NERACA
Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, kebijakan free float yang cukup tinggi pada umumnya akan berdampak positif terhadap kualitas perusahaan tercatat (emiten). Pasalnya, kebijakan itu akan meningkatkan likuiditas, transparansi, serta daya tarik terhadap investor di pasar modal,”Kebijakan free float yang cukup tinggi umumnya berdampak positif pada kualitas emiten karena meningkatkan likuiditas, transparansi dan daya tarik terhadap investor,”kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, kemarin.
Namun demikian, dirinya menyebutkan, upaya tersebut memerlukan peran OJK bersama emiten untuk memastikan terjaganya tata kelola yang baik dan likuiditas yang optimal, agar emiten lebih berkualitas dan kompetitif di pasar modal. Dia menjelaskan salah satu program pendalaman di OJK pada tahun ini adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten, yang diharapkan ke depan jumlah emiten yang force delisting sudah tidak ada atau jauh berkurang."Diharapkan ke depan jumlah emiten yang force delisting sudah tidak ada atau berkurang jauh," ujar Inarno.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama OJK sedang melakukan kajian ulang untuk meningkatkan batas minimal saham beredar atau free float emiten. BEI telah menetapkan persyaratan bagi Perusahaan Tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).
Berdasarkan Peraturan No. I-A, yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.
Hingga Januari 2025, BEI mencatat 41 emiten yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float), yang berisiko terkena sanksi. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin. Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI mengatakan, perusahaan yang tidak memenuhi aturan ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta. Jika masih belum memenuhi ketentuan, bursa akan memberlakukan suspensi perdagangan saham terhadap emiten tersebut.“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 30 Januari 2025 terdapat 41 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A,” ujarnya.
Dari 41 emiten yang belum memenuhi aturan kepemilikan saham publik, 13 di antaranya akan langsung terkena suspensi di pasar reguler dan tunai mulai sesi pertama perdagangan 31 Januari 2025.
Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto No.1 di Indonesia, sukses menyelenggarakan Indonesia Crypto Outlook (ICO) 2025. Mengusung tema “Leading the Way…
Digitalisasi sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan dan keharusan bagi industri keuangan. Berangkat hal tersebut, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk…
Komitmen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mendukung program tiga juta rumah tidak hanya dikerahkan dari segmen konvensional, tetapi…
Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto No.1 di Indonesia, sukses menyelenggarakan Indonesia Crypto Outlook (ICO) 2025. Mengusung tema “Leading the Way…
Digitalisasi sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan dan keharusan bagi industri keuangan. Berangkat hal tersebut, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk…
Komitmen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mendukung program tiga juta rumah tidak hanya dikerahkan dari segmen konvensional, tetapi…