OJK Bakal Atur dan Awasi Financial Influencer

OJK Bakal Atur dan Awasi Financial Influencer
NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) guna meningkatkan kehati-hatiannya dalam beraktivitas di media sosial. “Sehingga mengedepankan pelindungan konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki di Jakarta, Sabtu (8/3).
Hal ini, imbuh Kiki, mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat. “Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” ujar dia.
Menurut Kiki, jangkauan finfluencer dan hubungan parasosial yang tercipta antara finfluencer dengan pengikutnya dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan. “Finfluencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti,” kata dia.
Meski demikian, terdapat potensi risiko di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan. Beberapa kasus juga ditemukan bahwa finfluencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, OJK tengah merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer.

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) guna meningkatkan kehati-hatiannya dalam beraktivitas di media sosial. “Sehingga mengedepankan pelindungan konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki di Jakarta, Sabtu (8/3).

Hal ini, imbuh Kiki, mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat. “Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” ujar dia.

Menurut Kiki, jangkauan finfluencer dan hubungan parasosial yang tercipta antara finfluencer dengan pengikutnya dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan. “Finfluencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti,” kata dia.

Meski demikian, terdapat potensi risiko di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan. Beberapa kasus juga ditemukan bahwa finfluencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, OJK tengah merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer.

BERITA TERKAIT

AXA Mandiri Lihat Peluang Perkuat Kinerja Lewat Program Pemerintah

AXA Mandiri Lihat Peluang Perkuat Kinerja Lewat Program Pemerintah NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT AXA Mandiri Financial Services (AXA…

TPAKD Punya Peran Sebagai Motor Akses Keuangan di Daerah

TPAKD Punya Peran Sebagai Motor Akses Keuangan di Daerah NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa keberadaan Tim…

Permata Bank Catatkan Laba Rp2,6 Triliun di 2024

  NERACA Jakarta - PT Bank Permata Tbk (Permata Bank atau BNLI) mencatat pertumbuhan yang solid dengan perolehan laba bersih…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

OJK Bakal Atur dan Awasi Financial Influencer

OJK Bakal Atur dan Awasi Financial Influencer NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini sedang merancang skema…

AXA Mandiri Lihat Peluang Perkuat Kinerja Lewat Program Pemerintah

AXA Mandiri Lihat Peluang Perkuat Kinerja Lewat Program Pemerintah NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT AXA Mandiri Financial Services (AXA…

TPAKD Punya Peran Sebagai Motor Akses Keuangan di Daerah

TPAKD Punya Peran Sebagai Motor Akses Keuangan di Daerah NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa keberadaan Tim…