Penghapusan Piutang UMKM akan Dilakukan April 2025

 

NERACA

Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.

“Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman.

Maman menyebut bahwa proses penghapusan piutang macet saat ini masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari. Kementerian UMKM berharap agar RUPS bisa dipercepat menjadi 10 hari dan bank segera menetapkan kuota hapus tagih.

Dalam upaya mempercepat penghapusan piutang macet, Kementerian UMKM telah memetakan sejumlah langkah yang akan dilakukan, yang terdiri dari pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner; koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kemudian, pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK. Kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN sebagaimana diatur dalam PP berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan pada 5 November 2024.

Namun, jika dalam waktu enam bulan target belum tercapai, Maman menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan. Merujuk PP Nomor 47 Tahun 2024, hapus tagih kredit dilakukan oleh bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sebelumnya telah dihapusbukukan.

Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah. Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.


Tepat Sasaran

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyiapkan kebijakan internal Perusahaan sebelum menerapkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari ketentuan yang ada dalam PP tersebut serta menggunakan parameter yang selektif guna memastikan implementasi yang tepat.

“Iya, BRI akan segera merespon PP 47 itu, kita akan telaah, supaya enggak salah nanti kriteria nasabah yang menjadi target ini, karena di dalam PP 47 kan ada kriteria. Terus yang kedua, BRI menghitung ini berapa kira-kira nasabah yang nanti akan masuk dalam kategori kriteria hapus tagih ini,” kata Supari.

Supari menjelaskan bahwa Perseroan mendukung adanya penerapan PP tersebut. BRI sendiri telah memiliki pengalaman dalam mengelola kebijakan penghapusan utang, terutama dalam situasi bencana alam besar seperti gempa di Yogyakarta dan tsunami di Aceh. Dalam kasus tersebut, penghapusan utang dilakukan setelah proses restrukturisasi menyeluruh terhadap nasabah yang benar-benar kehilangan usaha.

“Karena BNI sendiri sudah beberapa kali menghapus tagih, contohnya terkait dengan portfolio kami di Timor Leste pada saat Timor Leste memisahkan diri dari Republik Indonesia. Itu kami hapus tagih Rp173 miliar,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

BI Salurkan Insentif KLM Sebesar Rp259 Triliun

  NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyalurkan insentif program Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebesar Rp259 triliun kepada bank-bank…

Bank Muamalat Ditunjuk Sebagai Bank Kustodian Syariah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi menjadi bank kustodian setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan…

LPS Siapkan Rp160 Miliar untuk Bangun Sistem IT untuk BPR dan BPRS

  NERACA Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan anggaran senilai Rp160 miliar untuk membangun sistem informasi teknologi (IT) Bank…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BI Salurkan Insentif KLM Sebesar Rp259 Triliun

  NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyalurkan insentif program Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebesar Rp259 triliun kepada bank-bank…

Bank Muamalat Ditunjuk Sebagai Bank Kustodian Syariah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi menjadi bank kustodian setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan…

LPS Siapkan Rp160 Miliar untuk Bangun Sistem IT untuk BPR dan BPRS

  NERACA Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan anggaran senilai Rp160 miliar untuk membangun sistem informasi teknologi (IT) Bank…