WAMENKUM EDWARD OMAR SH: - RPJPN Fondasi Hukum untuk Memandu Pembangunan Negara

NERACA

Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 merupakan fondasi hukum untuk memandu pembangunan negara.

Dia menjelaskan RPJPN merupakan landasan hukum yang memberikan arahan dan pedoman bagi setiap kebijakan, program, serta proyek pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah. "Bukan hanya untuk periode 5 tahun, tetapi untuk 20 tahun ke depan," ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 di Jakarta, Selasa (19/11).

Secara substansial, ia membeberkan RPJPN 2025-2045 memiliki dua peran utama yang sangat strategis bagi pembangunan Indonesia, yaitu pertama, sebagai dasar hukum pembangunan nasional.

Dalam peran tersebut, menurut dia, RPJPN mengandung mandat konstitusional yang jelas untuk mengarahkan pembangunan Indonesia secara sistematis dan berkesinambungan.

Dengan begitu, RPJPN tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan, tetapi juga menjadi acuan bagi seluruh elemen negara, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, sektor swasta, hingga masyarakat sipil dalam berpartisipasi serta mendukung pencapaian visi pembangunan nasional.

Melalui RPJPN, pemerintah menetapkan arah dan prioritas pembangunan yang bersifat inklusif, berkeadilan, dan berbasiskan kesejahteraan rakyat. (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai tujuan pembangunan yang harus dicapai dalam jangka panjang meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan hidup

"Sebagai pedoman hukum RPJPN memegang peranan penting dalam memastikan bahwa pembangunan kita dilakukan secara terencana, terukur, dan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan," tuturnya.

Dia melanjutkan, peran kedua, yakni sebagai pedoman dalam bernegara yang memberikan arahan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta untuk bersinergi dalam mencapai tujuan pembangunan bersama.

Meski begitu, sambung dia, RPJPN tidak hanya berkaitan dengan rencana pembangunan ekonomi, tetapi mencakup pula berbagai aspek lain yang mendalam, seperti pembangunan sumber daya manusia, penyelenggaraan hukum yang adil, penguatan demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk itu, Eddy menilai implementasi RPJPN bukan pekerjaan yang mudah lantaran akan ada banyak tantangan yang dihadapi, khususnya dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang sesuai dengan cita-cita besar dalam RPJPN. "Seluruh elemen bangsa perlu saling bergotong-royong dan berkolaborasi dalam mewujudkan berbagai tujuan tersebut," ungkap Eddy menegaskan.

Kemudian Kementerian Hukum memastikan penyusunan peraturan perundang-undangan mendukung implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Semua kebijakan yang diluncurkan harus memperhatikan kesesuaian dengan RPJPN agar pembangunan yang kita jalankan tidak hanya cepat, tetapi tepat sasaran, berkeadilan, dan berkelanjutan," kata Eddy.

Ia menegaskan bahwa RPJPN yang baru disahkan tersebut merupakan sebuah pedoman strategis yang sangat penting dalam memandu berbagai langkah pembangunan bangsa Indonesia dalam 20 tahun ke depan.

RPJPN, kata Wamenkum, bukan hanya menjadi dasar hukum bagi kebijakan pembangunan, tetapi turut menjadi peta jalan bagi seluruh pihak dalam mencapai Indonesia yang maju adil dan sejahtera.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Eddy itu, menuturkan Kemenkum tidak hanya memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh pemerintah sejalan dengan RPJPN, tetapi juga mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. "Kami juga berkomitmen untuk terus mendukung penyempurnaan dan penguatan sistem hukum yang dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk pembangunan nasional," ujarnya seperti dikutip Antara. 

Maka dari itu, Eddy mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik di sektor pemerintah swasta maupun masyarakat sipil, untuk bersama-sama menjadikan RPJPN sebagai panduan dalam merancang dan melaksanakan pembangunan.

Dengan kerja keras, sinergi, dan komitmen ia meyakini seluruh pihak dapat mewujudkan visi besar Indonesia yang tercantum dalam RPJPN karena pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan kolaborasi dan komitmen dari seluruh elemen bangsa. "Dengan semangat kebersamaan, kita akan mampu membawa Indonesia maju menjadi Indonesia yang kokoh di masa mendatang dan lebih baik," tutur Eddy. mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

PENUH TANTANGAN EKONOMI 2025 - Indonesia Makin Bergantung pada China

Jakarta-Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, mengungkapkan, tahun 2025 akan menjadi periode penuh tantangan bagi ekonomi Indonesia. Sementara itu,…

UNTUK MELINDUNGI PETERNAK LOKAL: - Pemerintah Wacanakan Aturan Impor Susu

NERACA Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dengan impor susu dalam negeri yang menjadi syarat pengusaha untuk mengimpor susu.…

DAMPAK NEGATIF KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Berpotensi Terjadi PHK di Kalangan Pekerja dan Buruh

Jakarta-Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 di tengah upah yang minim semakin memperparah kondisi…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

PENUH TANTANGAN EKONOMI 2025 - Indonesia Makin Bergantung pada China

Jakarta-Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, mengungkapkan, tahun 2025 akan menjadi periode penuh tantangan bagi ekonomi Indonesia. Sementara itu,…

UNTUK MELINDUNGI PETERNAK LOKAL: - Pemerintah Wacanakan Aturan Impor Susu

NERACA Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dengan impor susu dalam negeri yang menjadi syarat pengusaha untuk mengimpor susu.…

DAMPAK NEGATIF KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Berpotensi Terjadi PHK di Kalangan Pekerja dan Buruh

Jakarta-Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 di tengah upah yang minim semakin memperparah kondisi…