NERACA
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap 8 perusahaan tercatat, yang dinyatakan dalam status pailit. Penghapusan akan berlaku efektif pada 21 Juli 2025. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Delapan perusahaan itu adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).
Berdasarkan data yang diolah dari pengumuman BEI, total ada 68 miliar saham atau tepatnya 68.004.561.509 saham milik masyarakat yang mengendap di emiten tersebut. Perinciannya, saham masyarakat di MAMI tercatat mencapai 7,35 miliar saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 30 September 2024.
Lalu sebanyak 1,09 miliar saham publik mengendap di FORZ. BEI juga mencatat ada 57,42 miliar saham milik masyarakat di saham MYRX, yang terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya-ASABRI, Benny Tjokro. Jumlah saham tersebut setara 65,43% dari total saham perseroan. Di sisi lain, keputusan delisting didasarkan pada terpenuhinya salah satu kondisi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N. Berdasarkan peraturan itu, BEI berwenang menghapus saham perusahaan tercatat jika mengalami satu dari dua kondisi.
Kondisi pertama, sesuai Ketentuan III.1.3.1, perusahaan tercatat yang menghadapi kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum dapat dikenai delisting. Hal itu juga berlaku jika perusahaan gagal menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai untuk kembali beroperasi secara normal.
Kedua, berdasarkan Ketentuan III.1.3.2, perusahaan yang sahamnya mengalami suspensi efek di pasar reguler, pasar tunai, atau di seluruh pasar selama lebih dari 24 bulan berturut-turut, juga berpotensi dikenai delisting oleh BEI. Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan delisting kepada perusahaan tercatat [dalam pailit] yang efektif tanggal 21 Juli 2025.
NERACA Jakarta - PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) dan PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA), Senin (23/12) menyelenggarakan…
NERACA Jakarta- Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT Hasnur Internasional Shipping Tbk (HAIS) telah mengoperasikan sebanyak 18 kapal tunda dan 19 tongkang…
NERACA Jakarta- Harapan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk keluar dari gugatan pailit pupus setelah Mahkamah Agung…
NERACA Jakarta - PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) dan PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA), Senin (23/12) menyelenggarakan…
NERACA Jakarta- Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT Hasnur Internasional Shipping Tbk (HAIS) telah mengoperasikan sebanyak 18 kapal tunda dan 19 tongkang…
NERACA Jakarta- Harapan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk keluar dari gugatan pailit pupus setelah Mahkamah Agung…