Oleh: Dr. Eisha M. Rachbini, Alumni Waseda University Tokyo dan FEB-UI
Pemerintah Prabowo-Gibran berkomitmen dalam pelaksanaan Program Wajib Belajar 13 Tahun, yaitu dengan memasukkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hal ini sejalan dengan RPJPN 2025-2045 dan Asta Cita yang diterjemahkan dalam RPJMN 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah 2025.
Namun demikian, komitmen terhadap PAUD sebagai program wajib belajar tidak sejalan dengan Efisiensi Anggaran pada penyesuaian dan efisiensi APBN 2025 yang sedang berjalan dan diusulkan.
Masalahnya, proporsi anggaran penyelenggaraan sekolah PAUD (BOP PAUD) terus menurun dalam 10 tahun terakhir. Pada APBN 2025, Anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD porsinya terhadap total Belanja Negara, Total Anggaran Pendidikan, maupun terhadap PDB, yang angkanya menunjukkan lebih kecil dibandingkan 2024.
Meski anggaran BOP PAUD secara nominal mengalami peningkatan, namun porsinya terhadap total Belanja Negara terus mengalami penurunan sejak 2020. Bahkan pada APBN 2025 porsinya lebih kecil lagi yaitu 0,11 persen, sedangkan pada 2024 porsinya sebesar 0,12 persen.
Jika dilihat porsinya terhadap total Anggaran Pendidikan, tren penurunan juga terjadi sejak 2022, bahkan pada APBN 2025 porsinya semakin menyusut menjadi 0,56 persen, pada 2024 porsinya sebesar 0,69 persen.
Adapun tingkat partisipasi anak usia 0-6 tahun sedang/pernah mengikuti pendidikan pra[1]sekolah di 2024 turun menjadi 27,32 persen dibandingkan 2023 sebesar 27,38 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa hanya sekitar 27,32 persen anak usia 0−6 tahun di Indonesia pada tahun 2024 yang tersentuh oleh pendidikan prasekolah.
Angka Partisipasi Kasar PAUD Usia 3-6 Tahun dalam keadaan menurun, belum kembali normal pasca Covid-19. Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD yang memberikan gambaran partisipasi prasekolah anak usia dini umur 3−6 tahun juga menunjukkan stagnansi/perlambatan di 2024 sebesar 36,03 persen dari 36,36 persen di 2023. Angka tersebut menunjukkan bahwa dari 100 anak usia 3−6 tahun di Indonesia, baru sekitar 36 anak yang berpartisipasi pada pendidikan prasekolah.
Dukungan terhadap PAUD semakin tergerus, dimana efisiensi anggaran berdasarkan Inpres No1/2025 yang juga menyasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yaitu pada anggaran Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, yang sudah kecil, dipangkas habis karena efisiensi anggaran dari Rp2,447 triliun menjadi Rp488 miliar.
Implikasinya, berimbas pada Anggaran Diklat Berjenjang Guru PAUD yang merupakan syarat sertifikasi yang menyisakan Rp0,77 miliar dari pagu awal Rp15,24 miliar. Padahal Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD yang belum tersertifikasi mencapai 94,25 persen, hanya 5,75 persen yang sudah tersertifikasi.
Efisiensi anggaran tersebut akan berdampak pada upaya peningkatan kualitas guru PAUD. Pemangkasan anggaran ini akan berimplikasi pada kualitas guru PAUD antar daerah akan timpang dan sedikitnya guru yang tersertifikasi yang akan berimplikasi pada ketimpangan proses belajar mengajar dan output kualitas pendidikan PAUD anak didik.
Rekomendasi
Mendorong Akses dan Pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan:
Meningkatkan partisipasi sekolah PAUD dapat dilakukan melalui: Pertama, peningkatan jumlah sekolah PAUD negeri yang terjangkau terutama bagi rumah tangga tidak mampu dan berada di daerah pelosok. Saat ini jumlah sekolah PAUD negeri porsinya masih sangat sedikit dibandingkan swasta. Sehingga ada konstrain biaya bagi rumah tangga miskin untuk menyekolahkan anaknya di PAUD.
Kedua, Pemerintah perlu mendukung PAUD dengan kebijakan fiskal. Anggaran untuk PAUD perlu ditingkatkan untuk mendorong penyediaan sekolah PAUD yang terjangkau dengan kualitas yang baik.
Ketiga, pemerintah perlu mendorong kesadaran orangtua dan masyarakat melalui sosialisasi pentingnya sekolah PAUD untuk tumbuh kembang anak dan memberikan dasar serta peluang yang lebih tinggi untuk dapat terus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Oleh: Maryam Anita, Pemerhati UMKM Program makan bergizi gratis (MBG) yang digagas oleh pemerintah memberikan kesempatan baru bagi para…
Oleh: Indriani Nova, Pengamat Kebijakan Publik Danantara adalah sebuah Badan Pengelola Investasi (BPI) Indonesia yang akan…
Oleh: Khaylila Nafisah, Mahasiswa Pegiat Antikorupsi Korupsi telah menjadi masalah klasik yang terus menggerogoti berbagai aspek kehidupan di…
Oleh: Dr. Eisha M. Rachbini, Alumni Waseda University Tokyo dan FEB-UI Pemerintah Prabowo-Gibran berkomitmen dalam pelaksanaan Program Wajib …
Oleh: Maryam Anita, Pemerhati UMKM Program makan bergizi gratis (MBG) yang digagas oleh pemerintah memberikan kesempatan baru bagi para…
Oleh: Indriani Nova, Pengamat Kebijakan Publik Danantara adalah sebuah Badan Pengelola Investasi (BPI) Indonesia yang akan…