NERACA
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghadirkan kemudahan ekspor produk kelautan dan perikanan. Melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) kini bisa dilakukan secara terintegrasi.
Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini mengatakan, SKP merupakan penerapan Good Manufacturing Practices/Sanitation Standard Operating Procedure (GMP/SSOP) dan menjadi salah satu prasyarat (prerequisite) bagi pelaku usaha perikanan untuk bisa mendapatkan HACCP sebagai pemenuhan persyaratan di Negara tujuan ekspor.
"Pengajuan SKP dan HACCP saat ini bisa secara online di sistem OSS, lalu perwakilan Badan Mutu KKP di tiap provinsi akan melakukan verifikasi dokumen dan/atau lapang. Ini sudah efektif di lapangan dan ada Inspektur Mutu yang siap melayani kebutuhan pelaku usaha," kata Ishartini di Jakarta.
Ishartini menyontohkan operasionalisasi satu rantai pelayanan terpadu SKP dan HACCP di Provinsi Kalimantan Barat. Belum lama ini Badan Mutu KKP Kalimantan Barat melakukan kegiatan on-site verification sebagai bagian proses pelayanan publik. Kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan pelaku usaha terhadap perpanjangan SKP bagi unit pengolah ikan (UPI).
"Jadi setelah ada pengajuan langsung ditindaklanjuti dengan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan," jelas Ishartini.
Pengendalian dan Pengawasan
Selama bertugas di lapangan, Ishartini memastikan para inspektur mutu mengecek penerapan HACCP di UPI. Menurutnya, penerapan HACCP menjadi kebutuhan pelaku usaha sebagai prasyarat pemenuhan mutu dan keamanan pangan ke negara tujuan ekspor.
Ishartini menyontohkan yang dilakukan unit pelaksana teknis (UPT) di Maluku Utara yang memberikan fasilitasi pemenuhan persyaratan ekspor perikanan ke UPI ikan segar serta ikan beku. Selama bertugas, para Inspektur Mutu dilatih dan memiliki kompetensi dalam melakukan audit/inspeksi HACCP perikanan terutama untuk produk ekspor Maluku Utara yaitu Frozen Demersal Fish, Frozen Pelagic Fish, Frozen Tuna, Fresh Demersal Fish, Fresh Pelagic Fish, Fresh Tuna, Fresh Crab, dan Fresh Lobster.
Sehingga dalam hal ini KKP berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelayanan ekspor komoditas perikanan. Melalui fasilitasi pelayanan digital, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) memastikan layanan sertifikasi mutu atau Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) yang dipersyaratkan negara tujuan bisa diakses 24 jam dan setiap hari.
pentingnya ekspor, karenanya layanan, untuk itu pihaknya tetap buka walaupun tanggal merah alias tidak mengenal hari libur.
Lebih lanjut, Ishartini menyebut jajarannya telah memiliki sistem pengurusan HACCP sebagai bagian dari sistem jaminan mutu hasil kelautan dan perikanan (SJMKHP) secara digital melalui HONEST atau HACCP Online System. Dikatakannya, sistem yang dibuat untuk mengubah metode pengurusan offline menjadi online agar penerbitan sertifikat HACCP yang dipersyaratkan Negara tujuan ekspor lebih cepat dan mudah.
Setidaknya ada 9 keuntungan dan kemudahan yang akan didapatkan masyarakat melalui digitalisasi layanan ini, yaitu meningkatkan kecepatan proses, meningkatkan efisiensi, meningkatkan akurasi data dan informasi, meningkatkan transparansi, mengurangi waktu pengajuan, mengurangi biaya, meningkatkan kemudahan monitoring, meningkatkan kemudahan evaluasi, serta mempermudah integrasi dengan sistem lain.
"Ini komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan prima dan memudahkan pelaku usaha," kata Ishartini.
BPPMHKP juga melakukan inspeksi/audit HACCP perikanan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Plt. Kepala UPT Badan Mutu KKP Sulawesi Tenggara, Thamrin menyatakan bahwa timnya baru saja turun menginspeksi perusahaan yang berlokasi dekat dengan landing site PPS Kendari.
"Inspektur Mutu fokus pada penilaian terhadap pemenuhan persyaratan standar prosedur operasi sanitasi; program ketelusuran produk; prosedur penanganan keluhan pelanggan; serta pelatihan karyawan," kata Thamrin.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mendorong peningkatan kinerja layanan sertifikasi jaminan mutu produk perikanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Menurutnya, peningkatan layanan sertifikasi sangat penting, guna mendongkrak kinerja ekspor produk perikanan termasuk dari daerah.
Artinya dalam hal ini KKP akan memastikan kesiapan sistem jaminan mutu hulu-hilir produk kelautan dan perikanan.
Sistem tersebut ditujukan sebagai dukungan 5 arah kebijakan pembangunan kelautan perikanan, seperti keberhasilan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota (PIT), pembangunan budi daya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan melalui sertifikasi penjaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
NERACA Yogyakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa kerja sama antara koperasi dan pemerintah telah membantu menstabilkan…
NERACA Jakarta – Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Indonesia di Belanda (OC CIDER 2025) siap membuka peluang besar…
NERACA Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan pentingnya kepemimpinan yang inovatif dalam upaya menciptakan transformasi…
NERACA Yogyakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa kerja sama antara koperasi dan pemerintah telah membantu menstabilkan…
NERACA Jakarta – Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Indonesia di Belanda (OC CIDER 2025) siap membuka peluang besar…
NERACA Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan pentingnya kepemimpinan yang inovatif dalam upaya menciptakan transformasi…