Percepat Proses Likuidasi Aset Jiwasraya

Percepat Proses Likuidasi Aset Jiwasraya
NERACA
Jakarta - Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan agar mempercepat proses likuidasi aset Jiwasraya sebagai upaya untuk menutupi kewajiban yang tersisa terkait dana pensiunan. Selain itu, upaya yang masih bisa dilakukan adalah dengan mengoptimalkan skema restrukturisasi melalui Indonesia Financial Group (IFG), yang telah menampung sebagian polis Jiwasraya.
“Alternatif lain adalah melibatkan pihak ketiga dalam skema bail-in, atau mencari solusi hybrid yang memungkinkan pencicilan dana pensiunan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan yang tersisa,” ujar Arianto sebagaimana dikutip Antara, akhir pekan kemarin. 
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian badan usaha milik negara (BUMN) dan IFG dapat mempercepat penyelesaian kewajiban dengan mengalokasikan dana tambahan atau menerbitkan kebijakan khusus untuk memitigasi dampak sosial bagi para pensiunan yang terdampak. Selain itu, ujarnya lagi, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap asuransi BUMN lainnya perlu diperketat agar kasus serupa tidak terulang ke depan. “Pemerintah juga bisa menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan untuk mencari solusi penyehatan keuangan bagi nasabah yang terdampak,” ujar Arianto.
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan bahwa rencana pembubaran Jiwasraya menjadi langkah terakhir seiring perusahaan sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Namun demikian, menurutnya lagi, langkah itu harus dilakukan dengan mekanisme yang memastikan perlindungan bagi nasabah, termasuk skema pembayaran sisa kewajiban melalui aset yang tersisa. “Jika ada alternatif restrukturisasi yang lebih baik tanpa membubarkan perusahaan, maka opsi tersebut seharusnya diprioritaskan agar dampaknya terhadap pensiunan dan perekonomian lebih terkendali,” ujar Arianto.
Masalah keuangan Jiwasraya telah berdampak terhadap Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (6/2), Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal memaparkan total kewajiban Jiwasraya kepada DPPK Jiwasraya sekitar Rp486 miliar. Perseroan telah menambah dana senilai Rp132 miliar kepada DPPK Jiwasraya, sehingga rasio solvabilitas DPPK Jiwasraya meningkat dari 4,7 persen menjadi 32,9 persen pada akhir Desember 2024.
Dengan penambahan Rp132 miliar itu, tersisa kewajiban pembiayaan JIwasraya kepada DPPK sekitar Rp354 miliar, yang di dalamnya juga terdapat potensi fraud sebesar Rp257 miliar sesuai hasil audit BPKP. Per akhir Desember 2024, total peserta DPPK Jiwasraya yang masih terdaftar terdapat sebanyak 2.332 peserta, terdiri dari 82 peserta tunda atau peserta yang sudah pensiun sebelum berusia 45 tahun dan manfaat pensiunnya ditunda, serta sebanyak 2.250 pensiunan.

 

NERACA

Jakarta - Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan agar mempercepat proses likuidasi aset Jiwasraya sebagai upaya untuk menutupi kewajiban yang tersisa terkait dana pensiunan. Selain itu, upaya yang masih bisa dilakukan adalah dengan mengoptimalkan skema restrukturisasi melalui Indonesia Financial Group (IFG), yang telah menampung sebagian polis Jiwasraya.

“Alternatif lain adalah melibatkan pihak ketiga dalam skema bail-in, atau mencari solusi hybrid yang memungkinkan pencicilan dana pensiunan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan yang tersisa,” ujar Arianto sebagaimana dikutip Antara, akhir pekan kemarin. 

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian badan usaha milik negara (BUMN) dan IFG dapat mempercepat penyelesaian kewajiban dengan mengalokasikan dana tambahan atau menerbitkan kebijakan khusus untuk memitigasi dampak sosial bagi para pensiunan yang terdampak. Selain itu, ujarnya lagi, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap asuransi BUMN lainnya perlu diperketat agar kasus serupa tidak terulang ke depan. “Pemerintah juga bisa menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan untuk mencari solusi penyehatan keuangan bagi nasabah yang terdampak,” ujar Arianto.

Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan bahwa rencana pembubaran Jiwasraya menjadi langkah terakhir seiring perusahaan sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Namun demikian, menurutnya lagi, langkah itu harus dilakukan dengan mekanisme yang memastikan perlindungan bagi nasabah, termasuk skema pembayaran sisa kewajiban melalui aset yang tersisa. “Jika ada alternatif restrukturisasi yang lebih baik tanpa membubarkan perusahaan, maka opsi tersebut seharusnya diprioritaskan agar dampaknya terhadap pensiunan dan perekonomian lebih terkendali,” ujar Arianto.

Masalah keuangan Jiwasraya telah berdampak terhadap Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (6/2), Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal memaparkan total kewajiban Jiwasraya kepada DPPK Jiwasraya sekitar Rp486 miliar. Perseroan telah menambah dana senilai Rp132 miliar kepada DPPK Jiwasraya, sehingga rasio solvabilitas DPPK Jiwasraya meningkat dari 4,7 persen menjadi 32,9 persen pada akhir Desember 2024.

Dengan penambahan Rp132 miliar itu, tersisa kewajiban pembiayaan JIwasraya kepada DPPK sekitar Rp354 miliar, yang di dalamnya juga terdapat potensi fraud sebesar Rp257 miliar sesuai hasil audit BPKP. Per akhir Desember 2024, total peserta DPPK Jiwasraya yang masih terdaftar terdapat sebanyak 2.332 peserta, terdiri dari 82 peserta tunda atau peserta yang sudah pensiun sebelum berusia 45 tahun dan manfaat pensiunnya ditunda, serta sebanyak 2.250 pensiunan.

BERITA TERKAIT

BNI akan Mengakselerasi Kredit Berkelanjutan Hingga Rp199,67 Triliun

BNI akan Mengakselerasi Kredit Berkelanjutan Hingga Rp199,67 Triliun NERACA Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berencana…

BI dan Bank Sentral China Perbarui Perjanjian Pertukaran Mata Uang Lokal

BI dan Bank Sentral China Perbarui Perjanjian Pertukaran Mata Uang Lokal  NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral…

OJK dan BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025

OJK dan BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Badan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Percepat Proses Likuidasi Aset Jiwasraya

Percepat Proses Likuidasi Aset Jiwasraya NERACA Jakarta - Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan agar mempercepat proses…

BNI akan Mengakselerasi Kredit Berkelanjutan Hingga Rp199,67 Triliun

BNI akan Mengakselerasi Kredit Berkelanjutan Hingga Rp199,67 Triliun NERACA Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berencana…

BI dan Bank Sentral China Perbarui Perjanjian Pertukaran Mata Uang Lokal

BI dan Bank Sentral China Perbarui Perjanjian Pertukaran Mata Uang Lokal  NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral…