NERACA
Jakarta - Mahkamah Agung akan mengoptimalkan sistematika penunjukan majelis hakim yang akan menangani suatu perkara menggunakan kecerdasan buatan (AI) hingga ke pengadilan tingkat pertama, demi menghindari polemik seperti yang terjadi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1), mengatakan, penentuan hakim agung di MA untuk menangani suatu perkara telah menggunakan sistem yang dinamakan "Smart Majelis". Akan tetapi, sistem tersebut belum diterapkan di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
"Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin 'Smart Majelis'. Jadi, menunjuk itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi, ya. Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini, ya," ucap Yanto.
Dia menjelaskan, susunan majelis hakim dapat ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri atau didelegasikan kepada wakil ketua. Hal itu sebagaimana diatur dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus.
Nantinya, dengan menggunakan Smart Majelis, pemilihan majelis hakim berdasarkan kemampuan profesional, serta beban dan bobot perkaranya. Yanto pun menyebut Smart Majelis akan dikembangkan hingga ke pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah," kata dia.
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ia diduga mengatur majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.
Rudi Suparmono diamankan pada Selasa (14/1) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Adapun, Rudi saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Pada tanggal 4 Maret 2024, ZR menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa LR ingin bertemu dengannya. Pada hari yang sama, LR datang ke PN Surabaya untuk menemui Rudi dan diterima di ruang kerjanya. Adapun, ZR juga menjadi tersangka dalam perkara ini, sementara LR sudah berstatus terdakwa.
Pada pertemuan itu, LR meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim dimaksud tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tanggal 5 Maret 2024, ED bertemu dengan Rudi. Pada kesempatan itu, Rudi memberi tahu bahwa ED ditunjuk sebagai ketua majelis dengan anggota M dan HH atas permintaan LR. Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Lebih jauh, Qohar menjelaskan, Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa ED dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa LR.
Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ant
NERACA Jakarta – Etika dalam mengulas karya seperti film dan novel menjadi perhatian utama dalam dunia literasi dan hiburan. Mereviu…
NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan bilateral dengan The Public Accounts Committee (PAC) atau komite terpilih di…
NERACA Kabupaten Tangerang - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menilai bahwa munculnya kelompok masyarakat yang mengaku memasang pagar…
NERACA Jakarta – Etika dalam mengulas karya seperti film dan novel menjadi perhatian utama dalam dunia literasi dan hiburan. Mereviu…
NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan bilateral dengan The Public Accounts Committee (PAC) atau komite terpilih di…
NERACA Kabupaten Tangerang - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menilai bahwa munculnya kelompok masyarakat yang mengaku memasang pagar…