Dampak Kenaikan PPN 12%

Di tengah kondisi penurunan daya beli masyarakat belakangan ini, pemerintah berencana memberlakukan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Jelas kondisi ini akan memparah perekonomian nasional, karena semua produsen akan menaikkan harga jualnya menyesuaikan dengan kenaikan PPN itu. Sementara daya beli saat ini menurun sehingga berpotensi menciptakan stagflasi yang berbahaya bagi Indonesia masa depan. Untuk itu kami meminta pemerintah untuk menunda sementara kenaikan PPN menjadi 12% minimal sampai tahun 2026.

Herman Hidayat, Jakarta Pusat

BERITA TERKAIT

KRL Ekspres Bagus Dioperasikan

Kami sangat senang sekali ide Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan agar KRL Ekspres segera dioperasikan untuk menghemat waktu pegawai…

Dulu Pernah Ada KRL Ekspres

Beberapa tahun lalu pernah ada KRL Ekspres rute Bekasi-Jakarta pp dan Bogor-Jakarta pp dengan besaran tarif flat sekitar Rp 10.000…

Makin Padat di Stasiun Transit

Kondisi penumpang KRL CommuterLine dari hari ke hari semakin padat berkumpul di stasiun transit Manggarai, mengapa? Penyebabnya antara lain kebijakan…

BERITA LAINNYA DI

KRL Ekspres Bagus Dioperasikan

Kami sangat senang sekali ide Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan agar KRL Ekspres segera dioperasikan untuk menghemat waktu pegawai…

Dulu Pernah Ada KRL Ekspres

Beberapa tahun lalu pernah ada KRL Ekspres rute Bekasi-Jakarta pp dan Bogor-Jakarta pp dengan besaran tarif flat sekitar Rp 10.000…

Makin Padat di Stasiun Transit

Kondisi penumpang KRL CommuterLine dari hari ke hari semakin padat berkumpul di stasiun transit Manggarai, mengapa? Penyebabnya antara lain kebijakan…