NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (SSV) yang berlokasi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, di Jakarta, Kamis (6/2).
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
Dengan demikian, PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.
Adapun pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025. Ismail menyampaikan bahwa tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
PT SSV pun dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura setelah dicabutnya izin usaha. Selain itu, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah”, dalam nama perusahaan.
Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya termasuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.
Kemudian, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk tim likuidasi.
PT SSV juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Terkait hal ini, nasabah atau masyarakat dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon dan WhatsApp 08114311771, surel (email) di sulut.ventura@gmail.com, dan alamat di Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
NERACA Jakarta - Financial Planning and Accounting Division Head Bank Mega Syariah Hasrul Abdurahman menyatakan selalu berupaya meningkatkan efisiensi…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan…
NERACA Jakarta – Holding Ultra Mikro (UMi) yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Permodalan…
NERACA Jakarta - Financial Planning and Accounting Division Head Bank Mega Syariah Hasrul Abdurahman menyatakan selalu berupaya meningkatkan efisiensi…
NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (SSV) yang berlokasi di…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan…