NERACA
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba) guna berbagi keuntungan antara negara dengan perusahaan, sehingga menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Prinsipnya sharing benefit (berbagi keuntungan). Jadi, kalau ada keuntungan, itu jangan dinikmati sama pengusaha semua,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/3).
Dadan menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan konsultasi publik pada Sabtu (8/3) terkait Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Konsultasi publik tersebut juga membahas Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Berdasarkan konsultasi publik yang digelar oleh Kementerian ESDM bersama para pemangku kepentingan, Dadan menyampaikan terdapat respons yang serupa dalam konteks implikasi kenaikan tarif royalti terhadap perekonomian nasional. “Saya kira dalam konteks untuk perekonomian nasional, semua juga mempunyai pendapat yang sama, termasuk dari korporasi,” kata dia.
Meskipun demikian, Kementerian ESDM masih menghitung seberapa besar dampak dari kenaikan tarif royalti komoditas minerba ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Sedang kami hitung,” ujarnya lagi. Terdapat enam komoditas yang diusulkan mengalami perubahan tarif royalti, yakni batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah.
Dalam konsultasi dengan para pemangku kepentingan pada Sabtu (8/3), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa Revisi PP 26 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan tata penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba. “Tidak ada maksud apa pun untuk memberatkan salah satu pihak atau industri. Kami berharap bahwa industri pertambangan bisa sustain,” ujar Tri seperti dikutip Antara.
Berdasarkan rekapitulasi Kementerian ESDM, realisasi investasi sektor minerba sepanjang 2024 mencapai US$7,7 miliar, naik tipis 2,5% dari tahun sebelumnya sejumlah US$7,5 miliar. Adapun, realisasi PNBP sektor minerba mencapai Rp140,5 triliun pada 2024, mendominasi kontribusi sebesar 52,1% terhadap total penerimaan nonpajak tahun lalu. Realisasi PNBP minerba tahun lalu melebihi target yang ditetapkan senilai Rp113 triliun.
Berikut usulan perubahan tarif royalti untuk enam komoditas. Pertama, batu bara tarif royalti IUPK diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ≥ US$ 90, dengan tarif maksimum 13,5%. Tarif IUPK direvisi dengan rentang 14%-28%, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP 15/2022. Kedua, Bijih Nikel: Tarif progresif mulai 14% -19% menyesuaikan HMAD. Nikel Matte: Tarif progresif mulai 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA Windfall Profit dihapus. Ferro Nikel & Nikel Pig Iron: Tarif progresif mulai 5%-7% menyesuaikan HMA.
Ketiga, bijih tembaga: Tarif progresif mulai 10% s.d 17% menyesuaikan HMA. Konsentrat Tembaga: Tarif progresif mulai 7% s.d 10% menyesuaikan HMA. Katoda Tembaga: Tarif progresif mulai 4% s.d 7% menyesuaikan HMA.
Keempat, Emas & Perak. Emas: Tarif progresif mulai 7% s.d. 16% menyesuaikan HMA. Perak: Single Tarif dari 3,25% menjadi 5%. Platina: Single Tarif dari 2% menjadi 3,75%. Kelima, Logam Timah Dari tarif flat 3% menjadi progresif 3%-10% mengikuti harga jual. bari
Jakarta-Hasil riset Center of Economic dan law Studies (CELIOS) menunjukan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai…
NERACA Jakarta -Kembali langkanya MinyaKita di pasar sebagai minyak goreng subsidi pemerintah dan bahkan berkurangnya isi takaran membuat susah rakyat…
Jakarta-Investor global dari AS, Ray Dalio, mengungkapkan sejumlah tantangan yang perlu diatasi Indonesia untuk bisa meningkat dari negara berkembang…
Jakarta-Hasil riset Center of Economic dan law Studies (CELIOS) menunjukan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai…
NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang mineral dan…
NERACA Jakarta -Kembali langkanya MinyaKita di pasar sebagai minyak goreng subsidi pemerintah dan bahkan berkurangnya isi takaran membuat susah rakyat…