NERACA
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dengan menerapkan relaksasi berupa penundaan implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), akan secara langsung membantu pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, Setia Diarta di Jakarta, Selasa, menyatakan, hingga saat ini pihaknya sudah mencatat ada 25 provinsi yang menerapkan relaksasi tersebut.
"Penundaan untuk pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB di mana sudah ada 25 provinsi yang menerapkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Jadi ini diharapkan tetap menjaga pertumbuhan sektor otomotif," ungkap Setia, mengutip laman Antara.
Menurut Setia, relaksasi itu dibutuhkan mengingat sektor industri dalam negeri tengah mengalami kontraksi. Pada 2024, pihaknya mencatat sektor tersebut mengalami kontraksi sebesar 16,2 persen yang diakibatkan oleh pelemahan daya beli, serta naiknya suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Apabila dirinci, kontraksi itu terjadi pada kapasitas produksi yang hanya sebanyak 1,19 juta unit atau turun 14,3 persen secara tahunan (year on year), penjualan (wholesales) yang turun 13,9 persen ke angka 865 ribu unit, serta penurunan ekspor completely built-up (CBU) sebesar 6,5 persen ke angka 472 ribu unit.
Meski demikian, Setia menyatakan untuk mengatasi penurunan kontribusi ini, selain mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan relaksasi opsen pajak, Kemenperin juga telah menyediakan beberapa insentif.
Insentif tersebut antara lain diskon pajak pertambahan nilai barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid sebesar 3 persen, serta insentif PPn untuk kendaraan listrik (electric vehicle) sebesar 10 persen.
"Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional, serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global," jelas Setia.
Pemerintah secara resmi mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Lebih lanjut, Dalam upaya mendorong kemajuan industri otomotif dalam negeri, Presiden Prabowo Subianto memiliki impian besar kepada para pelaku industri otomotif, khususnya kendaraan roda empat, untuk menghasilkan mobil yang diproduksi di Indonesia dengan mempergunakan komponen lokal produksi Indonesia secara maksimal, sehingga memberikan manfaat dan nilai tambah yang tinggi bagi bangsa.
Lebih lanjut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri otomotif lokal telah mencapai angka di atas 70 persen. Berangkat dari kemampuan ini, upaya mewujudkan harapan Presiden untuk mendesain dan memproduksi Mobil Indonesia tersebut bukanlah hal yang mustahil.
“Bapak Presiden selalu menyampaikan kepada kami para menteri, Indonesia sebetulnya banyak orang-orang pintar. Indonesia juga memiliki market yang cukup besar, sehingga apa yang menjadi impian dari Bapak Presiden, menurut pandangan saya sangat masuk akal, sangat realistis," tutur Agus.
Dengan mengutamakan local purchase, industri otomotif tidak hanya memberikan manfaat langsung berupa penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat industri otomotif nasional, menciptakan ekosistem industri yang berdaya saing global, serta meningkatkan kontribusi industri otomotif terhadap perekonomian nasional.
Agus pun mengakui bahwa sektor otomotif sedang menghadapi beberapa tantangan seperti tingginya suku bunga dan kenaikan bea balik nama. Oleh sebab itu, pemerintah tengah merumuskan program-program untuk membantu industri otomotif agar dapat bertahan dan semakin berkembang.
Meski begitu, walaupun industri otomotif di Indonesia sedang menghadapi tantangan dinamis, namun tetap menunjukkan potensi positif. Ini tercermin dari kinerjanya sepanjang periode Januari-Juli 2024, industri kendaraan roda dua mencatat penjualan domestik sebesar 3,7 juta unit dan ekspor mencapai 291 ribu unit. Sementara itu, industri kendaraan roda empat melaporkan penjualan domestik sebanyak 484 ribu unit dan ekspor sebesar 258 ribu unit CBU dan 26 ribu unit CKD.
Oleh karena itu, diperlukan semangat kolaborasi dan inovasi untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif di Indonesia agar menjadi lebih kuat dan berkelanjutan pada masa depan.
NERACA Jakarta – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebutkan sekitar 200 ribu ekor sapi perah impor akan tiba hingga akhir 2025…
NERACA Jakarta – Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai Subholding Refining & Petrochemical mendukung program pemerintah terkait penerapan bahan bakar minyak…
NERACA Jakarta – Pembenahan sektor logistik dari segi kebijakan dan regulasi menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.…
NERACA Jakarta – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebutkan sekitar 200 ribu ekor sapi perah impor akan tiba hingga akhir 2025…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dengan menerapkan relaksasi berupa penundaan implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea…
NERACA Jakarta – Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai Subholding Refining & Petrochemical mendukung program pemerintah terkait penerapan bahan bakar minyak…