Pakar: Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Bisa Cegah Spekulan

 

NERACA

Jakarta-Pakar ekonomi Profesor Hamid Paddu menilai, selama ini distribusi LPG 3 Kg atau gas melon sering tidak tepat sasaran. Bahkan, bukan hanya orang mampu, namun para spekulan juga membeli gas melon di pengecer dan mengoplos untuk dijual ke industri. Untuk itulah pelarangan penjualan LPG 3 Kg atau gas melon di pengecer diperlukan, untuk memastikan distribusi LPG subsidi tersebut tepat sasaran.

“Kebijakan seharusnya bersifat afirmasi yang sifatnya untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan membuat masyarakat bisa lebih sejahtera. Tetapi, selama ini banyak kelompok yang memotong subsidi tersebut, yaitu orang kaya dan spekulan. Mereka bisa membeli puluhan tabung dan dioplos kembali untuk dijual kepada industri dan sebagainya. Ini artinya merugikan uang pajak masyarakat. Bisa jadi masyarakat yang membutuhkan justru tidak memperolehnya,” tegas Hamid kepada media hari ini.

Karena itulah Hamid berharap, penjualan LPG 3 Kg langsung oleh pangkalan resmi Pertamina, bisa menjadikan subsidi tepat sasaran. Selain mencegah orang kaya membeli gas melon, kebijakan tersebut juga bisa mencegah para spekulan. Dengan demikian, hanya masyarakat yang memang berhak, yang bisa mendapatkannya.

“Sebab, pangkalan bisa mengontrol para pembeli. Kalau di kios atau toko pengecer gas, hal itu tidak bisa dilakukan. Karena pemiliknya tidak bisa melarang siapapun untuk membeli gas 3 Kg itu. Karena siapa saja bisa membeli,” tegas Hamid.

Dari sisi APBN, Hamid menilai, pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran juga membantu penghematan APBN. Dengan subsidi tepat sasaran, lanjutnya, dana yang digelontorkan untuk subsidi diperkirakan tidak sampai Rp87 triliun sebagaimana dialokasikan tahun ini. “Mungkin tidak sampai separuh. Tetapi bisa 20-25 persen lebih rendah,” ujar Hamid.

Hamid juga sependapat, masyarakat hendaknya tidak ragu-ragu membeli gas melon di pangkalan resmi. Dengan membeli di pangkalan, kata dia, masyarakat akan mendapatkan harga sesuai HET yang ditetapkan pemda masing-masing daerah. Hal ini tentu berbeda dibandingkan dengan pembelian di pengecer, dimana konsumen akan membayar dengan harga lebih tinggi.

Dengan demikian, masyarakat miskin bisa menikmati gas dengan harga subsidi sehingga uang dimiliki bisa dialokasikan untuk keperluan lain. “Misal membeli ikan, minyak goreng dan kebutuhan lainnya. Dengan begitu, mereka akan terpenuhi gizinya sehingga meningkatkan produktivitas,” pungkas Hamid.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal mulai 1 Februari 2025. Dengan demikian, pembelian gas melon harus langsung ke pangkalan resmi.

Dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 Kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina. Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha. gro

BERITA TERKAIT

PNM Daftarkan Sertifikat Halal Usaha Sirup Rumahan - Hingga Tembus Toko Oleh-Oleh

NERACA Jakarta – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung usaha ultra mikro di Indonesia agar mampu…

ESDM Jabar Ungkap Telah Telusuri 176 Tambang Ilegal - Sepanjang 2024

NERACA Bandung - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa mereka telah menelusuri 176 tambang…

Jabar Minta OPD Detailkan Efisiensi Anggaran Tanpa Ganggu Efektivitas

NERACA Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jabar untuk mendetailkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pakar: Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Bisa Cegah Spekulan

  NERACA Jakarta-Pakar ekonomi Profesor Hamid Paddu menilai, selama ini distribusi LPG 3 Kg atau gas melon sering tidak tepat…

PNM Daftarkan Sertifikat Halal Usaha Sirup Rumahan - Hingga Tembus Toko Oleh-Oleh

NERACA Jakarta – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung usaha ultra mikro di Indonesia agar mampu…

ESDM Jabar Ungkap Telah Telusuri 176 Tambang Ilegal - Sepanjang 2024

NERACA Bandung - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa mereka telah menelusuri 176 tambang…