NERACA
Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dengan impor susu dalam negeri yang menjadi syarat pengusaha untuk mengimpor susu. Hal ini dalam rangka melindungi peternak sapi perah atau produksi susu dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pihaknya mendukung segala aturan yang mendukung keberlangsungan pelaku usaha dalam negeri. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementan untuk membahas aturan pengetatan itu.
Sejatinya menurut Budi, izin impor susu utamanya berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atau rekomendasi kementerian terkait. Untuk susu, kaitannya dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kuota (impor susu) pun ditentukan. Kalau kemudian ada wacana syarat impor penyerapan dalam negeri, itu bisa dilakukan. Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian karena domainnya di Kementerian Pertanian," kata Budi dalam rapat dengan Komisi VI DPR-RI, Rabu (20/11).
Pihaknya akan mendukung jika aturan tersebut untuk menjaga pelaku usaha dalam negeri. "Kita memiliki persepsi yang sama untuk melindungi industri dalam negeri," ujarnya.
Saat awal rapat, Budi juga telah menegaskan perihal impor susu, Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Kemendag tidak akan mengeluarkan PI jika tidak ada Pertek dari Kementerian pembinanya. "Termasuk (impor) susu, harus ada pertimbangan dari kementerian pembina dalam hal ini Kementerian Pertanian," ungkapnya.
Budi mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang Kebijakan Ketentuan Impor. Dalam aturan tersebut dijelaskan sejumlah barang yang memerlukan Pertek dari Kementerian terkait, seperti tekstil, produk tekstil, produk susu, baja, dan ban. "Kami tidak bisa menerbitkan PI produk tersebut kalau tidak ada Pertimbangan teknis dari Kementerian terkait," tuturnya.
Pada kesempatan berbeda, Dosen Fakultas Peternakan UGM Widodo menilai kualitas susu lokal yang kurang baik menjadi alasan dibukanya keran impor susu lebar-lebar sehingga memungkinkan IPS dapat melakukan impor produk susu secara besar-besaran dari luar negeri. “Jangan terulang lagi dan itu harus dikawal supaya produsen pangan, saya selalu bicara produsen pangan itu yo peternak, petani lebih luas. Itu mereka bisa hidup dari situ,” ujarnya.
Memang, menurutnya tingkat daya saing produk susu dalam negeri masih kurang dari produk susu luar negeri yang memiliki harga murah dengan kualitas tinggi. Contohnya produsen dari luar negeri seperti Australia dan Selandia Baru mendapat subsidi dan dukungan fasilitas pemerintah mereka ditambah jumlah susu yang surplus melebihi kebutuhan negara-negara asing tersebut, memengaruhi harga susu.
“Hambatan utama bagi peternak sapi perah dan produsen susu adalah daya saing kompetisi dengan produk susu luar negeri yang memiliki kualitas baik dan harga yang relatif lebih murah. Di banyak negara maju produksi bahan pangan termasuk susu lebih efisien, mendapatkan berbagi subsidi dari pemerintahnya, baik subsidi produksi maupun subsidi untuk ekspor," jelasnya.
Menurutnya impor susu dari luar negeri terlihat seperti langkah yang baik karena menghadirkan kualitas susu yang bagus dengan biaya operasional yang murah untuk pengusaha. Namun jika melihat lebih dalam, langkah ini bisa menghancurkan mata pencaharian para peternak sapi di Indonesia dengan banjirnya susu impor.
“Masalahnya kalau itu tidak dilindungi Petani dan peternak kita suruh kemana? Lama-lama kita jadi negara konsumen. Kalau sudah ketergantungan akan sulit, bayangkan tiba-tiba mereka stop ekspornya,” paparnya.
Widodo mengatakan pemerintah seharusnya tidak hanya memerhatikan industri susu dari sisi pengusaha, namun juga dari sisi peternak sapi lokal. Terlebih, menurutnya kualitas produk susu di Indonesia sebenarnya mayoritas sudah bagus, dan kualitas susu di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan untuk membuka keran impor secara besar-besaran. “Secara umum kualitas bukan masalah. Masalahnya ada di tata kelola susu nasional yang membiarkan susu impor mendominasi pasar domestik,” ungkapnya.
Menurutnya ada beberapa opsi yang dapat dilaksanakan pemerintah untuk melindungi produsen susu lokal, yaitu pertama, meningkatkan tarif untuk produk impor susu. Kedua, menaruh batas minimum penyerapan susu lokal yang harus dipenuhi IPS. agus
Jakarta-Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, mengungkapkan, tahun 2025 akan menjadi periode penuh tantangan bagi ekonomi Indonesia. Sementara itu,…
Jakarta-Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 di tengah upah yang minim semakin memperparah kondisi…
NERACA Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045…
Jakarta-Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, mengungkapkan, tahun 2025 akan menjadi periode penuh tantangan bagi ekonomi Indonesia. Sementara itu,…
NERACA Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dengan impor susu dalam negeri yang menjadi syarat pengusaha untuk mengimpor susu.…
Jakarta-Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 di tengah upah yang minim semakin memperparah kondisi…