NERACA
Jember, Jawa Timur - Pakar hukum tata negara menilai pemberian kewenangan berlebihan kepada kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan mengancam sistem keseimbangan peradilan, karena berpotensi mengakibatkan adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
"Tanpa adanya perubahan signifikan, rancangan UU KUHAP itu berisiko mengancam keseimbangan dalam sistem peradilan," kata pakar yang juga Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, Prof. M Noor Harisudin dalam seminar nasional di UIN KHAS Jember, Kamis (20/2).
Hal itu disampaikan dalam seminar nasional bertema "Kesetaraan Peran dan Kewenangan dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)" yang diadakan Pusat Kajian Keislaman dan Bantuan Hukum (PK2BH) YPI Darul Hikam, LKBHI Universitas Islam Negeri (UIN) KHAS Jember dan Pengurus Cabang Fatayat NU Jember.
Ia mengungkapkan kekhawatiran akan munculnya potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) akibat pemberian kewenangan berlebihan kepada kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Jika RUU KUHAP disahkan tanpa perubahan substansial maka akan kehilangan check and balance, karena jaksa berisiko menjadi lembaga super body yang tak terkendali dan rawan penyimpangan, bahkan pihaknya memperingatkan bahwa ketimpangan kewenangan itu bisa memicu chaos di kalangan aparat penegak hukum (APH).”
"Jika kewenangan terpusat hanya pada satu lembaga, penyalahgunaan kekuasaan menjadi hal yang sangat mungkin. Sudah banyak kasus penyimpangan di kalangan polisi, jaksa, hakim, hingga advokat,” katanya.
Menurutnya, ketimpangan kewenangan itu semakin diperparah oleh perbedaan sistem hukum Indonesia dengan negara seperti Belanda, yang menerapkan sistem hirarki dengan jaksa sebagai pihak dominan.
“Di Belanda, sistem itu mungkin berlaku karena jumlah penduduk mereka hanya 17 juta. Di Indonesia, dengan 280 juta penduduk, sistem itu akan berbahaya,” jelas mantan Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember itu.
Haris juga menilai bahwa kewenangan besar bagi kejaksaan berisiko memicu ketidakharmonisan antara kepolisian dan kejaksaan yang selama ini berjalan dengan posisi setara, sehingga jika kejaksaan diberi lebih banyak kewenangan, maka bisa timbul konflik dengan kepolisian.
Menurutnya sentralisasi pengendalian perkara yang diusulkan dalam rancangan ini justru bisa memperlambat proses hukum karena jika kontrol terpusat di Jakarta, maka dengan perkara di daerah bisa terhambat proses hukumnya dan menambah ketidakpastian hukum.
Ia juga menekankan perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam peradilan, dengan mengusulkan agar penyidik di kepolisian mendapat pendidikan lebih tinggi agar bisa bekerja secara profesional.
"Untuk itu pentingnya evaluasi lebih lanjut terhadap RUU KUHAP sebelum disahkan. Revisi KUHAP harus memperbaiki sistem yang ada, bukan membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan yang lebih besar," ujarnya.
Sementara Guru Besar Hukum Pidana Unej Prof. Arief Amrullah yang juga menjadi pembicara menyoroti potensi ketimpangan kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam RUU KUHAP.
"Konsep dominus litis yang diberikan kepada JPU tidak boleh diartikan sebagai dominasi lembaga tertentu. Kewenangan penyidikan ada pada kepolisian, sementara kewenangan penuntutan ada pada kejaksaan. Jangan sampai RUU KUHAP membuat satu lembaga lebih tinggi dari yang lain," katanya. Ant
NERACA Jakarta - Skor Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 mencapai skor 60,5 atau masuk kategori "agak terlindungi", meningkat 0,7 poin dari…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menyebutkan Undang-Undang (UU) Paten terbaru memberikan berbagai perubahan signifikan yang bertujuan untuk mempercepat…
NERACA Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online yang telah menjadi musuh masyarakat. Terbaru, Badan Reserse Kriminal…
NERACA Jakarta - Skor Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 mencapai skor 60,5 atau masuk kategori "agak terlindungi", meningkat 0,7 poin dari…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menyebutkan Undang-Undang (UU) Paten terbaru memberikan berbagai perubahan signifikan yang bertujuan untuk mempercepat…
NERACA Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online yang telah menjadi musuh masyarakat. Terbaru, Badan Reserse Kriminal…