Marak Perusahaan Startup Bermasalah, Pengawasan OJK Dipertanyakan

 

NERACA

Jakarta - Iklim bisnis startup di Indonesia memasuki masa suram. Berturut-turut startup Indonesia berguguran, dari investree, TaniHub, Tani Fund, hingga terakhir eFishery. Kerugian yang dialami oleh startup hingga mengakibatkan mereka gulung tikar atau terlibat skandal keuangan ini tidak hanya berdampak kerugian finansial bagi investor dan penurunan kepercayaan terhadap ekosistem startup di Indonesia, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengacara sekaligus ahli Hukum Bisnis, Frank Hutapea, S.H, LLB mengkritisi sikap pasif dari OJK terkait permasalahan investasi di Indonesia. “Dari sebelum adanya undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, OJK dapat menyidik dugaan-dugaan pidana dalam sektor keuangan sehingga kewenangan tersebut diperjelas dalam peraturan tersebut. Namun selama ini terjadi adalah OJK seolah-olah membiarkan industri investasi kita berjalan auto pilot sehingga mengorbankan investor, termasuk investor retail. Dengan kewenangan besar yang dimiliki OJK tersebut terbukti tidak mampu mencegah adanya potensi fraud di bidang investasi,” kata Frank, seperti dikutip dalam keterangannya, Kamis (30/1).

Murni karena prihatin atas perhatian terhadap investor retail, Frank Hutapea secara resmi menyampaikan laporan lengkap tentang produk-produk berizin OJK yang macet dan dicabut Izinnya tetapi sampai sekarang belum ada pengembalian investor ritel sama sekali seperti Investree, TaniHub, TaniFund dan lainnya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menghadap di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, (3/1) lalu.

Sebagai contoh, Investree. “Masyarakat sudah memviralkan perkara ini dari tahun 2020. Akhirnya, OJK baru mencabut ijin perusahan-perusahaan berijin OJK tersebut di pertengahan tahun 2024 dan baru setelah itu menetapkan sebagai tersangka Adrian Gunadi (Founder Investree) dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” keluh Frank.

Dari sini terlihat OJK sangat lambat dalam menangani keluhan masyarakat terkait investasi. “Apabila OJK tidak memiliki kapasitas atau keterbatasan dalam menyidik sebuah kasus, maka OJK dapat membuat laporan di Bareskrim POLRI. Namun, faktanya tidak ada pemberitaan bahwa laporan tersebut dibuat oleh OJK atau pernyataan dari kepolisian bahwa penyelidikan sudah berjalan atas laporan OJK,” lanjutnya

Tak hanya itu, perhatian pimpinan OJK terhadap kasus-kasus investasi sangat memperhatinkan. Penyakit sistematik yang mengakar di OJK adalah diam saja dan seakan tidak peduli dengan nasib investor. “OJK menyatakan akan mengambil langkah hukum, hanya akan, akan dan akan sedangkan para investor sudah teriak dari tahun 2020. Kenapa kesannya OJK hanya omong-omong doang dan tidak ada mengambil langkah hukum? Cuma mencabut izin. Mencabut izin emangnya uangnya balik?,” keluh Frank.

Berikutnya eFishery. Pada Februari 2023, eFishery sempat masuk Daftar Investasi Ilegal OJK, namun pada April 2023, Satgas Waspada Investasi mengeluarkannya dari Daftar Investasi Ilegal. Pada Juli 2024, efishery mendapatkan pendanaan Seri D sebesar 200 juta USD (sekitar Rp3 triliun). Ternyata Startup perikanan ini belakangan diduga melakukan rekayasa keuangan sejak tahun 2018 dengan nilai mencapai Rp9,7 triliun atau sekitar US$600 juta.

“Ini contoh dimana pengawasan OJK lalai dalam melindungi investor karena pada tahun 2023 eFishery dikeluarkan dari list investasi illegal oleh Satgas Waspada Investasi OJK. Terkait skandal ini, sekelas begawan investasi Indonesia Patrick Waluyo sampai menyatakan menyatakan bahwa pimpinan dan CO-Founder eFishery, telah melakukan aksi penipuan yang sistematis di sejumlah media,” tegas Frank.

“Kami telah menyampaikan secara langsung tentang permasalahan investasi ini kepada Presiden dan Presiden Probowo memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kasus investasi ini. Kami berharap segera ada perbaikan dalam pengawasan investasi oleh OJK sehingga kasus serupa tidak akan terjadi di masa depan dan kepentingan investor dapat terakomodasi,” tutup Frank.

BERITA TERKAIT

Perkuat Perlindungan Finansial, Equity Life Indonesia dan J Trust Bank Hadirkan ELIFE Proteksi

  NERACA Jakarta – Equity Life Indonesia bekerja sama dengan J Trust Bank menghadirkan ELIFE Proteksi, produk asuransi jiwa berjangka…

TRIV Kenalkan Fitur Crypto Futures

  NERACA Jakarta - Platform perdagangan aset kripto di Indonesia, TRIV mengumumkan peluncuran fitur terbaru dalam aplikasinya, TRIV Crypto Futures.…

SimInvest Majukan Aktivitas Investasi di Pasar Modal Lewat Program SimVersary

SimInvest Majukan Aktivitas Investasi di Pasar Modal Lewat Program SimVersary NERACA Jakarta - Program SimVersary, yang digelar untuk memperingati ulang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Perkuat Perlindungan Finansial, Equity Life Indonesia dan J Trust Bank Hadirkan ELIFE Proteksi

  NERACA Jakarta – Equity Life Indonesia bekerja sama dengan J Trust Bank menghadirkan ELIFE Proteksi, produk asuransi jiwa berjangka…

Marak Perusahaan Startup Bermasalah, Pengawasan OJK Dipertanyakan

  NERACA Jakarta - Iklim bisnis startup di Indonesia memasuki masa suram. Berturut-turut startup Indonesia berguguran, dari investree, TaniHub, Tani…

TRIV Kenalkan Fitur Crypto Futures

  NERACA Jakarta - Platform perdagangan aset kripto di Indonesia, TRIV mengumumkan peluncuran fitur terbaru dalam aplikasinya, TRIV Crypto Futures.…