Penempatan 14 Eks Karyawan Lion Group di Garuda Bikin Polemik, Bakal Menganggu Prinsip GCG

Penempatan 14 Eks Karyawan Lion Group di Garuda Bikin Polemik, Bakal Menganggu Prinsip GCG 
NERACA
Jakarta - Rekrutmen 14 eks karyawan Lion Air Group ke dalam struktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menuai polemik. Pasalnya, proses rekrutmen dan penempatan 14 orang tersebut dilakukan secara tidak transparan. Padahal PT Garuda Indonesia telah memiliki Direksi yang kompeten, SDM internal yang berkualitas, berintegritas, dan loyal, serta telah bekerja sama dengan konsultan rekrutmen profesional. "Rekrutmen ini berpotensi melanggar ketentuan internal dan prinsip GCG," dalam pernyataan resmi dari Sekretariat Bersama Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terdiri dari Asosiasi Pilot Garuda (APG), Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SEKARGA) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI). 
Dalam pernyataan yang diterima pada Selasa (18/3), dan ditandatangani oleh Presiden APG Ruli Wijaya, Ketua Umum IKAGI Achmad Haeruman dan Ketua Umum SEKARGA Dwi Yulianta menyebutkan bahwa kebijakan ini menimbulkan keresahan di seluruh karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang saat ini menjaga produktivitas dalam menjaga keberlangsungan Perusahaan, dimana terjadi kesenjangan antara 14 orang tersebut dengan karyawan internal, karena tidak sesuai dengan aturan jenjang karir di Perusahaan.
"Konflik kepentingan akibat kebijakan ini dapat terjadi, terutama jika tidak dilakukan secara transparan, tanpa justifikasi kebutuhan bisnis yang jelas, serta tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis secara menyeluruh, SDM internal dan budaya perusahaan. Faktanya, proses ini lebih bersifat politis, tidak berdasarkan kebutuhan serta mengabaikan aspek etika dan integritas perusahaan," tulisnya. 
Pihaknya mengindikasikan bahwa beberapa dari 14 orang tersebut yang saat ini ditempatkan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. akan diberikan jabatan strategis, bahkan hingga level Direksi di Garuda Indonesia Group. Menurutnya, kepercayaan masyarakat dan investor yang terus menurun terhadap Garuda Indonesia semenjak polemik 14 orang tersebut ini beredar di sosial media, dimana saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, anjlok ke titik terendah senilai Rp 33,- per lembar pada tanggal 18 Maret 2025. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberi perhatian terhadap masalah ini guna memulihkan kepercayaan masyarakat dan investor serta stabilitas internal perusahaan. 

 

NERACA

Jakarta - Rekrutmen 14 eks karyawan Lion Air Group ke dalam struktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menuai polemik. Pasalnya, proses rekrutmen dan penempatan 14 orang tersebut dilakukan secara tidak transparan. Padahal PT Garuda Indonesia telah memiliki Direksi yang kompeten, SDM internal yang berkualitas, berintegritas, dan loyal, serta telah bekerja sama dengan konsultan rekrutmen profesional. "Rekrutmen ini berpotensi melanggar ketentuan internal dan prinsip GCG," dalam pernyataan resmi dari Sekretariat Bersama Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terdiri dari Asosiasi Pilot Garuda (APG), Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SEKARGA) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI). 

Dalam pernyataan yang diterima pada Selasa (18/3), dan ditandatangani oleh Presiden APG Ruli Wijaya, Ketua Umum IKAGI Achmad Haeruman dan Ketua Umum SEKARGA Dwi Yulianta menyebutkan bahwa kebijakan ini menimbulkan keresahan di seluruh karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang saat ini menjaga produktivitas dalam menjaga keberlangsungan Perusahaan, dimana terjadi kesenjangan antara 14 orang tersebut dengan karyawan internal, karena tidak sesuai dengan aturan jenjang karir di Perusahaan.

"Konflik kepentingan akibat kebijakan ini dapat terjadi, terutama jika tidak dilakukan secara transparan, tanpa justifikasi kebutuhan bisnis yang jelas, serta tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis secara menyeluruh, SDM internal dan budaya perusahaan. Faktanya, proses ini lebih bersifat politis, tidak berdasarkan kebutuhan serta mengabaikan aspek etika dan integritas perusahaan," tulisnya. 

Pihaknya mengindikasikan bahwa beberapa dari 14 orang tersebut yang saat ini ditempatkan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. akan diberikan jabatan strategis, bahkan hingga level Direksi di Garuda Indonesia Group. Menurutnya, kepercayaan masyarakat dan investor yang terus menurun terhadap Garuda Indonesia semenjak polemik 14 orang tersebut ini beredar di sosial media, dimana saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, anjlok ke titik terendah senilai Rp 33,- per lembar pada tanggal 18 Maret 2025. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberi perhatian terhadap masalah ini guna memulihkan kepercayaan masyarakat dan investor serta stabilitas internal perusahaan. 

BERITA TERKAIT

Sanrio Luncurkan Kampanye Lintas Negara untuk Perangi Peredaran Barang Palsu

  NERACA Jakarta – Sanrio meluncurkan kampanye lintas negara untuk memerangi peredaran barang palsu dan memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (IP)…

Kementerian PKP " Perumnas Genjot Program 3 Juta Rumah

  NERACA Jakarta – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan Kementerian PKP dan Perusahaan Umum Pembangunan…

Pemerintah Revisi Aturan Pengawasan Keamanan Pangan

  NERACA Jakarta – Pemerintah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sanrio Luncurkan Kampanye Lintas Negara untuk Perangi Peredaran Barang Palsu

  NERACA Jakarta – Sanrio meluncurkan kampanye lintas negara untuk memerangi peredaran barang palsu dan memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (IP)…

Kementerian PKP " Perumnas Genjot Program 3 Juta Rumah

  NERACA Jakarta – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan Kementerian PKP dan Perusahaan Umum Pembangunan…

Pemerintah Revisi Aturan Pengawasan Keamanan Pangan

  NERACA Jakarta – Pemerintah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019…