Perdagangan Aset Keuangan Digital Utamakan Perlindungan Konsumen

 

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, dengan tetap mengutamakan pelindungan konsumen tetap mengutamakan perlindungan konsumen.

Untuk mewujudkan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan di Jakarta, Kamis (6/2) bahwa terdapat beberapa program yang menjadi fokus OJK.

Program tersebut antara lain meliputi penguatan infrastruktur pengawasan, peningkatan literasi keuangan digital, penguatan kerja sama antarlembaga, serta mendukung inovasi teknologi. “OJK berencana memperluas implementasi teknologi pengawasan digital untuk meningkatkan kemampuan pemantauan transaksi dan pelaporan secara real-time,” kata Hasan.

Hasan menuturkan perluasan penerapan teknologi pengawasan digital tersebut bertujuan untuk memperkuat infrastruktur pengawasan terhadap perdagangan aset keuangan digital seperti kripto. “Terkait jumlah investor kripto, kami menyadari bahwa aset kripto telah menarik minat masyarakat luas, yang terlihat dari jumlah investor kripto yang kini melebihi jumlah investor saham,” ujarnya.

OJK juga fokus memastikan pertumbuhan jumlah investor kripto pada 2025 terjadi secara sehat dan berkelanjutan, dengan pelaku industri dan masyarakat memahami risiko yang melekat pada aset ini.

Adapun jumlah investor aset kripto mencapai 22,11 juta per November 2024, naik dibandingkan Oktober 2024 yang 21,63 juta investor. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto juga tercatat meningkat tajam sebanyak 68 persen menjadi sebesar Rp81,41 triliun dibanding Oktober di angka Rp48,44 triliun.

Selanjutnya, untuk meningkatkan literasi keuangan digital, OJK akan terus melakukan edukasi yang terstruktur guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peluang dan risiko investasi di aset kripto, agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih bijak.

Sementara dalam pengawasan aset kripto, koordinasi dengan otoritas terkait, baik di dalam maupun luar negeri, akan ditingkatkan untuk menangani tantangan lintas batas dan keamanan siber. Untuk itu, penguatan kerja sama antar lembaga juga menjadi fokus OJK. OJK juga terus mendorong inovasi di sektor aset kripto untuk mendukung inklusi keuangan, dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Hasan memastikan pihaknya berkomitmen untuk mendukung ketersediaan aset koin kripto setelah terjadi pengalihan pengawasan. Pengawasan transaksi koin kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK sejak pertengahan Januari 2025.

"Mengenai kekhawatiran terkait ketersediaan koin kripto yang dianggap semakin terbatas, OJK memastikan bahwa kebijakan pengawasan yang diterapkan akan tetap mendukung inovasi di sektor ini," ucap Hasan Fawzi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan memastikan aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar terkait kriteria teknologi, utilitas, dan keamanan yang telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Hasan menyatakan bahwa pengalihan pengawasan tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan tujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan terstruktur, serta melindungi konsumen dari risiko manipulasi pasar atau spekulasi yang berlebihan.

"OJK memahami bahwa peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK adalah langkah besar yang memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Bank Mega Syariah Berupaya Tingkatkan Efisiensi Operasional

  NERACA Jakarta - Financial Planning and Accounting Division Head Bank Mega Syariah Hasrul Abdurahman menyatakan selalu berupaya meningkatkan efisiensi…

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura

  NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (SSV) yang berlokasi di…

1,84 Juta Nasabah UMi Naik Kelas

  NERACA Jakarta – Holding Ultra Mikro (UMi) yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Permodalan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Mega Syariah Berupaya Tingkatkan Efisiensi Operasional

  NERACA Jakarta - Financial Planning and Accounting Division Head Bank Mega Syariah Hasrul Abdurahman menyatakan selalu berupaya meningkatkan efisiensi…

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura

  NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (SSV) yang berlokasi di…

Perdagangan Aset Keuangan Digital Utamakan Perlindungan Konsumen

  NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan…