami terus mendorong para pelaku usaha perikanan agar menerapkan CPIB secara menyeluruh,” ungkap Latif.

Sosialisasi dan pendampingan kepada nelayan serta pelaku industri perikanan menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penangkapan ikan terukur menjadi jawaban agar produk perikanan Indonesia dapat diterima di pasar dunia karena menerapkan asas keberlanjutan dari proses penangkapan hingga siap diekspor.

Lebih lanjut, menghadirkan kemudahan ekspor produk kelautan dan perikanan. Melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) kini bisa dilakukan secara terintegrasi.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ishartini mengatakan, SKP merupakan penerapan Good Manufacturing Practices/Sanitation Standard Operating Procedure (GMP/SSOP) dan menjadi salah satu prasyarat (prerequisite) bagi pelaku usaha perikanan untuk bisa mendapatkan HACCP sebagai pemenuhan persyaratan di Negara tujuan ekspor. 

"Pengajuan SKP dan HACCP saat ini bisa secara online di sistem OSS, lalu perwakilan Badan Mutu KKP di tiap provinsi akan melakukan verifikasi dokumen dan/atau lapang. Ini sudah efektif di lapangan dan ada Inspektur Mutu yang siap melayani kebutuhan pelaku usaha," kata Ishartini.

Ishartini menyontohkan operasionalisasi satu rantai pelayanan terpadu SKP dan HACCP di Provinsi Kalimantan Barat. Belum lama ini Badan Mutu KKP Kalimantan Barat melakukan kegiatan on-site verification sebagai bagian proses pelayanan publik. Kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan pelaku usaha terhadap perpanjangan SKP bagi unit pengolah ikan (UPI). 

"Jadi setelah ada pengajuan langsung ditindaklanjuti dengan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan," jelas Ishartini. 

Pengendalian dan Pengawasan 

Selama bertugas di lapangan, Ishartini memastikan para inspektur mutu mengecek penerapan HACCP di UPI. Menurutnya, penerapan HACCP menjadi kebutuhan pelaku usaha sebagai prasyarat pemenuhan mutu dan keamanan pangan ke negara tujuan ekspor. 

Ishartini menyontohkan yang dilakukan unit pelaksana teknis (UPT) di Maluku Utara yang memberikan fasilitasi pemenuhan persyaratan ekspor perikanan ke UPI ikan segar serta ikan beku. Selama bertugas, para Inspektur Mutu  dilatih dan memiliki kompetensi dalam melakukan audit/inspeksi HACCP perikanan terutama untuk produk ekspor Maluku Utara yaitu Frozen Demersal Fish, Frozen Pelagic Fish, Frozen Tuna, Fresh Demersal Fish, Fresh Pelagic Fish, Fresh Tuna, Fresh Crab, dan Fresh Lobster. 

Sehingga dalam hal ini KKP berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelayanan ekspor komoditas perikanan. Melalui fasilitasi pelayanan digital, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) memastikan layanan sertifikasi mutu atau Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) yang dipersyaratkan negara tujuan bisa diakses 24 jam dan setiap hari.

 

BERITA TERKAIT

Pertamina NRE Jamin Pasokan Energi Bersih

Pertamina NRE Jamin Pasokan Energi Bersih Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menjamin pasokan listrik dari energi…

Informasi Pasar Ekspor Tingkatkan Ekspor UMKM

Informasi Pasar Ekspor Tingkatkan Ekspor UMKM Yogyakarta – Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan pentingnya  informasi pasar…

Neraca Perdagangan Perikanan 2024 Naik 9,1 Persen

Neraca Perdagangan Perikanan 2024 Naik 9,1 Persen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2024 berhasil meningkatkan surplus neraca perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pertamina NRE Jamin Pasokan Energi Bersih

Pertamina NRE Jamin Pasokan Energi Bersih Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menjamin pasokan listrik dari energi…

Informasi Pasar Ekspor Tingkatkan Ekspor UMKM

Informasi Pasar Ekspor Tingkatkan Ekspor UMKM Yogyakarta – Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan pentingnya  informasi pasar…

Neraca Perdagangan Perikanan 2024 Naik 9,1 Persen

Neraca Perdagangan Perikanan 2024 Naik 9,1 Persen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2024 berhasil meningkatkan surplus neraca perdagangan…