NERACA
Jakarta - Ombudsman RI menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun petunjuk teknis (juknis) perjanjian kinerja dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan guna mencegah dan meminimalisir terjadinya malaadministrasi pada proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP).
Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat mengatakan terdapat potensi malaadministrasi dalam perjanjian kinerja sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.4.6-635 Dukcapil Tahun 2024 dengan target kinerja hanya berdasarkan data penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dengan demikian belum menyasar kepada masyarakat yang belum memiliki NIK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa seluruh masyarakat wajib memiliki e-KTP," ucap Jemsly seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/1).
Akibatnya, sambung dia, target capaian kinerja penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP belum secara jelas membedakan antara capaian pencetakan e-KTP pertama kali dengan pencetakan e-KTP karena perubahan data atau penggantian e-KTP dan belum optimalnya sebagian pelayanan administrasi kependudukan di desa terkait dengan penyelesaian masyarakat yang belum memiliki NIK.
Untuk itu, dirinya mengatakan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri perlu menyusun juknis sebagai pelaksana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2021, dengan menambah target kinerja secara khusus kepada masyarakat yang belum memiliki NIK.
Selain itu, lanjut dia, diperlukan pula penyeragaman penghitungan capaian pencetakan e-KTP dan memperjelas pelaksanaan pemenuhan capaian kinerja di tingkat desa terhadap penugasan kepada kepala desa dalam penyelenggaraan sebagian urusan administrasi kependudukan, khususnya terkait penyelesaian masyarakat yang belum memiliki NIK.
Ombudsman juga menyarankan agar Dirjen Dukcapil Kemendagri menyusun arahan agar Kepala Disdukcapil di daerah melakukan upaya percepatan percetakan e-KTP-el di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil maupun desa, melakukan upaya peningkatan sarana dan prasarana, serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bagi petugas operator.
Kemudian, melaksanakan sosialisasi terkait kewajiban dan kemanfaatan KTP secara berkala kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Digital (Diskomdigi) serta BAKTI Komdigi guna pelaksanaan jemput bola pada daerah yang terbatas akses internet.
Di sisi lain, sambung Jemsly, Ombudsman juga menemukan adanya keterbatasan akses lokasi dan sarana prasarana perekaman dan pencetakan e-KTP di mana pelayanan pencetakan e-KTP sebagian besar hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil.
Padahal berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabubaten/Kota atau tempat pelayanan e-KTP di kecamatan memiliki kewenangan untuk menerbitkan e-KTP.
Namun, dia mengatakan terdapat temuan beberapa alat rekam dan cetak e-KTP yang rusak dan usia alat yang sudah lama mengakibatkan penurunan pemanfaatan penggunaan sehingga saat melakukan perekaman dan pencetakan harus dibatasi jumlah penggunanya.
Sementara dalam pelayanan jemput bola, Ombudsman menemukan berbagai keterbatasan seperti keterbatasan akses karena kondisi geografis, keterbatasan anggaran jemput bola, jaringan internet yang mempengaruhi proses pengiriman dan penyimpanan data penduduk di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk pengurusan KTP. Ant
NERACA Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Braille Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kembali komitmen pemerintah…
NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah telah memutus sebanyak 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya…
NERACA Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Braille Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kembali komitmen pemerintah…
NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah telah memutus sebanyak 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya…