2.400 Pekerja Industri Tekstil di Tangerang Terkena PHK

NERACA

Kabupaten Tangerang - Sektor industri tekstil di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, kembali melakukan pengurangan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.400 karyawannya seiring dampak terjadinya krisis global.

Hal ini, dialami oleh perusahaan bidang tekstil produk sepatu yang dikelola PT Victory Chinglu Indonesia di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono membenarkan perihal terjadinya gelombang pemutusan kerja terhadap ribuan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"Ya, memang ini sudah lama PT Chinglu mengalami permasalahan, dimana jumlah pekerja dan ordernya tidak seimbang. Jadi sudah lama mereka itu menahan supaya tidak terjadi," ucap Rudi di Tangerang, Senin (13/1).

Ia menerangkan, sebanyak 2.400 pekerja yang terdampak PHK ini berdasarkan alasan perusahaan yang sedang melakukan efisiensi tenaga kerja.

Langkah itu juga dilakukan, sebagaimana atas dampak dari permasalahan dan situasi produksi di perusahaan tersebut mengalami penurunan akibat krisis global.

Selain itu, ada juga pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, indisipliner dan pensiun dari masa kerja di perusahaan tersebut.

"Jadi pada akhirnya pilihannya melakukan pengurangan karyawan, dan situasi itu produksi atau order berkurang sudah dialami sejak Agustus 2024 lalu. Mereka itu terus bertahan dengan mengurangi jam kerja, pengurangan jam kerja supaya tidak terjadi PHK," katanya.

Menurutnya, dengan menghadapi situasi seperti ini PT Victory Chinglu yang berjalan di bidang tekstil ini terpaksa harus mengambil langkah melakukan efisiensi untuk menjaga kondisi ekonomi di perusahaannya itu.

"Kalau Informasi dari perusahaan sekitar 2.400 karyawan terkena PHK dan itu dimulai sejak awal Januari 2025. Dan ini sebenarnya sudah dibicarakan perusahaan sejak bulan Desember 2024 dengan Koordinasi bersama serikat buruh," ungkapnya.

Rudi menyampaikan, terkait pemenuhan hak pekerja sudah dilakukan pembahasan bersama pemerintah, serikat buruh dan pihak perusahaan dengan menghasilkan beberapa poin kesepakatan, seperti pemenuhan pembayaran hak-hak pekerja pasca di-PHK dan penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Justru Perusahaan Chinglu ini baik mereka melaporkan pekerjaan bahwa mereka juga akan mengikuti aturan main dimana seluruh hak-hak karyawan diberikan sesuai harapan," kata dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Bappeda Kota Sukabumi Rakor Internal Bahas Persiapan Penyusunan Dokumen RPJMD dan Renstra 2025-2029

NERACA Sukabumi - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, melakukan rapat koordinasi (rakor) internal persiapan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan…

100 Hari Kerja Dian Tuti di Kuningan, Kejar Perbaikan 100 Km Jalan Rusak Hingga Pengadaan Pupuk Bagi Petani

NERACA Kuningan - 100 km jalan rusak menjelang Idul Fitri 2025 akan segera diperbaiki, dan akan bisa dilalui masyarakat dengan…

Kementerian UMKM dan PNM Siapkan UMKM Champion di Daerah

NERACA Palembang – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, berkomitmen untuk mendukung pengusaha UMKM di Indonesia agar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Bappeda Kota Sukabumi Rakor Internal Bahas Persiapan Penyusunan Dokumen RPJMD dan Renstra 2025-2029

NERACA Sukabumi - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, melakukan rapat koordinasi (rakor) internal persiapan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan…

100 Hari Kerja Dian Tuti di Kuningan, Kejar Perbaikan 100 Km Jalan Rusak Hingga Pengadaan Pupuk Bagi Petani

NERACA Kuningan - 100 km jalan rusak menjelang Idul Fitri 2025 akan segera diperbaiki, dan akan bisa dilalui masyarakat dengan…

Kementerian UMKM dan PNM Siapkan UMKM Champion di Daerah

NERACA Palembang – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, berkomitmen untuk mendukung pengusaha UMKM di Indonesia agar…